AWAS ADA BOM WAKTU DI DESA SUKAPURA LAMPUNG BARAT !? – (3)

AWAS ADA BOM WAKTU DI DESA SUKAPURA LAMPUNG BARAT !? – (3)

KoranJokowi.com, Bandung : Pada jilid-1 lalu KoranJokowi.com mempertanyakan adanya spanduk warga Desa Sukapura, Kec. Sumberjaya, Kab. Lampung Barat yang berderet sepanjang jalan Raya disana, salah satunya bertuliskan “SURAT KSP DICUEKIN KLHK, KEMANA NEGARA ?”

Akhirnya kami mendapatkan sedikit titik-terang atas hal Itu (8/8), yaitu kronologis terjadinya aksi pasang spanduk warga, al:

1.Prolog kasus telah terbit di-edisi ke-1 lalu, sikahkan klik https://koranjokowi.com/2020/08/07/awas-ada-bom-waktu-di-desa-sukapura-lampung-barat-1/

2.Prolog ke-2 berdasarkan soft-copy notulensi sejak th.2017-2019 yang kami terima terbagi atas 41 point yang ditanda-tangani oleh Tim Legalitas Tanah Pekon Sukapura, Kec. Sumberjaya, Kab. Lampung Barat (Ketua – Erika Dirgahayu, Sekretaris – Dedi Suryadi Dan diketahui Peratin, Setiawati)

Hal/poin dibawah adalah ‘sebagian’ dari 41 poin tersebut, al:

Poin.1: Hasil Pertemuan dengan Kadishut Prob.Lampung, tgl.17/4/2017 (c: Karena Hutan cadangan sudah kurang dari 30% maka sudah tidak mungkin adanya pelepasan Kawasan Hutan untuk areal Lampung namun bisa dilakukan dengan cara lain)

3.Pada tanggal 18 April 2017 pertemuan dengan wakil gubernur Propinsi Lampung Bapak Bachtiar Basri dikediamannya dan beliau langsung mengadakan dialog dengan salah satu tim perwakilan masyarakat via telepon hasilnya sebagai berikut ( a : Apabila terjadi opsi tukar menukar pemerintah Propinsi siap mendanai dan pemerintah daerah mencari lahan pengganti.)

10.Pertemuan dengan DPRD kabupaten Lampung Barat Tanggal 3 Juli 2017 di gedung DPRD Liwa ( c : DPRD akan mengadakan Reses ke Kementrian LHK guna mempertanyakan keputusan mengenai berkas yang di ajukan.)

11. Pertemuan dengan Bapak H.Mukhlis Basri tanggal 14 Juli 2017 dikediaman pribadinya di Bandar Lampung.( c : Bupati memberikan petunjuk untuk menemui Bapak Nuril Hakim di KLHK sebagai staff ahli Mentri terkait status tanah Sukapura. )

12. Pertemuan dengan Ibu Kendaryani Late KASUBDIT Tenurial KLHK tanggal 20 Juli 2017. ( c : Menyarankan agar masyarakat jangan mau apabila ada penawaran opsi tukar menukar.).

14. Pertemuan dengan Bupati Lampung Barat tanggal 31 Juli 2017 di kantor kecamatan Sumberjaya. ( b : Terkait pembiayaan tim legalitas agar dimasukan kedalam anggaran APBD 2017 – 2018. ).

16. Pertemuan dengan Bapak Eka Sugiri Direktur Tenurial dan Hutan Adat tanggal 11 Agustus 2017 tempat KLHK. ( e : Seandainya daerah konflik ada dalam wilayah kawasan akan di ambil kebijakan lain.).

17. Pertemuan dengan Bapak Agus kepala Sekretariat arsip kementrian Transmigrasi tanggal 11 Agustus 2017 di KLHK. ( a : Bahwa data Transmigrasi tahun 1952 tidak ada di karenakan situasi dan kondisi administrasi pada saat itu belum tersusun rapi.).

18. Pertemuan dengan Ibu Kendaryani Late Kasubdit Tenurial di KLHK tanggal 11 Agustus 2017. ( c : Sekali lagi beliau mengingatkan masyarakat jangan mengambil opsi tukar menukar.).

19. Pertemuan dengan Dirjen Planologi Bapak Putu Akriana di KLHK tanggal 10 September 2017. ( a : Surat sudah ada Disposisi dari Ibu Mentri namun sifatnya masih rahasia negara dengan alasan jika surat tersebut dipublikasikan yang dikhawatirkan daerah lain akan mengikuti.).

20. Pertemuan dengan DPRD kabupaten Lampung Barat di gedung DPRD Lampung Barat tanggal 10 September 2017 . ( a : Untuk menuntut legalitas tanah desa Sukapura Eksekutif maupun Legislatif berjanji akan menganggarkan di APBD 2017 – 2018.).

21. Pertemuan dan Audensi tim legalitas tanah bersama aktifis Advokasi ( LBHI ) LSM budayawan di Taman Ismail Marjuki ruang Jurnalis IKJ di Jakarta tanggal 10 Desember 2017. ( b : Akan memberika ruang dan tempat kepada masyarakat Sukapura dalam menuntut status tanah sesuai dengan fakta sejarah dan PP12/1951 oleh Presiden RI ( Ir.Soekarno ) tanggal 10 Februari 1951 dan Kepres tanggal 14 November 1952.).

23. Memberi surat balasan atas surat yang dikirim oleh Dirjen PSKL tanggal 31 Oktober 2017 Nomor S.147/PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2017 melalui sekretariat KLHK secara langsung 12 Desember 2017 dan disampaikan juga kepada ( f : Presiden RI ( Ir.H.Joko widodo) melalui Sekretariat penerimaan surat ( bukti terlampir )

24. Pertemuan dengan tim terpadu di PEMDA Lampung Barat tanggal 17 Januari 2018.( c : Menurunkan tim dari Kabupaten untuk membantu melengkapi data yang dianggap perlu untuk di ajukan kepemerintah Propinsi dan pemerintah Pusat.).

25. Pertemuan dengan anggota DPR – RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Bapak Ir.H.Endro S.Yahman,M.Sc di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bandar Lampung yang diwakili oleh staff ahli Bapak Novi Juansyah tanggal 29 Januari 2018.( d : Sukapura merupakan korban dari TGHK tahun 1980an untuk proyek reboisasi dan dokumen TGHK itu faktanya tidak pernah ada.).

27. Tim Legalitas menuju Istana Bogor dengan harapan bisa bertemu dengan Bapak Presiden Jokowidodo dan kami di terima oleh Paspampres dan Intelejen Pangamanan Dalam Istana tanggal 24 April 2018.

28. Hasil pertemuan dengan staff kepresidenan DEPUTI II Bapak Usep Setiawan wakil ketua percepatan reforma agraria di KSP Jakarta tanggal 25 April 2018.( c : Pengajuan pelepasan dari wilayah kehutanan tidak bisa di kunci dengan aturan hutan cadangan dibawah 30%).

29. Pertemuan dengan Bupati Lampung Barat Bapak Parosil Mabsus dirumah dinas Liwa tanggal 28 April 2018. ( c : Bupati akan membentuj tim Pokja Baru terkait penuntutan legalitas tanah Sukapura dikarenakan SK yang lama dibuat oleh mantan Bupati Bapak H.Mukhlis Basri, Sk lama yang tergabung dengan Pekon Tribudisukur di pecah dengan alasan Sukapura memiliki Historis yang berbeda.).

 

30. Pertemuan tim Legalitas yang di dampingi oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat dengan Direktur Planologi Pengukuhan dan pelepasan kawasan hutan Bapak Sait MM di KLHK Jakarta Pusat. ( b : Untuk melepaskan kawasan hutan yang di ajukan karena hutan cadangan Lampung kurang dari 30 % bisa dilakukan dengan cara lain.).

31. Pertemuan Tim Legalitas menanggapi notulensi rapat ATR/BPN tanggal 24 Agustus 2018 surat dari Kementrian ATR/BPN ke BPN Daerah surat dari BPKH Provinsi Lampung tanggal 1 Oktober 2018 ( e : Pemerintah daerah juga akan memberikan surat pengajuan Legalitas tanah Pekon Sukapura ke Kementrian ATR/BPN dan Kementrian PDT.).

41. Tim Legalitas tanah Pekon Sukapura yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Bapak Sutikno mengadakan rapat koordinasi dan follow up dengan Direktur Pengukuhan dan Penata Gunaan Kawasan Hutan Kementrian LHK Bapak Herban Heryandana dan kepala seksi Perubahan dan Peruntukan kawasan hutan wilayah 1 ( Sumatera ) Ibu Wiwik Safitri di KLHK tanggal 17 September 2019. ( a : Mempertanyakan tindak lanjut surat dari Kantor Staf Presiden Nomor : B-56/KSP/D.05/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal tindak lanjut rapat tingkat menteri tentang Penanganan Konflik Agraria Sektor Kehutanan yang terkait dengan Aset Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dimana hasilnya masih dalam tahap pengkajian oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan akan di informasikan hasilnya 2- 3 hari setelah pertemuan ini.)

Dan, dari kutipan ke-41 poin ini dapat kita simpulkan jika KANTOR STAF PRESIDEN RI telah menjalankan fungsinya dengan optimal, namun spanduk Itu ‘tidak perlu’ warga cabut, biarkan dia disana menemani pita hitam di patung Presiden Sukarno disana.’Ayeee… !!

. Mohon Maaf lahir bathin jika Ada hal yang kurang berkenan ….

BERSAMBUNG

Tentang RedaksiKJ 3922 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. PRESIDEN JOKOWI & SELAMAT DATANG HARI GAJAH LAMPUNG BARAT !! - (1) | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan
  2. LAMPUNG BARAT DENGAN SEJUTA MASALAH, TERMASUK DI KEC. SUOH  !!!? – (2) | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan