
BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA ! – (3)
KoranJokowi.com, Banten : Genderang saling bersahutan, namun janganlah sampai masuk katagori Genderang Perang, anggap saja Genderang Marching band atau Genderang parade festival. Yang sedang menyamakan ‘irama menuju sebuah harmonisasi. Demikian harapan kami mewakili KoranJokowi.com atas ‘semakin meriahnya kasus Bank Banten.
Biarkan juga Bola Panas Itu menggelinding sesuka hati sebagaimana BOLA API yang kerap dimainkan para santri pondok pesantren yang ada di kawasan Jawa Timur (Nurul Islam yang terletak di Kota Probolinggo) dan di Jawa Tengah (Pesantren Singo Ludiro di Sukoharjo).
Awalnya, baik genderang, bola panas atau bola api semuanya masih dalam koridor ‘aturan main’, dalam kendali, dan selama tidak ada yang ‘curang’ atau memaksakan mau menang sendiri akibatnya jelas. Harmonisasi pun sulit didapat, bola pun membakar pemain bahkan jika lengah, dia akan mampu membakar ‘stadion-nya. ‘Blup !
Itu mau kita semua?, tidaklah, Tanah Banten adalah Tanah Jawara, namun semakin kesini realitanya tidak demikian dan ini dibuktikan lagi dimana Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Bank Banten) melaporkan penggugatnya, M. Ojat Sudrajat (M.Ojat)ke Polda Banten berkenaan dengan sumber informasi yang dijadikan M.Ojat sebagai barang bukti dalam gugatannya ke PN Serang serta Bareskrim Polri waktu lalu
Dan, wow.. pihak Bank Banten pun menilai M.Ojat telah ‘lancang‘, karena sumber informasi yang dipakai M. Ojat adalah Informasi internal bukan untuk di ‘ewer-ewer, alias tidak untuk konsumsi publik. ‘Nah lu !
Bahkan Bank Banten juga akan melaporkan adanya pernyataan M.Ojat terkait dugaan kredit fiktif yang dilakukan Bank Banten, dimana pada kenyataannya dugaan tersebut tidak benar dan sangat merugikan perseroan yang sedang berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat paska peningkatan status OJK terhadap Bank Banten menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Bank Banten Gusar, karena sikap M. Ojat Itu dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.
Bola Api sepertinya mulai ‘tidak terkendali, Bola Itu pun diterima M.Ojat dengan membantahnya.
” Ahahah, ya ngga gitulah bang. Semua kami lakukan sesuai dengan aturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008″, jawab M. Ojat (8/8) lalu
TANGGAL 7 AGUSTUS 2020
Bluup, … karena Bola Api semakin liar, juga nada Genderang Marchingband mulai ‘amburadul, bahkan stick genderangnya pun banyak terlontar dan mengenai para drummernya. Ahahah..
Atas suasana ini, M.Ojat pun ‘melipir menghindar, sambil membantah
atas hal diatas khususnya dugaan pemalsuan angka Net Performance Loans (NPL) pada dokumen laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, M. Ojat pun mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan perlindungan itu dilakukannya dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan sehingga akan mengganggu proses hukum terhadap penggugat.
“Ahahah, upaya safety saja bang, mungkin bahasa formalnya, pengajuan permohonan perlindungan agar proses hukum ini berjalan dengan lancar begitu sih ceriteranya, bang”, tambah M. Ojat sambil sedikit tertawa kecil.
Saya tidak paham, apa arti tertawa kecil Itu, sedangkan BOLA PANAS BANK BANTEN ini di KoranJokowi.com sudah jilid ke-3. ‘Aye !
+_+
-BERSAMBUNG-
1 Trackback / Pingback