PP NO 94 TAHUN 2021 TERBIT, BUPATI BATANG HARI JAMBI ANCAM PNS/ASN-NYA

PP NO 94 TAHUN 2021 TERBIT, BUPATI BATANG HARI JAMBI ANCAM PNS/ASN-NYA

Koranjokowi .com –Kabupaten Batang hari prov jambi; Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru tentang disiplin pegawai negri sipil (PNS ) peraturan pemerintah PP ini sebagai pengganti PP NO 53 TAHUN 2010 yang juga mengatur tentang disiplin kerja PNS/ASN

Peraturan pemerintah PP NO.94 TAHUN 2021 baru saja di keluarkan oleh presiden RI H, Ir. Joko widodo dalam pasal 11 hukuman disiplin terberat terhadap pelanggaran masuk/bolos kerja dapat di berhentikan dengan tidak hormat, dalam pasal 11juga di jelaskan hukuman disiplin berat terhadap pelanggaran lainya dan juga di wajibkan bagi PNS/ASN  melaporkan harta kekayaan ..dalam pasal 11 ayat( 2) huruf (f)di sebut pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau kebih dalam satu tahun selain itu apa bila seirang PNS tidak hadir selama sepuluh hari ber turut turut tanpa keterangan yang jelas maka ia bisa di beri sangsi hukuman pemberhentian kerja

PNS yang selama satu tahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 -24 hari akan di jatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, selain itu juga PNS yang dalam satu tahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 –  27 hari kerja bisa di jatuhi hukuman pembebasan jabatanya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Bupati batang hari M.Fadil Arief kepada Koranjokowi. com- 17/9-2021 menyambut baik adanya PP PP 53 tahun 2010 terbaru ini, “Selaku pembina kepegawaian tertinggi di kabupaten batang hari saya akan menerapkan PP 94 tahun 2021 mengingat pentingnya disiplin kerja PNS di lingkup pemerintah kabupaten batang hari , kalaupun ada PNS kita yang melanggar dari aturan PP tersebut kita akan proses sesuai aturan tidak semata mata kita langsung berhentikan ..karena semuanya punya mekanisme dan aturan”, tutup bupati.

(Mirsandi/todak)

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan