JIKA DI JAKARTA HABIB RIZIEQ DI DENDA 50 JUTA, BAGAIMANA DI JAWA BARAT !?, “… HALLOW KANG EMIL ..”

JIKA DI JAKARTA HABIB RIZIEQ DI DENDA 50 JUTA, BAGAIMANA DI JAWA BARAT !?, “… HALLOW KANG EMIL ..”

KoranJokowi.com, Bandung : Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Pada Sabtu (14/11/2020) malam, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq di Petamburan dihadiri banyak massa yang mengabaikan protokol kesehatan jaga jarak.

Surat pemberitahuan pemberian sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Mengenakan kemeja putih, Arifin pada Minggu (15/11/2020) mendatangi kediaman Habib Rizieq yang akan menggelar resepsi pernikahan putrinya.

“Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta,” kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dia berharap semua masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kasus covid-19 di Jakarta belum terkendali sepenuhnya.

PSBB JAKARTA & UHUK… UHUK.. UHUK…

Dalam Pergub No. 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp. 500 ribu; berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp.750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp.1 juta.

Sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp.50 juta, dua kali sebesar Rp.100 juta, dan tiga kali Rp.150 juta.

Lebih lanjut, sanksi progresif juga tidak hanya dikenakan berupa denda. Sanksi sosial juga dapat diberikan sanksi progresif.

“Sanksi sosial tetap kita berikan waktunya, kan kita sesuai Pergub bisa diprogresifkan, bisa 2 jam dia menyapu bersihin saluran segala macam,” jelas Arifin.

Arifin menerangkan saat ini aplikasi Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah) sudah tersedia. Nantinya, petugas Satpol PP di lapangan melalui aplikasi tersebut dapat mengetahui apakah pelanggar itu telah melanggar aturan protokol pencegahan Covid-19 atau tidak.

Ia juga menegaskan, seiring dengan penerapan PSBB total ini, Pemprov DKI tidak akan menyosialisasikan lagi aturan-aturan maupun pengenaan sanksi denda.

“Tidak ada lagi sosialisasi-sosialisasi, sudah lewat itu masa sosialisasi, cukup lama itu masa sosialisasi. Sekarang kita minta seluruh warga berkomitmen berdisiplin kalau melanggar ya tetap kami tindak tegas,” kata Arifin.

Selama PSBB total ini, petugas Satpol PP juga akan terus mengawasi operasional di perkantoran. Apalagi, perkantoran masih diizinkan beroperasi meski dengan aturan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal.

“Satpol PP berwenang melakukan pengawasan terhadap Peraturan Gubernur nomor 88, sekarang ini baik itu di perkantoran maupun di sektor-sektor lain di mana perkantoran itu hanya diberikan aturan itu 25 persen,” ujarnya.

Untuk diketahui, PSBB Jakarta diperketat lagi, karena PSBB transisi dinilai tak bisa menekan penularan Covid-19 di wilayah ibu kota RI tersebut.

SEJAK CIAWI-PUNCAK, MACET PUN MENGULAR.

Ribuan simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sudah memadati sepanjang jalan menuju Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11). Dalam pantauan Republika, ribuan simpatisan sudah tampak memadati kawasan Simpang Gadog sejak pukul 07.00 WIB.

Dengan mengenakan pakaian putih, mereka berjajar di sepanjang jalan sambi membawa berbagai spanduk, bendera FPI, serta rebana. Simpatisan tersebut terdiri tidak hanya orang dewasa, tampak juga anak-anak turut antusias menyambut kedatangan Habib Rizieq.

KANG EMIL, KAMU KEMANA?, AHAHAH.. (Red-01/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 4026 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan