Kabar Pekan baru (60), ” KINERJA DISPERINDAG PROV.RIAU DIPERTANYAKAN DPN LPPK “

Kabar Pekan baru (60),

” KINERJA DISPERINDAG PROV.RIAU DIPERTANYAKAN DPN LPPK “

KoranJokowi.com.Pekanbaru, Riau:

Untuk sekian kalinya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Peyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) beserta jajarannya mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau yang terletak di Lantai IV Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, Riau. Selasa (4/10/2022).

Kedatangan Ketua Umum (Ketum) DPN LPPK – P. Sutarno beserta jajarannya yang didampingi saya selaku StafSus KoranJokowi.com Prov. Riau untuk menanyakan tentang proses kelanjutan pengajuan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Lembaga yang dipimpinnya yang menurutnya terkesan tidak serius dan bertolak belakang dengan Peraturan yang ada.

Kepada saya  Ketum LPPK menerangkan, ” Terhitung sejak Tahun 2020 tersebut, LPPK tercatat sudah 4 kali mengajukan Pendaftaran TDLPK nya Disperindag Provinsi Riau. Namun hingga saat ini TDLPK yang LPPK ajukan tersebut belum juga dikeluarkan oleh Disperindag Provinsi Riau. Padahal segala bentuk persyaratan Administrasi kelengkapan Dokumen LPPK telah dinyatakan Komplit, Serta telah mendapatkan Kunjungan dari Team Disperindag Provinsi Riau untuk survei Kantor Sekretariat operasional harian LPPK yang beralamat di jl Adisucipto no 38. Pekanbaru Riau. Ini ada apa? “. Terangnya.

Terakhir kali nya LPPK mengajukan permohonan pendaftaran TDLPK tercatat pd Tanda Terima Surat yakni pd bulan Mei 2022, “Itu artinya sudah 5 bln berjalan , belum juga ada Hasilnya  kecuali jawaban seorang kabid  di Disperindag Provinsi Riau yang mengatakan harus Konsultasi dulu dengan Para Pihak antara lain Biro hukum Setda provinsi Riau, Kemenkumham, Kesbangpol, Kemendag (Ditjen Pktn), Disperindagkop Provinsi Riau. Ini jawaban yang mencerminkan Ketidakmampuan/Ketidaktahuan Pihak Disperindag Provinsi Riau dan jajaran nya tentang Mekanisme Pendaftaran TDLPK Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)”, tambahnya.

“Harus ada berita acara yang tertulis dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi sesuai dengan Permendag No 35/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran. Bab terakhir dalam ketentuan penutup memang harus ada berita acara penyerahan di Kabupaten Kota. Beberapa Intansi dinas yang ada di Provinsi tidak bisa melakukan penerbitan TDLPK sepanjang berita acara yang ia sebarkan Surat-menyurat belum terealisasi. Kemungkinan itu yang menghambat dikeluarkannya TDLPK ke LPPK”. Jawab Ibu Valda Tim Fasilidasi Kelembagaan saat diminta tanggapan.

‘Duh, ribeut ya.

(DaengJohan/Foto.ist)

Lainnya,

Kabar Pekan baru (59), “Fight !, Polda Riau VS Narkoba Jaringan Internasional ” – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan