KEREN !, LANTAS KUTAI TIMUR AKAN SEGERA MENSOSIALISASIKAN TEST-PSIKOLOGI SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN SIM ATAU PERPANJANGAN SIM.
KoranJokowi.com, Sangatta, Kutim :
Sat Lantas Kutai Timur Kaltim melalui Banit SIM’ -N.Akbar SH.SM. diruang kerjanya kepada KoranJokowi.com menegaskan bahwa syarat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM untuk tahun 2021 yad wajib tes psikologi.Hal ini bukan untuk membuat masyarakat sulit namun justru sebaliknya, akan tetapi lebih peduli pada keselamatan, ungkapnya.
Dalam hal ini Tes Psikologi bagian penertiban SIM merupakan amanah dari Pasal 81 ayat (4) undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.Sebagai mana tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No.9 Tahun2012 Tentang surat ijin mengemudi.
Akbar mengatakan’ “Bayangkan saja kalau ada orang yang punya gangguan fsikis memiliki SIM, tiba-tiba fsikis nya terganggu pada saat berkendara hal ini justru akan membahayakan diri sendiri serta orang lain”
Aturan juga telah menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan. Baik kesehatan jasmani maupun rohani .
“Maka,dengan dilakukanya materi Tes Psikologi akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi dan ketahanan diri”, tutup Akbar. ‘Ah..siyap, ndan ! -(Heru.S -ordKab.Kutim/Foto.ist)
Be the first to comment