” Saksi A De Charge, menguntungkan atau merugikan ? “

” Saksi A De Charge, menguntungkan atau merugikan ? ”

Koranjokowi.com, LifeStyle, Daerah :

Dalam pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan seorang terdakwa mempunyai hak untuk membela diri, dengan diberi kesempatan untuk mengajukan seorang saksi yang dianggap dapat meringankan atau membela dirinya dalam pemeriksaan tersebut, sehingga dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 116 ayat 3 KUHAP, kepada tersangka ditanyakan apakah tersangka menghendaki saksi yang meringankan atau disebut dengan saksi A De Charge .

Sumber: www.ku.ac.ke

Bila saksi menghendaki adanya saksi A de Charge ini, maka penyidik harus memeriksanya dicatat dalam berita acara dengan memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Saksi A De Charge yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara, pemanggilannya dilakukan oleh Penuntut Umum. Namun, saksi A De charge yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum, pemanggilannya dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukum itu sendiri. karena penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dapat saling menghadapkan saksi.

Hakim ketua sidang didalam persidangan wajib mendengarkan saksi A De Charge, baik yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum. Jadi pengertian dari saksi A De Charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa dan dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dengan mengajukan saksi A De Charge tersangka atau terdakwa berharap dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya atau bahkan diputus bebas. Hal tersebut bukan sesuatu yang tidak mungkin karena dalam pembuktian selain berdasar ketentuan Undang-undang juga berdasar keyakinan hakim.

https: img.okezone.com content 2020 09 21 337 2281165 ssst-diam-diam-irjen-napoleon-bonaparte-ajukan-praperadilan-10OB3b9g2S.jpg

Namun , lihat kasus  Irjen Pol Napoleon Bonaparte –mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri yang tidak menggunakan saksi A De Charge tgl.15/9/2022 lalu diputuskan  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hukuman  5 bulan dan 15 hari penjara, dari tuntutan awal JPU 3 tahun penjara.

Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece, MUI Berharap Proses Hukum Transparan
Jauh hari dia mengatakan tidak akan menggunakan hak nya untuk memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan dalam perkara penganiayaan terhadap Youtuber Mohamad Kosman alias M Kece. Napoleon disebut  menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021 lalu, namun saat sidang 21/7/2022 lalu dia dan kuasa hukumnya tidak menghadirkan saki A de Charge, dua ahli pidana, dengan alasan “Saya tidak lagi perlu menghadirkan saksi A De Charge atau yang menguntungkan saya karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya”

Ketgam: Eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin usai di vonis bebas. Foto: Ist

Kasus lain, Tim kuasa hukum YSM Yusmin, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus izin pertambangan PT Toshida Indonesia, Jumat (16/7/2021).

Singkat ceritera , Senin (14/2/2022), YSM Yusmin pun divonis bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan korupsi PT Toshida Indonesia tersebut.  Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna saat pembacaan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo Kota Kendari, Silteng lalu. “Terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan sidang putusan.

Saya yang bodoh ini masih tetap bingung atas semua hal diatas

‘Agh sudahlah..

(BudiDG/Foto.ist)

Lainnya,

Melawan Lupa (138), ” HITAM PUTIHNYA AMIEN RAIS DALAM POLITIK NASIONAL 1998 – 2022 “

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan