Azas Tigor Nainggolan, “ FAKTA DUKUNG PRESIDEN JOKOWI TENTANG PP ATURAN KEBIRI”

Azas Tigor Nainggolan, “ FAKTA DUKUNG PRESIDEN JOKOWI TENTANG PP ATURAN KEBIRI”

 

KoranJokowi.com, Bandung : Pada tanggal 7 Desember 2020 lalu Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak. Masalah kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan angka kejadiannya. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 1.088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1.656 orang anak yang menjadi korban.  Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak. Terus meningkat dan tingginya angka  kasus dan korban kekerasan seksual pada anak ini adalah rendahnya hukuman bagi pelaku atau  lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak. Kondisi ini menyebabkan korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya, pelaku tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak dan masyarakat permisif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

Dan, Saya mendukung adanya hukuman yang sangat berat seperti hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Hukuman berat untuk melindungi anak dari tindakan kejahatan para predator. Hukuman berat seperti hukuman kebiri penting sebagai efek jera dan untuk memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak karena anak. Kejahatan ini perlu diputus dihentikan karena anak yang menjadi korban alami trauma berat seumur hidup  dan merusak masa depan korban.

Dengan ditanda-tanganinya  PP tentang pelaksanaan kebiri oleh  Presiden Jokowi  ini sekaligus wujud sensitifnya pemerintah terhadap perlindungan hak anak dan  keprihatinan masyarakat. Selain itu juga menurut saya perlu adanya hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual pada anak serta efek jera bagi masyarakat dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak. PP ini akan efektif hasilnya jika aparat penegak hukum menegakkannya secara baik dari sebelumnya. Perlunya konsistensi aparat penegak hukum ini sangat penting bagi perlindungan anak, efek jera serta memutus rantai kekerasan seksual pada anak. Untuk itu juga saya berharap agar pemerintah mendorong betul para aparatur penegak hukum bekerja konsisten dalam penegakan hukum perlindungan bagi hak anak, termasuk PP pelaksanaan kebiri ini serta peraturan lainnya seperti hukuman denda berat bagi pelaku serta Restitusi bagi korban.

Demikian disampaikan Azas Tigor Nainggolan, SH, Msi,MH, ‘Bang Tigor, Aktifis senior, Advokat yang aktif mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual. Yang juga  Ketua FAKTA Indonesia (5/1) saat diminta tanggapannya atas hal diatas. ‘Mauliate ! (Red-01/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

3 Trackbacks / Pingbacks

  1. Azas Tigor Nainggolan,SH,MH; “MAFIA COVID 19 DI LAPAS/RUTAN & BANK TANAH UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?” – (1) | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan
  2. Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH - (8) : "PAK JOKOWI, APA KABAR SATGAS SABER PUNGLI !?" | KORAN JOKOWI
  3. Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH – (22), Kekerasan Seksual sama dengan Pembunuhan. Indonesia Darurat Kejahatan Kekerasan Seksual pada anak. - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan