Pilpres 2024 (203), “MASINTON DISERBU GEGARA HAK ANGKET !?”

Pilpres 2024 (203),

“MASINTON DISERBU GEGARA HAK ANGKET !?”

Koranjokowi.com, OPIni:

Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI,  31 Oktober 2023 lalu, Kader PDIP – Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan batas usia capres-cawapres yang disampaikan pada 16 Oktober 2023. Menurut Masinton karena Putusan tersebut telah  membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo

Ditempat terpisah , Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK – Prof.DR.H.Jimly Asshiddiqie mendukung pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan. “Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly 

Politikus PDIP Masinton Pasaribu

Namun ini beda dengan tanggapan dari Ketua Bapilu Partai Golkar – H.Maman Abdurahman  yang juga anggota Komisi VII DPR, dia bahkan menanggapi dingin tentang Hak angket, bahkan Maman mengatakan, Golkar menghormati upaya Masinton. Dan upaya hak angket bagian dari dinamika politik. 

“Partai Golkar dan teman-teman fraksi lainnya pada posisi yang menganggap apa yang terjadi ini, ini adalah bagian dari semua proses dinamika politik dan wajar-wajar saja. Namun, saya menilai manuver Masinton itu hanya bagian dari gimik politik untuk membangun opini publik. aAsal bukan untuk upaya mendegradasi imej dari pak Prabowo dan mas Gibran”

Masih mengenai kasus ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), – Juhaidy Rizaldy Roringkon, ini pun ikut memberikan komentar. Kata dia, Putusan MKMK ‘tidak bisa membatalkan putusan MK  Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya. Karena putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.

“Iya seperti itu, Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh. Tidak ada satu pranata hukum satu pun untuk membatalkan suatu Putusan MK. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK,” kata Juhaidy 

*Dimenit 04.38 – 04.55 mic-nya mati, kenapa?

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI – Habiburokhman,  bahkan menertawakan usulan hak angket itu, sebab, menurut dia, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa dijadikan objek hak angket. “Itu (hak angket) hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau lembaga eksekutif.  nggak bisa jadi objek hak angket. Dani, Masinton mengusulkan sesuatu yang bukan kewenangan DPR hanya demi kepentingan politik.”

‘Nah lu !

(Red-01/Foto.ist)

Lainnya,

 

SURAT TERBUKA UNTUK KETUM PDI PERJUANGAN IBU HJ. MEGAWATI SUKARNOPUTRI (Kiranya dapat segera Mencapreskan Ganjar Pranowo)

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan