WATU AMBAL PARK TEMANGGUNG JATENG AKAN DIRESMIKAN PRESIDEN JOKOWI, “KAPAN !?”
KoranJokowi.com, Bandung : Diawali karena mimpi ingin memberikan yang terbaik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, maka bersinerjilah antara pemrakarsa wisata bersama Pemerintah Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah untuk membangun serta mewujudkan sebuah ikon wisata berbasis alam dan sejarah di lereng utara Gunung Sumbing, tepatnya di Dusun / Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
WATU AMBAL PARK , demikian Kami akan menamai tempat wisata ini. Pemberian nama tersebut sebagai pedoman memperteguh lokasi ini yang sudah melegenda bagi masyarakat sebagai situs Watu Ambal. Yang mana diyakini oleh masyarakat bahwa di masa lampau disinilah terdapat sebuah peradaban Mataram Kuno, yang menjadi cikal bakal kerajaan-kerajaan besar di Nusantara.
WATU AMBAL PARK kelak akan berada pada ketinggian 1.175 mdpl dengan kontur lahan yang berbukit,berbatuan dan memiliki suhu udara yang sejuk, luuas lahan : 44.594 meter2 dan akan membutuhkn anggaran sekitar Rp.4,520 milyar
VISI PEMBANGUNAN WISATA WATU AMBAL PARK
^Melakukan reklamasi dan re-forestasi lahan seluas 4,5 hektar dengan menata ulang terasering, sistem pengairan yang baik dengan mengadopsi Subak, menyuburkan lahan dengan sistem eco enzyme dari limbah biogradable yang dihasilkan oleh wisata kuliner.
^Menjadikan lahan taman dan greenhouse sebagai pilot project bagi petani dan masyarakat umum, dengan aktifitas pelatihan, gathering di studio alam.
^Menanam berbagai tanaman hias maupun herbal Nusantara dan aplikasi tanaman-tanaman tersebut untuk dipergunakan sebagai produk herbal.
^Menciptakan multi effect perekonomian melalui keterlibatan masyarakat desa di dalam kegiatan wisata. Wadah kolaborasi berupa penyediaan space display bagi produk kerajinan dan pertanian warga desa per Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dan pelaku UMKM kopi, tembakau, produk lainnya.
^Menguatkan program Kabupaten Temanggung tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah yang dicanangkan oleh Pemkab Temanggung pada tahun 2021, yakni menjadikan kawasan Kecamatan Kledung sebagai salah satu kawasan wisata berbasis alam.
^Membangun suatu ikon pariwisata bernuansa Nusantara khususnya era Mataram Kuno. Secara fisik, beberapa bangunan utama bercorak mirip dengan situasi dan lingkungan di Jaman Mataram Kuno. Selain sebagai branding obyek wisata, hal ini bertujuan untuk melestarikan warisan kebudayaan nenek moyang masyarakat.
^Pembangunan wisata ini memberikan ruang bagi pertunjukkan berbagai kesenian khususnya di Kabupaten Temanggung dan Provinsi Jawa Tengah serta secara periodik mengundang pelaku kesenian dari seluruh Nusantara/Indonesia.
^Sesuai tujuan Pemerintah Pusat khususnya pemerintahan Pesiden Joko Widodo, pembangunan wisata Watu Ambal Park ini akan membentuk sumber daya manusia (SDM) desa yang mumpuni, mandiri dalam berusaha, kreatif, inovatif serta solutif dalam menghadapi tantangan ekonomi, budaya dan sosial.
UNSUR-UNSUR ALAM YANG DITONJOLKAN
^UDARA (sebagian besar bangunan bersifat terbuka)
^AIR (sebagian besar bangunan bersinggungan dengan air, berupa pertitaan mengadopsi era Mataram Kuno, kolam renang privat, danau mini, air terjun)
^TANAH (Landscape terasering, ruang taman sari, jalan setapak, lapangan terbuka)
^BEBATUAN (dominan ditempatkan pada komponen interior dan eksterior) – CAHAYA (sebagian besar ruang didalam bangunan dimaksimalkan mendapatkan cahaya natural dari sinar matahari, fokus pada view sunrise dan sunset)
^TUMBUHAN (70% lokasi wisata merupakan kombinasi berbagai tumbuhan/pohon/bunga Nusantara)
Jenis Izin-Izin yang sudah dimiliki Watu Ambal Park : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0288010001748 dengan nama usaha WATU AMBAL PARK 2. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan KBLI antara lain : a. 93299 Aktivitas Hiburan dan Rekreasi lainnya Ytdl; b. 93210 Taman Bertema atau Taman Hiburan; c. 93239 Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya; d. 56103 Kedai Makanan; e. 56304 Kedai Minuman; f. 55199 Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya; g. 93232 Taman Rekreasi/Taman Wisata; h. 91034 Taman Wisata Alam; i. 55194 Vila; j. 93231 Wisata Agro; k. 93223 Petualangan Alam. 3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kapan Presiden Jokowi meresmikan?, Sabar !, Ahahaha..
-BERSAMBUNG –
(Red-01/Foto.ist)
Sebelumnya,
“ 3 PAKET PAREKRAF KORANJOKOWI.COM JILID-1 UNTUK PRESIDEN JOKOWI & MENTERI WHISNUTAMA“
8 Trackbacks / Pingbacks