
DEMO 11 APRIL, KORBANNYA ADE ARMANDO & IPDA IMAM POLRES KENDARI ?
..Kebencianmu tiada akhir, hingga lupa mana kritik mana menghina…
Koranjokowi.com, Bandung :
…… Undang – Undang Demonstrasi Dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstrans memiliki legalitas dalam aksinya. Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 tentang penghasutan….
..Demo itu identik dengan es teh manis, bukannya ini bulan puasa? …
…. Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undnag Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum …
…. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran, Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian….
Beduk Magrib (11/4) baru saja bergema, AKSI 11 APRIL yang terjadi dibeberapa wilayah pun mau tidak mau harus ‘tutup-buku’, ikuti aturan jam malam jika tidak ingin diusir penegak hukum. Apa yang tersisa?, “POLISI GUGUR & KORBAN PENGANIAYAAN ?”
…
ADE ARMANDO
Aktifis dan juga juranlis senior ini menjadi korban amuk masa di depan Gedung DPRRI , dipukuli dan ditelanjangi jauh dari prilaku demo mahasiswa dimana pun berada. Siapa yang bertanggung-jawab?, BEM Seluruh Indonesia?
Kami ,Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013) berharap Mabes Polri dapat segera menangkapi mereka, dari sana akan kita tahu siapa mereka sesungguhnya , apakah mahasiswa atau ‘borokokok?
Apapun Ade Armando akan tercatat dalam tinta – emas aktifis Pro-NKRI
Apapun untuk Bang Ade Armando doa kami agar segera cepat pulih dan terus ‘berkreasi demi pencerahan anak bangsa yang sedang gundah ini. Aamiin YRA
IPDA IMAM AGUS HUSEN
Ipda Imam Agus Husein. anggota Polres Kendari Sulawesi Tenggara meninggal dunia saat bertugas mengamankan aksi di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara (11/4) lalu, Imam ‘gugur’ pasca aksi demonstrasi rampung sekitar pukul 15.30 WIB, almarhum Ipda Imam Agus Husein sempat melapor bahwa dirinya sakit sesak napas. Apapun dia telah melakukan yang terbaik sebagai penjaga NKRI, Innalillahiwainailaihirajiun, RIP.
Apapun DEMO 11 APRIL tidak banyak membuat kita senyum, sebagaimana demo demo sebelumnya, masih ingat ?
MENYAMAR JADI MAHASISWA 2019
TIDAK ADA DARAH AYAM DI FOTO PRESIDEN & WAPRES : 20 OKTOBER 2016
AMBULAN PEMBAWA BATU & UANG : 22 MEI 2019
AMBULAN BAWA BATU : 13 OKTOBER 2020
POSTER DEMO YANG ANEH
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
SERUAN AKSI BELA NEGARA 11 APRIL 2022, ” AKAN HADIR 714 SUKU SELURUH INDONESIA ! ” – KORAN JOKOWI
“DEMO 11 APRIL, SRI MULYANI DAN ANGELINA SONDAKH ?” – KORAN JOKOWI
JIKA DEMO 11 APRIL INI TIDAK MAMPU MASUK SENAYAN, “TERUS NGAPAIN ?” – KORAN JOKOWI
Adian Napitupulu : “LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN” – KORAN JOKOWI
DEMO 11 APRIL = ULAR DI GERGAJI ? – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback