
Ir. Chrisman A. Simanjuntak,
“KRIMINALISASI & MAL-ADMINISTRASI HUKUM. MEMANG MASIH LAKU ?”
Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINi:
Teman – teman,
Belakangan ini warung – warung kopi pinggir jalan pun sedang viral dengan istilah ‘Kriminalisasi & Mal-administrasi’ baik yang terkait dengan hasil Pilpres 2024 maupun ucapan keseharian di grassroot, semua bicara tentang ke-2nya dengan bebas dan dalam pandangan masing-masing. Yang kadang lucu atau menyebalkan.
KRIMINALISASI :
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) disebut bahwa kriminalisasi adalah suatu perilaku yang pada awalnya tidak dianggap sebagai peristiwa hukum atau peristiwa pidana, dan kemudian digolongkan atau dijadikan menjadi peristiwa hukum pidana
Dr. Hendarman Supandji, S.H., Jaksa Agung Indonesia Thn. 2007 – 2010 pernah mengatakan bahwa sebuah kasus dapat dikatakan sebagai kriminalisasi jika ada perbuatan yang bukan termasuk tindak pidana, kemudian dikriminalkan. Penjelasan tersebut memberi kesimpulan penting. Yakni, kriminalisasi adalah sebuah pemaksaan terhadap status hukum seseorang.
MAL-ADMINISTRASI : adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. (1). Penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian. (2). Penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat. (3). Penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
Lalu apakah ada lembaga khusus yang menangani Mal-administrasi?. Berdasarkan UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik.
Teman teman,
Atas ke-2 hal diatas dapatlah kita simpulkan ke-2nya mempunyai persamaan maksud yaitu adanya kesengajaan membelokkan dan rekayasa dalam berbagai hal agar seseorang dijadikan terdakwa/pesakitan bahkan memenjarakannya.
Ke-2 hal diatas adalah bagian dari INDUSTRI HUKUM NEGATIF, sebagaimana kerap para’ grassroot katakan. Upaya upaya itu demikian sistematis, manajemen kolektif dan sarat rekayasa dan pemufakatan jahat . Mengapa?, karena pengaturan dan pemaksaan kepada alat bukti, saksi, hingga penggunaan pasal yang dipaksakan.
Ini pernah terjadi di era Kerajaan Roma. Waktu itu, Kaisar Nero yang menjadi penguasa Romawi memutuskan membakar Kota Roma. Kaisar ”gila” itu nekat melakukan itu dan menonton kebakaran hebat di seluruh penjuru Roma dari atas istananya sambil bermain musik dan tarian tarian pelayan cantiknya
Sadisnya, setelah Kota Roma rata dengan tanah, Nero memerintahkan penangkapan kelompok orang di seluruh negeri, mengadili sesuka hati bahkan membunuh mereka dengan sadis, dan menuduh mereka sebagai pelaku kriminal yang mengakibatkan kebakaran tersebut.
KRIMINALISASI & MAL-ADMINISTRASI,
beda tipis teman teman , dan ini tumbuh-subur di sebuah negara yang asas role of law-nya masih lemah, ke-2nya bahkan telah menjadi tren penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya, menakuti lawan politiknya, bahkan membungkam perbedaan pendapat. Juga, bisa menjadi tren para aparat penegak hukum untuk memeras orang lain untuk memenuhi kepentingan ‘si pemberi order/pesan sponsor.
‘Paham !?
Makanya slow aja diboncengan, friend. ehehe.
Jakarta, Tgl. 08 April 2024.
Ir. Chrisman A. Simanjuntak
Dewan Redaksi Koranjokowi.com & Sekjen Alwanmi
(Red.01/Foto.ist)
Lainnya
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi.com
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
Be the first to comment