PEMPROV BANTEN BERHUTANG, RAKYAT BANTEN MENANGGUNG BEBAN !?

PEMPROV BANTEN BERHUTANG, RAKYAT BANTEN MENANGGUNG BEBAN !?

KoranJokowi.com, Banten :

Berdasarkan RILIS Resmi dari BPKAD Provinsi Banten tentang PINJAMAN DAERAH Provinsi Banten yang menggunakan Dasar Hukum PP Nomor 43 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan mengacu pada ketentuan Pasal 15B……dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan ) Nomor : 105/PMK.07/2020 yang diundangkan tanggal 7 Agustus 2020……


Ada 3 point yang saya soroti atas pengajuan Pinjaman PEN ini. Yakni :
Surat Pengajuan Ususlan Pemprov Banten lebih muda dibandingkan peraturan tekhnisnya………
Ada yang menjadi menarik dimana pada RILIS Resmi dari BPKAD Provinsi Banten dimana Pemprov Banten diketahui dalam mengajukan pinjaman ke PT SMI senilai Rp4,99 triliun. Usulan telah dilayangkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Gubernur Banten Banten Nomor 900/1424-BPKAD/2020 tertanggal 4 Agustus 2020……..
Pertanyaannya bagaimana PEMPROV BANTEN bisa mengetahui SANGAT CEPAT terbitnya PP nomor 43/2020, kapan pembahasan TAPD Pemprov Banten untuk melakukan pinjaman tersebut dan apalagi ketentuan lebih tekhnisnya berupa PMK Nomor 105/PMK.07/2020 baru diundangkan tanggal 7 Agustus 2020???……………………..
Bagaimana Pemprov Banten sudah bisa menghitung Biaya Provisi sebesar 1% dari jumlah Pinjaman PEN???
Bagaimana Pemprov Banten bisa mengetahui kalau pinjaman PEN ini tingkat suku bunganya 0% per tahun???
Bagaimana Pemprov Banten Biasa mengetahui kalau Biaya Pengelolaan Pinjaman pertahun sebesar 0,185% dari Jumlah Pinjaman PEN Daerah???

Bahwa ketentuan besaran Besaran Provisi, Tingkat Suku Bunga dan Biaya Pengelolaan Pinjaman, semua hal tersebut baru diundangkan tanggal 7 Agustus 2020, yakni dalam PMK 105/PMK.07/2020……… .SANGAT MENARIK UNTUK DIUJI LEBIH LANJUT………

Beban Masyarakat Banten atas Biaya Provisi Dan Biaya Pengelolaan Pinjaman………………………
Bahwa selanjutnya mari kita hitung besaran Biaya Provisi Dan Biaya Pengelolaan Pinjaman,…………..
Besar Biaya Provisi adalah :
1% x Rp 4,990,000,000,000/- Rp 49,900.000,000/-
Besar Biaya Pengelolaan Pinjaman PERTAHUN adalah :
0,185% x Rp 4,990,000,000,000/- Rp 9,231,500,000/-
Maka dengan TENOR WAKTU 10 Tahun menjadi Rp 92,315,000,000/-
Sehingga Total Beban Biaya Provisi dan Biaya Pengelolaan Pinjaman atas Pinjaman Pemprov Banten sebesar Rp 4,99 T (4,990,000,000,000) selama 10 Tahun adalah Rp 142,215,000,000/- (Seratus Empat Puluh Dua Milyard Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah)………………..

Dengan demikian maka setiap Tahunnya masyarakat Banten akan memikul beban atas pinjaman PEN daerah tersebut adalah 142,215,000,000/- dibagi 10 Tahun adalah Rp 14,221,500,000/- (Empat Belas Milyard Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)……………..

Pembangunan Sport Center dalam Pinjaman PEN
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 ini akan cair dana Pinjaman PEN adalah sebesar Rp 856,27 Milyard dan berdasarkan pemberitaan online yang saya kutip (berita satu) sebesar Rp 430 Milyard akan digunakan untuk pembangunan Sport Center yang mana sebelumnya sudah dilakukan proses tendernya pada awal tahun 2020………

Ada hal yang menarik yang kembali Saya Kutip dari Pernyataan Pak SEKDA Provinsi Banten yakni :
Namun Sekrektaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan jika pembangunan pusat olahragaakan melakukan pola padat karya. Menurut Sekda Al Muktabar, pekerjaan sport center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang
Sementara itu pernyataan Ibu Kepala BPKAD pun menyatakan penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja local dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari Pinjaman PEN itu………saya kok meragukan terkait jumlah tenaga kerja yang mencapai 7,500 orang dan semuanya berasal dari LOKAL pun demikian dengan Bahan Baku Lokal……tentunya hal ini suatu saat akan kita mintakan pertanggungjawabannya dan diharapkan Pemprov mau terbuka atau Transparan…..

Bahwa Pengajuan PINJAMAN PEN ini sebesar Rp 4,99T ini, juga menimbulkan pertanyaan buat saya ……..berdasarkan pernyataan Ibu Kepala BPKAD Provinsi yang Saya Kutip dari Berita online https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/671287/sempat-dipangkas-50-persen-tukin-asn-di-banten-akan-naik-kembali dimana Pemprov Banten akan menaikkan kembali TUNKIN ASN menjadi 75%…….pada bulan November dan Desember 2020 karena MEMBAIKNYA PENDAPATAN DAERAH DALAM BEBERAPA WAKTU TERAKHIR.
Maka seharusnya Pemprov Banten DAPAT MEMPERTIMBANGKAN MEMBAIKNYA PENDAPATAN DAERAH untuk mengajukan PINJAMAN PEN ini juga TIDAK HARUS TERGESA – GESA menaikkan TUNKIN ASN Pemprov Banten…….kenaikan 25% TUNKIN Pemprov Banten akan menghasilkan angka yang signifikan untuk pembiayaan INFRASTRUKTUR………
Adalah IRONI jika Masyarakat Banten yang non ASN juga harus menanggung Beban atas Pinjaman PEN dan harus juga menanggung beban kenaikkan TUNKIN ASN Pemprov Banten………….

PENUTUP
Bahwa mengingat jangka waktu atau TENOR PINJAMAN PEN ini yang sampai 10 (sepuluh) Tahun, sebenarnya Saya berharap Pemprov Banten dan juga DPRD Provinsi Banten dapat juga mempertimbangkan ketentuan PP 56 thn 2018 Tentang PINJAMAN DAERAH…………

Bahwa dalam Ketentuan PP 56 Tahun 2018 terkait Pinjaman jangka MENENGAH saja sudah mempersyaratkan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.

Bahwa Tenor Pinjaman 10 (sepuluh) Tahun akan MEMBEBANI Kepala Daerah selanjutnya selain juga membebani MASYARAKAT BANTEN.

Salam Hormat,
TTD
Moch Ojat SS

*foto.ist

Before,

https://koranjokowi.com/2020/09/15/kabar-banten-antara-cabut-gugatan-kasus-bank-banten-sakitnya-dirut-bank-banten-akibat-covid-19/

https://koranjokowi.com/2020/08/29/bola-panas-bank-banten-berhenti-dimana-4-ojk-kapan-dibubarkan/

Tentang RedaksiKJ 4030 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan