PENERIMA BANSOS COVID 19 DIMANA SAJA BERADA HARUSNYA DIWAJIBKAN KERJA BHAKTI DAHULU SEPERTI DI KAMPUNG PUJOKERTO LAMPUNG TENGAH, “AHAHAHAH..”
KoranJokowi.com, Lampung Tengah: Sebagai usaha dalam menangani dampak ekonomi masa Pandemi Covid 19, Presiden Jokowi telah menganggarkan dana lebih dari Rp.600-an trilyun agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Beberapa program pun yang diperkenalkan pemerintah yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu;
(1). BANSOS REGULER
1.a. Program Keluarga Harapan/PKH dan Program Sembako atau BPNT.-Sesuai dengan Keputusan Presiden terdahulu, program PKH diperluas menjadi 10 juta KPM dengan pencairan setiap bulan
1.b.Program Bansos reguler lainnya, adalah Program Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM atau keluarga penerima manfaat, dengan indeks dinaikkan pula dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan per KPM.
-Saat ini sudah mencapai 17,9 juta KPM, dari target 20 juta KPM
(2). BANSOS NON-REGULER
– Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek: Jakarta, kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangsel, kota Tangerang dan sebagian Kabupaten Bogor (tidak seluruh Kabupaten Bogor).
-Target 1,3 juta KK untuk Jakarta dan 600.000 KK untuk Bodetabek, selama 3 bulan dengan nilai 1 bulan per keluarga penerima manfaat adalah Rp600.000 dengan penyalurannya adalah 2 bulan sekali, dua minggu sekali.
Dan KoranJokowi.com mencatat ke-2 program diatas itu merupan amanah dari:
1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
2.Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Namun, sejak Februari 2020 ini program tersebut berganti nama menjadi Kartu Sembako Murah,
3.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja,
4.Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
5.Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
6.Keputusan Mensos No. 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan bansos Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19,
Yang semua persyaratannya sederhana saja dalam arti ‘masuk akal, maka menjadi ‘luar-biasa’ saat kami mendapat laporan dari wartawan KoranJokowi.com Kab.Lamteng (Afrizal) bahwa para penerima bansos di kampung Pujokerto, kec. Trimurjo , Kab.Lampung Tengah itu tidak seperti itu. Karena para penerima bansos ‘diwajibkan’ terlebih dahulu untuk kerja bakti membersihkan parit di jalan – jalan desa atas perintah kepala kampung. Jika menolak maka Kepala kampung (Sudarso) akan mencoret namanya agar tidak menerima bansos.
“Iya bang memang demikian adanya, banyak warga khususnya para penerima bansos mengadukannya kepada saya, yang kesemuanya juga mereka adalah para penerima bansos. Mereka keberatan jika diperlakukan seperti ini”, demikian laporan Afrizal yang diterima saya selaku Pimp.Umum//Redaksi dan diketahui Wkl.Pimp.Umum/Redaksi – Een H. Prayuda.
Afrizal menambahkan, bagi warga yang tidak mendapat bansos maka ‘dibebas-tugaskan’ dalam arti tidak dilibatkan Kerja-bhakti. Terlintas dalam benak, atau memang kami tidak tahu bahwa atas 6 (enam) UU, PerPres, PerMen, dsb itu memang sudah direvisi dan memasukan satu syarat lagi untuk menerima bansos, yaitu harus KERJA-BHAKTI ?, Ahahaha..
Bapak Kepala Kampung – Sudarso Yth, silahkan bapak buka link https://id.wiktionary.org/wiki/kerja_bakti disana tertulis bahwa Kerja Bhati adalah ,(1). Kerja bergotong-royong tanpa upah untuk kepentingan bersama, (2). Kerja tanpa imbalan jasa.
Jadi jelas ya bahwa Kerja-bhakti adalah sesuatu hal yang dilakukan secara sukarela dan tidak ada urusannya dengan diberikan/tidaknya Bansos.
Atau kami, KoranJokowi.com akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar salah satu syarat penerima Bansos atau apapun namanya itu harus terlebih dahulu ikut ‘Kerja-Bhakti’, mari kita jalankan semuanya dengan damai, jangan aneh-aneh, terima kasih atas sumbang pemikiran Pak Sudarso. Aamiin Yarabil’alamiin (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment