Buku Putih Gunata Prajaya & Wahab Halim:
“DEVI, JAKSA KAJATI JABAR PUN DIHUKUM 4 TAHUN”
(Episode ke-IV)
Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINIi:
Jaksa merupakan abdi negara yang ditugaskan bekerja untuk pemerintah dibawah naungan Kejaksaan Agung RI pastinya dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jaksa merupakan orang yang bertugas untuk melakukan dakwaan terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dalam kinerjanya Jaksa akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar tersangka mendapatkan balasan yang setimpal sesuai tindak pidana yang mereka lakukan.
Dalam UU No. 16 tahun 2004 bahwa Jaksa merupakan orang yang berwenang untuk melakukan dakwaan dan memintaan. Bahwa kekuasaan ini dilindungi dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk melakukan tugas dan sahnya seorang Jaksa harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah. Mereka juga harus bekerja berdasarkan hukum serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, norma keagamaan, kesusilaan dan juga kesopanan
Beragam Klasifikasi Profesi Jaksa, terdiri atas : Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Eksekutor Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara
Diantara banyak syarat menjadi Jaksa, yang terpenting mereka harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau tidak etis. Adapun Syarat menjadi JPU dapat bervariasi tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku
Oke ya?
Apakah selama ini ‘mereka’ akan seperti itu?
Silahkan bandingkan dengan kasus dibawah ini yang sempat viral
dan ‘memalukan’ institusi penegakan hukum
Deviyanti Rochaeni, seorang JPU di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri Nurmalo menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi, yang berlokasi di lantai 4 kantor Kejati Jabar. Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 528 juta. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Devi & Jaksa Fahri Nurmalo – 5 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider kurungan 4 bulan kemudian bebas pada 10 Agustus 2020
MAU TAHU CERITERA LENGKAPNYA?
Jajang Abdul Kholik (JAK), mantan pejabat di Pemkab Subang Jawa barat – terdakwa kasus BPJS Subang tgl.11 Mei 2016 divonis 4 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung padahal sebelumnya JAK hanya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. JAK didakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 miliar. Selain divonis penjara, Jajang juga harus mengembalikan kerugian negara Rp.1 miliar lebih. Jika tidak maka harta kekayaannya disita dan jika tidak ada maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara
Sontak sang istri JAK, Lenih Marliani, merasa stress kemudian mencari peluang ‘bargaining’ dengan oknum – oknum di Kejati Jabar.
JAK usai vonis 4 tahun
Sebelum tgl.14 April 2016 lalu, bertempat di Mess Kejati Jabar, Jaksa Fahri Nurmalo (FN) ditemui oleh Lenih Marliani istri dari JAK yang saat itu ditemani oleh Undang Karim dan Edwar. Dalam pertemuan tersebut Lenih meminta keringanan hukuman untuk suamiya JAK yang menyebut uang hasil korupsi itu bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi digunakan untuk Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Atas permintaan tersebut, Jaksa FN menyampaikan agar Lenih menyiapkan bukti berupa kwitansi penggunaan uang untuk operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sehingga dapat digunakan untuk mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Jajang.
Tgl.16 Maret 2016, di kantor Kejati Jabar, Lenih menyerahkan bukti-bukti kwitansi sesuai permintaan Jaksa FN kepada Jaksa Deviyanti Rochaeni (DR) . Selanjutnya Jaksa DR mengajak Lenih menemui lagi Jaksa FN di ruang kerjanya. Lalu Jaksa FN memerintahkan Jaksa DR menghitung bukti kwitansi itu untuk menentukan besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh Jajang.
Setelah diperhitungkan dengan bukti kwitansi diperoleh perhitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh JAK adalah sebesar Rp.168 juta. Kemudian Jaksa FN menyampaikan agar dapat keringanan hukuman maka uang pengganti harus dibayar, tetapi selain itu harus disiapkan uang operasional.
Jaksa Fahri Nurmalo (FN)
Jaksa Fahri lalu menyodorkan secarik kertas kepada Lenih untuk ditulis jumlah uang operasional yang akan disiapkan. Atas permintaan Jaksa FN itu Lenih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan suaminya ,JAK.
Jaksa FN menyetujuinya dan meminta apabila sudah ada kepastian agar menemuinya di mess Kejati Jabar. Kemudian Lenih menyampaikan permintaan uang operasional tersebut kepada JAK dan akhirnya mereka sepakat akan memberikan uang operasional kepada Jaksa FN sebesar Rp.300 juta.
Tgl.22 Maret 2016, Lenih dengan ditemani Wiwin menemui Jaksa FN , Lalu Lenih diminta menuliskan uang operasional itu diatas kertas kosong yang sudah disiapkan, ‘sreet, sreet, ... ditulislah Rp.300 juta , disatu waktu JAK menghubungi Ojang Sohandi, Bupati Subang saat itu , agar membantu menyediakannya. Dengan janji Jajang akan pasang badan untuk tidak melibatkan Ojang dalam perkara ini. Atas permintaan tersebut, Ojang memberikan uang sebesar Rp.100 juta terlebih dahulu dan mengatakan uang akan diserahkan oleh Wawan Irawan.
TgL. 24 Maret 2016, Wawan menghubungi Lenih menyampaikan bahwa uang sudah siap dan akan diserahkan oleh Herman Nurdin. Selanjutnya Herman menyatakan uang dari Ojang sebesar Rp.100 juta tersebut diserahkan kepada Lenih di parkiran kantor Kejati Jabar.
Tgl.28 Maret 2016, diagendakan sidang perkara korupsi atas nama JAK di persidangan Tipikor di PN Bandung dengan acara pembacaan tuntutan. Namun, karena JAK belum menyerahkan uang pengganti dan uang operasional keringanan tuntutan pidana, Jaksa DR atas permintaan Jaksa FN , kemudian menunda sidangnya selama 1 minggu.
Untuk melengkapi pembayaran uang pengganti dan uang operasional keringanan hukuman, 30 Maret 2016 Lenih Marliani menemui Elita Budiarti, rekannya. Untuk dipinjamkan uang Rp. 168 juta, dan…cair dengan jaminan surat tanah milik JAK
Bupati Subang Ojang Sohandi
Tgl.31 Maret 2016, di ruang kerjanya, Jaksa FN & Jaksa DR menerima uang dari Lenih sebesar Rp.260 juta untuk pembayaran uang pengganti dan Rp100 juta- untuk uang operasional keringan hukuman. Sehingga masih ada kekurangan uang operasional sebesar Rp,200 juta dan menyerahkan kekuranganya kepada Jaksa DR.
Pada malam hari, Deviyanti dihubungi Lenih yang meminta untuk dapat bertemu guna menyerahkan kekurangan uang operasional, lalu Jaksa DR meminta agar Lenih menemuinya pada Senin tanggal 11 April 2016 jam 07.00 WIB di kantor Kejati Jabar.
Tgl.11 April 2016 , Lenih datang ke kantor Kejati Jabar menemui Jaksa DR. Dalam pertemuan tersebut Lenih menyerahkan uang sebesar Rp.107.4 juta dalam kantong plastik warna hitam kepadanya dengan rincian Rp.100 juta untuk uang operasional keringanan hukuman. Lalu, Rp.7.4 juta untuk kekurangan uang pengganti. Sehingga masih ada kekurangan tersebut akan diserahkan setelah pembacaan tuntutan pidana terhadap Jajang. Namun sesaat setelah penyerahan uang, Jaksa DR dan Lenih ditangkap petugas KPK. Menyusul kemudian Jaksa FN dan pihak terkait lainnya, termasuk Bupati SUbang saat itu.
‘Paham?
‘Ehehehe..
‘Salam ..
Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia
ALWANMI
(Red.01/Foto.ist)
Lainnya
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi.com
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
Be the first to comment