Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (8),“KEKISRUHAN PULUHAN TAHUN PT. TPL & WARGA KARENA SUSAH SINYAL !?”
Koran Jokowi.com, Jakarta : Kalimat terakhir pada edisi/jilid ke 7 lalu , Pada tanggal 6 September 2004, pukul 16.00 WIB,anggota Brimob Bersama security TPL menangkap Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita. Masuk kebagian 8…..
d) Pada ganggal 17 September 2019 tindakan kekerasan dialami masyarakat adat Sihaporas, desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungan. Pada saat itu warga anggota Lembaga adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas ( Lamtoras) Bertani di diwilayah adat mereka.Thomson Ambarita dan Mario Teguhbarita (anak usia 3 ,5 tahun ) korban tindakan kekerasan Bahara Sibuea ( Humas sektor Aek Nauli) dan security TPL. Dan divonnis 9 bulan Sedangkan Humas TPL bahara Sibuea yang diadukan oleh komunitas masyarakat adat sudah berstatus tersangka, tetapi tidak pernah ditahan polisi, proses persidangan pun belum dimulai.(kok bisa begitu?-red)
e) Pada bulan OKtober 2019 TPL menurunkan polisi dan tentara bersenjata untuk mengintimidasi mayarakat adat Ompu Umbak di Dolok Parmonnangan , Kecamatan Dolok Parmonangan , Kabupaten Simalungaun. Saat itu warga sedang bertani diwilayah adat,, setelah itu Pihak TPL melaporkan 2 orang masyarakat ( Hasudungan Siallagan dan Sorbatua Siallagan ) dengan tuduhan menduduki hutan negara.
f) Pada tanggal 15 Desember 2020, 5 warga masyarakat adat keturunan Ompu Ronggur dilaporkan TPL kepolisi yaitu: Dapot Simanjuntak, Maruli Simajuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simajuntak,dan Rinto Simajuntak dengan tuduhan menggunakan Kawasan hutan negara.
g) Pada bulan Juni 2020 TPL melaporkan 5 warga masyarakat adat Huta Tornauli yang berada di dusun Tornauli, desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan , Kabupaten Tapanuli Utara Mereka itu adalah : Buhari Job Manalu, Manaek Manalu, Nagori Manalu, Darmanti manalu, dan Ranto Dayan Manalu, Tuduhannya ? berkebun tanpa ijin di dikawasan hutan.
h) Pada bulan Juni 2009 ada 8 anggota masyarakat adat Pandumaan Sipitu huta ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). Masyarakat adat menolak persidangan dan sampai saat ini status tersangka belum pernah dicabut.
i),Pada hari Senin 25 Februari 2013 sebanyak 31 anggota masyarakat adat Pandumaan -Sipituhuta ditangkap polisi dan 16 orang ditetapkan ,menjadi tersangka antara lain: Hanup Marbun (37),Leo Marbun (40), Roy Mabun (35), Jusman Sinambela (50), Jaman Lumban batu(40), Fernando Lumban Gaol (30), Filter Lumban Batu I45), Daud Marbun (35), Dari desa Pandumaan terdapat Elister Lumban Gaol (45), Janser Lumban gaol (35), Poster Pasaribu(32), Madilaham Lumbangaol (32) dan Tumpal Pandiangan (40).
j). Pada bulan Juli 2015 humas TPL melaporkan Samnas Sitorus ke Polres Toba dengan tuduhan menganiaya salah seorang kolega mereka di saat aksi unjuk rasa di depan pabrik TPL. Polrespun menetapkan Samnas Sitorus sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Balige Setelah 8 bulan persidangan , PN Balige mmutuskan untuk membebaskan Samnas dari tuduhan Penganiayaan .Kejaksaan Negeri Balige Kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan PN Balige untuk membebaskan Samnas Sitorus ( kok bisa -red)? Polres telah menetapkan Samnas Sitorus sebagai tersangka, PN Balige membebaskan Samnas Sitorus.
k) Pada bulan Februari 2017 TPL melaporkan Sakkan Simajuntak dan Lambok Simajuntakm ke Polres Tapanuli Utara dengan tuduhan membakar diwilayah konsesi mereka.
Tambahan dugaan pelanggaran HAM dari lembar sebelumnya. Pasal 36,37,38 dan pasal 40 ( tentang HAM) yaitu hak untuk kesejahteraan . Kemenyaan merupakan mata pencaharian utama turun-temurun masyarakat adat di Tano Batak. Pohonnya tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan , Sebagian Samosir, Dairi dan Tapanuli Tengah. Kehadiran TPL mengakibatkan hilangnya sumber mata pencaharian utama sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat tersebut.
Dari data dampingan KSPPM dan AMAN Tano Batak tampak bahwa beralihnya lahan kemenyaan menjadi peruntukan eukaliptus mengakibatkan hilangnya pekerjaan sekitar 10 ribuan keluarga petani kemenyaan di Tano Batak. Ini belum termasuk jumlah petani kemenyaan yang tidak didampingi KSPPM maupun AMAN Tano Batak
Pasal 61, 63 dan pasal 64 tentang Hak anak: Pembangunan seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sayangnya perampasan ruang hidup masyarakat adat tidak hanya berdampak terhadap hilangnya mata pencaharian utama keluarga petani dan masyarakat adat di wilayah konsesi. Dampaknya cukup besar.terhadap anak-anakpun cukup besar. Perampasan ruang hidup juga menghilangkan ruang bermain anak-anak di desa. Areal penggembalaan kerbau, dulunya merangkap tempat bermain anak dan ajang mengaktualisasikan diri.
Sekarang tinggal menjadi kenangan. Terjadinya konflik sosial,kekerasan ,intimidasi dan kriminalisasi terhadap keluarga petani dan masyarakat adat diilayah konsesi juga membuat anak-anak trauma. Hak untuk dijauhkan dari Tindakan kerusuhan sosial dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam UU HAM sering diabaikan.
Namun ada yang menarik setelah berita ini dikomentari oleh Pimp.Umum/Redaksi KoranJokowi.com, ” Ini ibarat SUSAH SINYAL , tidak ‘connect, komunikasi putus2, biasanya jika mengalami ini banyak orang menggunakan ROUTER. Sebuah Alat Yang Mengirimkan Paket Data Melalui Sebuah Jaringan Atau Internet Menuju Tujuannya, Melalui Sebuah Proses Yang Dikenal Sebagai Routing, alatnya bernama ROUTER”
Ditambahkannya lagi, karena SUSAH SINYAL & TIDAK ADA ROUTER maka ada kekacauan yang disengaja, dan ada yang menikmatinya atas kekacauan ini. “Maka sebagaimana telah kita bahas di edisi/jilid jilid sebelumnya yang mampu merubah semua ini hanyalah TUHAN YME, melalui PANGLIMA PERANG bernama Presiden Jokowi. Tidak ada cara lain, itu maksud saya. Maka mari pastikan bersama beliau datang bulan November 2021 nanti bersama 2 naga besar yang mendampinginya disertai spirit Leluhur Tano Batak”, tutup pimpinan.
Saya diam, antara paham dan tidak.
Waktu lalu beliau memperkenalkan idiom Monster PT.TPL
sekarang Susah sinyal & Router…
Agh…
( Ring-o/Foto.ist )
1 Trackback / Pingback