
“PRESIDEN JOKOWI ADALAH UPAYA TERAKHIR KAMI !?”
KoranJokowi.com, Lampung Timur : Ini merupakan tulisan kali ke-2 dengan judul yang sama , dan kami akan melakukan ini , kalau perlu ‘berjilid-jilid’ hingga mendapat kejelasan atas keinginan mereka. Pada jilid-1 lalu telah kami sampaikan bahwa BANIREJO – Paguyuban Petani Relawan Jokowi , merupakan kordinator dari warga ‘Tri-Desa’ (Mekarmulyo, Trisinar & Mekarmukti) yang memohon kepada kami (KoranJokowi.com) untuk kiranya meneruskan mimpi / harapan mereka atas ‘ke-engganan / lambannya instansi terkait melepas status lahan / tanah Register 37 Gedung Wani yang terletak di Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur. Padahal janji Presiden Jokowi di tahun 2020 ini punya target pemberian sertifikat tanah sekitar 12 juta di seluruh Indonesia, termasuk janji ATR/BPN Prov. Lampung sekitar 200.000 sertifikat , sedangkan Tri-Desa ini hanya meminta atas sertifikasi untuk 1.051 ha yang kini didiami lebih dari 1.987 KK. ‘Tidak lebih hanya itu harapan mereka, jika mudah mengapa dipersulit?
Purwanto, Ketua Umum BANIREJO – Paguyuban Petani Relawan Jokowi , kordinator dari Tri-Desa tersebutmengatakan beberapa hal :
1.Sejak thn 1963 mereka di fasilitasi negara sebagai Transmigran yg berasal mayoritas dr Pulau Jawa. Dilegalisasikan melalui surat izin pembukaan area hutan ( hutan kawasan ) di Propinsi Lampung yg di keluarkan oleh Dinas Kehutanan Tingkat I /Lampung pada thn 1966 dan Perda Provinsi Lampung No.6/2001 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Umarsono tentang Alih fungsi lahan eks-kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi Kawasan Bukan HPK.
2.’Tri-Desa’ ini awalnya dari pemekaran Desa Tri Mulyo thn 1967.
3.Di thn 2018 terjadi proses PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ),namun sayangnya tidak semua terjadi atas ‘Tri-Desa’ sehingga tersisa 1.051 hektar di-3 desa tersebut. Beberapa kali dimohonkan, jawaban instansi terkait (KemenLHK, Kementerian ATR/BPN & Pemda) tetap tidak ‘digubris’ karena bertentangan dengan aturan hutan cadangan dibawah 30%, cilakanya tidak ada pejabat/instansi yang menjelaskan langsung kepada mereka
3.Masyarakat ‘Tri-Desa’ memohon kepada Presiden Ir.H.Joko Widodo kiranya melepaskan Status tanah Register 37 Gedung Wani mereka seluas +/- 1.051 hektar di akhir tahun 2020 ini
4.Masyarakat ‘Tri-Desa’ memohon kepada Presiden Ir.H.Joko Widodo kiranya meninjau atau menunda kembali tentang rencana adanya Penlok (Penetapan Lokasi) tahap-II (final) Pembangunan Bendungan Marga III Kab. Lampung Timur di thn 2020 ini . Karena pembangunan bendungan tersebut salah-satunya berada diatas lahan Register 37 yang selama ini kami minta pelepasan statusnya,, khususnya di Desa Mekar Mulyo +/- 130,81 hektar dan Desa Tri Sinar +/- 167,52 hektar
5.Sejak tahun 1967, Tri-Desa aktif membayar pajak sejak IPEDA hingga PBB , contoh
tahun 2019 lalu (Desa Mekarmulyo – Rp.34.244.714/thn, Mekarmukti – Rp.78.532.011/thn & Trisinar – Rp. 36.512.055 /thn) total pajak yang dibayarakan Rp.149.288.780/tahun. Dalam arti mereka telah melakukan kewajibannya kepada negara!
6.Masyarakat ‘Tri-Desa’ sejak thn 2014 adalah Relawan Jokowi dengan nama BANIREJO ( Paguyuban Petani
Relawan Jokowi ), yang juga ikut andil dalam perolehan suara di 2 desa PilPres 2014-2019 antara 65- 72 % suara.
“Setelah puluhan tahun kami berharap namun tidak ada realisasinya, kepada Presiden Jokowi kami berharap besar, jika juga tidak terealisasi kemana lagi kami berharap?, hanya melalui KoranJokowi.com kami percayakan semua ini setelah apatis bertahun-tahun lamanya”, tutup Purwanto. Inshaa Allah..(Red/Foto.Ist)
Sebelumnya,
ADA TAPAK PRESTASI DI DESA MEKAR MULYO SEKAMPUNG KAB.LAMPUNG TIMUR TAHUN 2014 – 2018
Be the first to comment