BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA?

BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA?

KoranJokowi.com, Banten : Pasca revisi atas gugatan sebelumnya bernomor 70/Pdt.G/2020/PN Srg yang dicabut pada saat sidang perdana digelar, Rabu, 24 Juni 2020.

Penggugat (M.Ojat Sudrajat) beralasan dia mencabut gugatan untuk memasukan bukti dan fakta hukum baru. Karena berdasarkan aturan hukum acara, gugatan yang telah masuk tak bisa direvisi, akhirnya penggugat memilih mencabut gugatan dan mendaftarkan gugatan baru.

Selain memasukkan bukti dan fakta hukum baru, dalam gugatan kali ini penggugat hanya seorang diri, entah bagaimana dengan ke-2 teman lamanya, Ahmad Ikhsan dan Agus.

Komposisi tegugat pun berubah karena hanya ada tiga pihak yang jadi tergugat, yakni direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Banten sebagai tergugat III.

Selain itu ada juga pihak yang jadi turut tergugat, yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Direksi PT Banten Global Development, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Banten.

Dalam ringkasan petitum, penggugat di antaranya meminta majelis hakim memerintahkan kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk mengganti kerugian imateriil sebesar Rp 179 miliar. Nilai tersebut berupa potensi kerugian atas tindakan dengan sengaja melakukan penjualan aset berupa kredit ASN Pemprov Banten.

Penggugat menduga penjualan aset Bank Banten yang semula menggunakan cessie juga berubah menjadi penjualan yang berupa kredit ASN Pemprov Banten, di mana terdiri atas Aset 2.500 debitur yang diduga nilainya sebesar Rp.509M, namun hanya dinilai sebesar Rp. 330M. Yang juga diduga dananya sudah diterima sebesar Rp 199M.

“Sehingga diduga ada potensi kerugian sebesar Rp 179 M,” terang Ojat.

Selain itu, penggugat juga memiliki bukti bahwa atas piutang PNS Pemprov Banten yang sebelumnya di Bank Banten diminta membuat surat Kuasa Pemotongan Gaji kepada Bank BJB KCK Banten, yang diduga diketahui oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Biro atao Kepala Dinas di masing – masing OPD.

Penggugat menduga saat ini masih ada proses yang sedang berlangsung untuk 6,000 debitur PNS Pemprov Banten yang diduga juga akan dijual oleh Bank Banten ke Bank BJB termasuk para anggota DPRD Provinsi Banten.

M.Ojat juga meyakini, memang ada jual beli kredit ASN di Bank Banten. Dari rencana menjual kredit senilai Rp. 800 miliar, namun baru terjual kredit senilai Rp.500 miliar.

Masyarakat harus tahu jual beli itu secara terbuka, berapa nilainya Dan bagaimana tahap jual belinya”, kata Ojat.

Hari ini, Kamis (23/7) Ojat menyebarkan rilis yang intinya
Dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum Bank Banten di PN Serang (23/7). Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH dan Ketua DPRD Banten, Andra Soni, tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terkait Bank Banten ini.


WH yang menjadi tergugat I dan Andra Soni sebagai tergugat II dalam perkara bernomor 90/Pdt.G/2020/PN Srg ini, sama-sama diwakili kuasa hukum.

Selain WH dan Andra Soni, direksi Bank Banten juga tak hadir dan juga diwakili kuasa hukumnya. Hanya direksi PT Banten Global Development (BGD) yang hadir di persidangan.

“WH tidak hadir karena sedang teleconference dengan presiden dan beberapa SKPD yang lain, Kita akan lakukan lagi tgl.6 Agustus yad sekaligus untuk memastikan perkara ini dilanjutkan ketahap selanjutnya atau tidak”, kata Ojat.

“Apa terbuka celah perdamaian?”, Pancing saya,…”Waduh, Tanya masyarakat Banten saja”, tutup Ojat.(Red)

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. "BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA ? - (4)" > OJK KAPAN DIBUBARKAN? | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan