Kabar Jakarta (104), “Mengapa Negara Terkesan Kalah Dengan Kelompok Intoleransi”

Kabar Jakarta (104),

“Mengapa Negara Terkesan Kalah Dengan Kelompok Intoleransi”

Koranjokowi,com, Jakarta :

Webinar lawan intoleransi, Salah seorang nara sumber dalam Webinar Sabtu 25 Februari bertema “ Mengapa Negara terkesan kalah dengan kelompok Intoleran”Pendeta Jimmy Sormin,MA Sekretaris kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC) – PGI, mengatakan absennya negara dihadapan publik yang bertindak intoleran dan warga yang mengalami diskriminasi, seharusnya kata Sormin, korban seharusnya dilindungi, tetapi malah diajak berdamai, disuruh minta maaf. Perlu aparat negara dalam meningkatkan kapasitasnya melindungi masyarakat yang diganggu dalam beribadah, dilarang bahkan dibubarkan paksa yang sedang melaksanakan ibadah, seperti yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung.

Pada hal Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin pernah mengatakan kepada para wakil GKI Yasmin Bogor,yang datang di kantornya bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran. Yang berlaku bagi semua penganut agama bukan saja Kristen tapi seluruh penganut agama di Indonesia. Tetapi kok bisa terjadi lagi di gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa?

Menurut saya lanjut Jimmy Sormin ada beberapa point yang pelu saya sampaikan. Dalam webinar ini, kata dia, Pertama : absennya negara dihadapan publik yang bertindak intoleran, diskriminatif. “Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, dan negara harus bisa memastikan hukum ditegakkan dan keberagaman Indonesia dijaga,” kata Menteri Agama Saifuddin kepada para wakil GKI Yasmin saat berkunjung di kantornya. Kedua , Ketika ada persoalan yang ada dilapangan, ternyata,setelah beberapa waktu pasca apa yang disampaikan kepala negara, mengatakan berkali-kali agar hati-hati. ditekankan dlm pidatonya di Rakornas Forkompida,muspika di Sentul bahwa kita mempunyai kebebasan beragama, beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Ketiga . Bagaimana terjadinya,kerusakan pelarangan dan seterusnya… sebagaimana yang dilakukan PGI, tentu sebagai kapasitas lembaga Nasional, melalui aparat hukum melakukan Tindakan advokasi. Oleh karena itu kata Jimmy Sormin,mari kita hadir untuk menampakkanbahwa kita yang taat pada konstitusi negara ini, kita hadir untuk memastikan perlunya mengawal kebijakan pemeritah yang menyangkut hak-hak dan kewajiban warganegara.  Oleh karena itu kata Sormin, Terimakasih untuk semuanya terutama kepada Gus Sholeh yang mengangkat Tema ini sehingga kita bisa membei pendapat untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi ditengah masyarakat yang Plural ini.tutup Jimmy Sormin.

Disisi lain nara sumber lainnya,adalah, Maret Samuel – Ketum JPKP, dengan topik “ Menagih janji dan Jaminan Negara terhadap haK-hak Rakyat”. Menurut UU tahun No.40/2008 nenegaskan : Segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
mengawali paparannya, Maret Samuel Ketum JPKP menjelaskan pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis BAB VIII pasal 4 : Memperlakukan perbedaan, pengecualian pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan perolehan atau pelaksanaan pengurangan hak azasi manusia dan kebebasan dasar dalam kesetaraan dalam bidang sipil,politik,ekonomi , social dan budaya. Sedangkan pasal 16 lanjut Samuel, Setiap orang dengan sengaja menunjukkan kebencian
atau rasa benci kepada orang lain, berdasarkan diskiminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, 2 dan angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00. Menjadi pertanyaan kata dia, apakah ini sudah diimplementaikan oleh penegak hukum terhadap korban pembubaran iabadah oleh sekelompok Intoleran ?

Nara sumber lainnya, Petrus Selestinus seorang pengacara,advokat,Koordinator tim pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan juga Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara.Petrus mengatakan dalam paparannya, bahwa sejak lahirnya UU ormas no 17/2013 pebuatan intoleransi semakin tinggi dari tahun ketahun mulai sejak 2017 pada pilkada DKI yg menggunakan politik Identitas mulai digelorakan peristiwa Intoleransi persekusi , menurut Lembaga peneliti kata Petrus, di tahun 2022 terdapat 52 persekusi terhadap penganut Kristen,ada 7 samapi 8 propinsi yang intoleran, ditambah Sau Partai Politik yang jelas -jelas men deklarasikan politik Indentitas, kalo tidak salah kata Petrus partai Umat, apa yang tejadi besok di negara kita ini ujarnya ?.

(Ringo/Foto.ist)

Jokowi2Periode

Lainnya,

Kabar Jakarta (103), “SEJAK KECIL BELAJAR MERAWAT BUMI”

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan