Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA – Part.2″

Voice Of Indonesian Millenial,

“IZIN BERSUARA – PART.2″

(Kesemrawutan Dukcapil Kita)
KoranJokowi.com, Jakarta :

Ada Kasus yang menarik dibahas nih.
Bukti adanya Mafia dan Calo Makelar Kasus Peradilan antar instansi di Negara tercinta kita.
Sesuai dengan survei Direktur Riset SMRC Deni Irvani yang menilai kondisi penegakan
hukum buruk atau sangat buruk naik 11.5% dari 15,1 persen pada survei September 2019
menjadi 26,6 persen pada Desember 2021.
Di tatanan masyarakat kita akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus data kependudukan yang
simpang siur. Seperti layaknya kolam yang dibersihkan kotoran mengendap mengapung
karena diaduk.
Perubahan membawa efek. Adanya legal loophole yang terjadi di masyarakat sebagai
akibat samping dari Pelayanan Publik yang Prima dan Cepat. Beberapa oknum
menggunakan kesempatan untuk kepentingan pribadi.

See the source image
Yang terjadi kali ini berada di 4 Instansi : Dukcapil, Pengadilan, Imigrasi dan Polisi.
Dimulai dari seorang istri, ibu dari 3 anak yang sudah dewasa dengan pernikahan dari 1978
yang memasuki masa emas 45 tahun. Beliau harus menerima kenyataan diceraikan sang
suami dengan tiba-tiba di umur senjanya, 65 tahun! Hal ini sungguh tidak lazim terjadi! Ada
apa?
Sebagai seorang Pemuka Agama yang mengajarkan kesabaran hidup, dilakoninya dengan
menerima perlakuan tidak adil dari Sang Suami yang ternyata menggugat cerai Sang Ibu di
tahun 2019 karena memiliki Wanita Lain, Warga Negara Asing dengan Akta Nikah Palsu
yang terbit di tahun 2008? Aneh bukan?
Anehnya lagi, semua ini terbongkar tahun 2018 dari kejadian biasa. Sang Ibu ini minta
dicetak perubahan Kartu Keluarga, dimana akte asli-nya diminta oleh Ketua RT untuk
mengurus kepindahan anak2nya di tahun 2017 dan 2018. Sewaktu ditanya, alasan Ketua
RT, RW sampai ke Lurah di tahun2 awal, “tidak dicetak karena tidak ada stok kertas blanko”
yang kemudian berubah menjadi, “Jika ingin mencetak Kartu Keluarga, kami minta Akta
Cerai-nya!”

See the source image
Terkejutlah Sang Ibu tersebut. Saya belum cerai kok minta Akta Cerai? Apakah ini
kesalahan biasa yang kebetulan terjadi? Mungkinkah dikarenakan takut terbongkar ada
pemalsuan data maka akhirnya Sang Suami disarankan melakukan gugatan cerai? Apakah
ada hubungan kematian Ketua RT tidak lama setelah mengembalikan Kartu Keluarga
kepada Sang Ibu?
Setelah ditelusuri selama setahun, ternyata Kartu Keluarga Sang Ibu telah dipindahkan oleh
Oknum Makelar Kasus Panitera Pengadilan Medan ke Jakarta. Akibatnya, sejak Februari
2015 sampai November 2021, 6 tahun lamanya Sang Ibu ini tidak mendapatkan Hak
Kewarganegaraan-nya berupa “Kepemilikan Kartu Keluarga” yang tercantum dalam UU no
23 tahun 2006.

See the source image
Adanya campur tangan dari oknum staf Kelurahan, PTSP, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Medan, Jakarta Pusat dan Provinsi DKI.. maka terbitlah Akta Otentik berupa
Kartu Keluarga, Akta Nikah Sang Suami dengan Wanita Warga Negara Asing China yang
diterbitkan dari sejak 2008. Apakah dokumen ini backdate? Bagaimana ada Akte Nikah
2008 terbit sedangkan gugatan perceraian di tahun 2019 dan putusan perdata belum
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai detik ini? Dan adanya Kartu
Keluarga di tahun 2015 yang nomer-nya dipakai secara tidak sah sebagai dasar pembuatan
Kartu Keluarga baru di Jakarta dengan anggota keluarga yang berbeda dan hilangnya
dokumen catatan sejarah Keluarga ini di Catatan Sipil, sehingga Sang Ibu dan anaknya
tidak dapat memiliki Kartu Keluarga selama setengah dekade!

-BERSAMBUNG-

(SilviaT/Foto.ist)

Lainnya,

Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA” – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3820 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA – Part.3″ - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan