Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA – Part.3″

Voice Of Indonesian Millenial,

“IZIN BERSUARA – Part.3″

KoranJokowi.com, Jakarta : Kejadian ini ada dikarenakan adanya pengetahuan dari pemegang kekuasaan,
kesempatan, ide dan campur tangan makelar kasus yang ada di badan Pengadilan Negeri
Medan, penegak hukum yang tidak menjalankan tugas yang diemban, malah menjadi
makelar yang menerima pesanan untuk membelokkan hukum.
Semua keputusan perceraian di pengadilan hanya berupa karangan untuk mempercepat
proses dan sangat tidak mengakomodir hak seorang Ibu dan wanita lemah yang dizolimi.
Saksi Sang Suami, penggugat perceraian malah diperbolehkan 2 karyawan bayaran yang
bersaksi palsu, bukan anak kandung yang bersangkutan. Begitu banyaknya saksi palsu
dan kasus pidana yang tidak diproses, improsedural dan dicatatkan dalam Putusan
Pengadilan jelas telah menjadi bukti konkrit cacatnya keadilan di Negara Indonesia
ini.

See the source image
Dengan tegar Sang Ibu tua ini mencari keadilan sampai ke Mahkamah Agung. Namun,
Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi-nya dengan tenggang waktu yang
sangat tidak lazim. Tgl distribusi dokumen 24 Agustus 2021, hanya dalam tempo 5 hari kerja
pada tgl 8 September 2021 setelah Sang Suami meninggal pada tgl 29 Agustus 2021.
Keputusan terbit di website Mahkamah Agung yang lazimnya dibutuhkan waktu 6 bulan.
Sungguh kebetulan lagi!

Sampai hari ini keputusan Mahkamah Agung belum diterbitkan. Ataukah.. dikarenakan
adanya laporan ke Badan Pengawasan mempengaruhi hal ini? Mengapa Surat keberatan
dari 3 orang anak kandung tidak terakomodir oleh hakim di Mahkamah Agung?
Hal2 aneh lainnya terjadi pada saat Sang Suami memasuki Rumah Sakit dalam keadaan
koma selama 11 hari dan akhirnya meninggal, di Surat Keterangan Kematian Rumah
Sakit-nya terjadi kesalahan 20 hari. Kebetulan lagi!
Waktu kematian Sang Suami juga berselang 18 jam setelah Ibu Kandung Sang Ibu
yang dizalimi ini meninggal.

See the source image
Setelah mayat Sang Suami ada di Rumah Duka, rencananya tidak boleh ada satupun
keluarga yang diizinkan mengetahui kematian Sang Suami ini. Semua hal ini telah
direncanakan matang oleh oknum purnawirawan polisi yang menjadi karyawan bayaran
serta saksi sidang perdata perceraian di Pengadilan Medan lalu.
Semuanya serba kebetulan!

Walaupun Keluarga Inti sanak saudara Sang Suami yang tempat tinggalnya dekat,
kematiannya sengaja tidak diberitahukan. Hal ini juga didukung oleh Ketua RT dan staf PTSP Kelurahan yang mengakomodir saksi dan pelapor untuk menutupi berita duka ini.

Namun dengan campur tangan Tuhan, rencana mengkremasi mayat Sang Suami
tanpa sepengetahuan Keluarga Inti ini gagal, karena ada karyawan lain yang terketuk
nurani-nya untuk membocorkan rencana itu kepada Anak Sulung dari Keluarga Sang Ibu.
Tujuannya? Semua usaha Oknum Purnawirawan Polisi adalah untuk merebut Akta
Kematian yang diklaim secara tidak sah melalui tangan WIL Sang Suami. Yang
akhirnya merebut Hak Waris dan mendapatkan keuntungan dari kehancuran PT Keluarga
Inti, tempatnya bekerja. Hasilnya? Untuk dibagi-bagi antar makelar kasus peradilan dan
oknum yang terlibat dalam penyelidikan dan penerbitan akta otentik.

See the source image
Caranya? Kartu Keluarga yang tertunda dicetak selama 6 tahun, Permohonan Akta
Kematian, Surat Keterangan Kelurahan dari Almarhum Sang Suami ini ditolak
diberikan kepada Anak Kandung Sulung Keluarga Inti oleh oknum di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat. Akta Kematian Sang Suami, Ayah
kandung dari Anak Sulung-nya ini dipersulit dicetak dan dimiliki oleh keluarga Sang
Ibu sampai pada hari ini.

Sang Ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polda Metro Jaya
yang melimpahkan kasusnya ke Polres Jakarta Pusat, penyelidikannya terkesan
ditunda-tunda. Investigasi kasus memakan waktu 5 bulan lebih tidak membuahkan hasil
padahal bukti konkrit ada dan penerapan penyelidikan improsedural tidak sesuai dengan
Perkap No. 6 Tahun 2019.
Pihak Imigrasi Jakarta Barat yang telah menerima pelaporan staf Wasdakim untuk kasus
WNA ini, memutuskan menunda proses-nya.

Singkat kata, darimana asal mula kasus ini?
Berawal dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil beserta jajarannya dari RT dan Kelurahan
yang mendukung penerbitan KTP bodong hasil improsedural, kelengkapan dokumen2 tidak
sah dipermudah dimiliki sebagai produk hukum Akta Otentik yang telah disalahgunakan dan
diperjualbelikan.
Banyaknya kasus klaim hak waris dan akta nikah bodong itu bermula dari kelalaian atau
kurangnya kemampuan pengecekan keabsahan, investigasi dan verifikasi dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertugas mencatatkan dan membuat
Produk Hukum berupa Akta Kependudukan menjadi Akta Otentik yang dipakai oleh
orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi, dan akhirnya memicu tindakan
pidana.

See the source image
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ketika ditanyakan, mengklaim hanya sebagai
Pencatat Akta telah benar bekerja sesuai SOP dengan kelengkapan data yang diterima,
tanpa perlu cross-cek kebenaran data. Malah menyalahkan kesalahan kepada Tempat
Pemberkatan Pernikahan yang mengesahkan pernikahan.
Padahal, apakah Tempat Pemberkatan Pernikahan memiliki kapasitas untuk
memverifikasi status dan keabsahan dokumen dilampirkan oleh kedua mempelai
pemohon

-BERSAMBUNG-

(ST/Foto.ist)

Lainnya,

Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA – Part.2″ – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3922 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA – Part.4″ - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan