Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (8),”KEKISRUHAN PULUHAN TAHUN  PT. TPL & WARGA KARENA SUSAH SINYAL !?”

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (8),“KEKISRUHAN PULUHAN TAHUN  PT. TPL & WARGA KARENA SUSAH SINYAL !?”

Koran Jokowi.com, Jakarta : Kalimat terakhir pada edisi/jilid ke 7 lalu , Pada tanggal 6 September 2004, pukul 16.00 WIB,anggota Brimob Bersama security TPL menangkap  Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita. Masuk kebagian 8…..

d) Pada ganggal 17 September 2019 tindakan kekerasan dialami masyarakat adat  Sihaporas, desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungan. Pada saat itu warga anggota Lembaga adat  Keturunan Ompu  Mamontang Laut Ambarita Sihaporas ( Lamtoras) Bertani di diwilayah adat mereka.Thomson Ambarita dan  Mario Teguhbarita  (anak usia 3 ,5 tahun ) korban tindakan  kekerasan  Bahara Sibuea ( Humas sektor Aek Nauli) dan security TPL. Dan divonnis  9 bulan  Sedangkan Humas  TPL bahara Sibuea  yang diadukan oleh  komunitas  masyarakat adat sudah berstatus tersangka, tetapi  tidak pernah ditahan polisi, proses persidangan pun belum dimulai.(kok bisa begitu?-red)

e) Pada bulan OKtober 2019 TPL menurunkan polisi dan tentara bersenjata untuk mengintimidasi mayarakat adat Ompu Umbak di Dolok Parmonnangan , Kecamatan Dolok Parmonangan , Kabupaten Simalungaun.  Saat itu warga sedang bertani diwilayah adat,, setelah itu Pihak TPL  melaporkan 2 orang masyarakat  ( Hasudungan Siallagan  dan Sorbatua Siallagan ) dengan tuduhan  menduduki hutan negara.

f) Pada tanggal 15 Desember 2020, 5 warga masyarakat adat keturunan Ompu Ronggur dilaporkan TPL kepolisi yaitu: Dapot Simanjuntak, Maruli Simajuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simajuntak,dan Rinto Simajuntak dengan tuduhan menggunakan  Kawasan hutan negara.

g) Pada bulan Juni 2020 TPL melaporkan 5 warga masyarakat adat Huta Tornauli yang berada di dusun Tornauli, desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan , Kabupaten Tapanuli Utara Mereka itu adalah : Buhari Job Manalu, Manaek Manalu,  Nagori Manalu, Darmanti manalu, dan Ranto  Dayan Manalu, Tuduhannya ? berkebun tanpa ijin di  dikawasan hutan.

h) Pada bulan Juni 2009 ada 8 anggota masyarakat adat Pandumaan Sipitu huta ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). Masyarakat adat menolak persidangan dan sampai saat ini status tersangka belum pernah dicabut.

i),Pada hari Senin 25 Februari  2013 sebanyak 31 anggota masyarakat adat Pandumaan -Sipituhuta ditangkap polisi  dan 16 orang  ditetapkan ,menjadi tersangka antara lain: Hanup Marbun (37),Leo Marbun (40), Roy Mabun (35), Jusman Sinambela (50), Jaman Lumban batu(40),  Fernando Lumban Gaol (30), Filter Lumban Batu I45),  Daud Marbun (35),  Dari desa Pandumaan terdapat Elister  Lumban Gaol (45), Janser Lumban gaol (35), Poster Pasaribu(32),  Madilaham Lumbangaol (32) dan Tumpal Pandiangan (40).

j). Pada bulan Juli 2015 humas TPL melaporkan  Samnas Sitorus ke Polres Toba dengan tuduhan menganiaya salah seorang  kolega mereka di saat aksi unjuk rasa di  depan pabrik TPL. Polrespun menetapkan  Samnas Sitorus  sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Balige  Setelah 8 bulan  persidangan , PN Balige mmutuskan  untuk membebaskan  Samnas dari tuduhan  Penganiayaan .Kejaksaan Negeri Balige Kemudian  melakukan kasasi  ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan PN Balige untuk membebaskan  Samnas Sitorus ( kok bisa -red)? Polres telah menetapkan Samnas Sitorus   sebagai tersangka, PN Balige  membebaskan Samnas Sitorus.

k) Pada bulan Februari 2017 TPL melaporkan Sakkan Simajuntak dan Lambok Simajuntakm ke Polres Tapanuli Utara dengan tuduhan membakar diwilayah  konsesi mereka.

Tambahan dugaan pelanggaran HAM dari lembar sebelumnya. Pasal 36,37,38 dan pasal 40 ( tentang HAM) yaitu  hak untuk kesejahteraan . Kemenyaan merupakan  mata pencaharian utama turun-temurun masyarakat adat  di Tano Batak. Pohonnya tersebar di  Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan , Sebagian Samosir, Dairi dan Tapanuli Tengah. Kehadiran TPL mengakibatkan hilangnya sumber mata pencaharian  utama sekaligus sumber kesejahteraan  masyarakat tersebut.

Dari data dampingan  KSPPM dan AMAN  Tano   Batak tampak bahwa beralihnya lahan kemenyaan  menjadi peruntukan eukaliptus mengakibatkan hilangnya  pekerjaan sekitar  10 ribuan  keluarga petani  kemenyaan  di Tano Batak. Ini belum termasuk jumlah  petani kemenyaan  yang tidak didampingi KSPPM maupun AMAN Tano Batak

Pasal 61, 63 dan pasal 64 tentang Hak anak: Pembangunan seyogianya  untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat, namun sayangnya  perampasan ruang hidup masyarakat adat  tidak hanya berdampak  terhadap hilangnya  mata pencaharian utama  keluarga petani dan masyarakat adat  di wilayah konsesi. Dampaknya  cukup besar.terhadap anak-anakpun  cukup besar. Perampasan ruang hidup juga menghilangkan  ruang bermain anak-anak  di desa. Areal penggembalaan  kerbau, dulunya  merangkap tempat  bermain anak dan ajang mengaktualisasikan  diri.

Sekarang tinggal menjadi kenangan. Terjadinya konflik sosial,kekerasan ,intimidasi dan kriminalisasi terhadap keluarga petani dan masyarakat adat diilayah konsesi juga membuat anak-anak trauma. Hak untuk dijauhkan  dari Tindakan kerusuhan  sosial  dan peristiwa lain  yang mengandung unsur kekerasan  sebagaimana diatur dalam  UU HAM  sering diabaikan.

Namun ada yang menarik setelah berita ini dikomentari oleh Pimp.Umum/Redaksi KoranJokowi.com, ” Ini ibarat SUSAH SINYAL , tidak ‘connect, komunikasi putus2, biasanya jika mengalami ini banyak orang menggunakan ROUTER. Sebuah Alat Yang Mengirimkan Paket Data Melalui Sebuah Jaringan Atau Internet Menuju Tujuannya, Melalui Sebuah Proses Yang Dikenal Sebagai Routing, alatnya bernama ROUTER”

Ditambahkannya lagi, karena SUSAH SINYAL & TIDAK ADA ROUTER maka ada kekacauan yang disengaja, dan ada yang menikmatinya atas kekacauan ini. “Maka sebagaimana telah kita bahas di edisi/jilid jilid sebelumnya yang mampu merubah semua ini hanyalah  TUHAN YME, melalui PANGLIMA PERANG bernama Presiden Jokowi. Tidak ada cara lain, itu maksud saya. Maka mari pastikan bersama beliau datang bulan November 2021 nanti bersama 2 naga besar yang mendampinginya disertai spirit Leluhur Tano Batak”, tutup pimpinan.

Saya diam, antara paham dan tidak.

Waktu lalu beliau memperkenalkan idiom Monster PT.TPL

sekarang Susah sinyal & Router…

Agh…

( Ring-o/Foto.ist )

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (7), ” HUMAS PT. TPL TIDAK PERNAH DITAHAN, MASYARAKAT ADAT ?, BANYAK !” – KORAN JOKOWI

 

 

Tentang RedaksiKJ 4030 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (9), "PT.TPL MELANGGAR UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN !?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan