Kabar Sumatera (83), “OKNUM JPU KAB.LABUHAN BATU MINTA 30 JUTA !?”

Kabar Sumatera (83),

“OKNUM JPU KAB.LABUHAN BATU MINTA 30 JUTA !?”

Koranjokowi.com, Kab.Labuhan batu, Sumut :

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) melaporkan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinsial AR ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Ketua LSM P3HN – Parlaungan Sipahutar yang juga Staf khusus Koranjokowi.com Kab. Labuhan Batu Sumut kepada media  Kamis (2/6/2022) di Rantauprapat mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan berbentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 23 Maret 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, jelas Parlaungan, melaporkan dugaan tidak profesional seorang Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinisial AR terhadap kasus yang ditanganinya atas nama terdakwa GS terjerat pasal 303 Judi yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2021.

Pasalnya, lanjut dia, menurut informasi yang kami terima dari istri terdakwa GS bernama Nurmayani Siagian, oknum JPU AR menyuruh keluarga GS dengan mendatangi lembaga permasyarakatan (LP) kelas IIA Rantauprapat agar datang menjumpai JPU AR kekantor kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

“Kemudian, Nurmayani Siagian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB untuk berjumpa dengan oknum Jaksa AR. Dalam pengakuan Nurmayani dirinya meminta keringanan atas tuntutan Jaksa kepada suaminya pada saat bertemu Jaksa AR. Namun, Nurmayani mendapat perlakuan kasar. Bahkan, Jaksa AR meminta ‘imbalan’  uang Rp 30 juta untuk perdamaian?

Apa yang terjadi? karena Rp.30 juta itu  tidak juga kunjung ‘tiba, sekitar dua minggu kemudian terdakwa GS dituntut JPU AR selama 3 Tahun atas kesalahannya?, demikian Parlaungan

PRESIDEN JOKOWI SEJAK TAHUN 2014 MEMINTA RELAWAN JOKOWI AGAR IKUT MENGAWASI PENEGAKAN HUKUM, JUGA SDM TERKAIT. JIKA INI DIBIARKAN BUKANKAH KITA AKAN DISEBUT PENGHIANAT?

(P.S/Red-01//Foto.ist)

-BERSAMBUNG-

Lainnya,

Kabar Deli Serdang (18), ‘DISAAT TEMBAKAU DELI GO INTERNASIONAL, ….. RAKYAT PENUNGGU PUN DILUPAKAN ?” – KORAN JOKOWI

Kabar Sumatera (82), Presiden Resmikan Tujuh Pelabuhan Penyebrangan dan Empat KMP di Kawasan Danau Toba – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan