GARA – GARA P.T ASMJ MENGHALANGI WARTAWAN KORANJOKOWI.COM, KAPOLDA RIAU PERLU MEMBUAT LAGI APLIKASI LANCANG KUNING KHUSUS ASAP PEMBAKARAN TANGKOS  !?, “ UHUUYYY…..”

GARA – GARA P.T ASMJ MENGHALANGI WARTAWAN KORANJOKOWI.COM, KAPOLDA RIAU PERLU MEMBUAT LAGI APLIKASI LANCANG KUNING KHUSUS ASAP PEMBAKARAN TANGKOS  !?, “ UHUUYYY…..”

Koranjokowi.com, Kuansing, Riau : Wartawan memiliki cara sendiri dalam mendapatkan berita yang ingin disampaikan. Mendapatkan bahan berita bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu hasil investigasi sendiri atau laporan dari orang lain. Demikian yang terjadi kepada KoranJokowi.com Prov. Riau pada Rabu, tgl. 17/3 lalu, yang mendapat laporan dari warga desa Jake kecamatan Kuantan Tengah , kabupaten Kuansing , Prov. Riau  bahwa ada asap hitam pekat dilingkungan mereka.

Setibanya di sana terlihat sumber asap itu berasal dari pembakaran tandan kosong (Tangkos) di P.T ASMJ, kami pun bergegas ke TKP, rencana untuk pengambilan foto pun terhalangi oleh petugas/sekuriti dengan melarang kami mengambil foto yang juga saat itu ‘ditemani’ seorang TNI berpakaian lengkap. Saat ditanya mengapa kami dilarang, mereka beralasan ‘menjalankan tugas. Disatu sisi kami pun sedang ‘menjalankan tugas selaku pekerja media, bersitegang pun bukan jalan terbaik. Kami pun meninggalkan TKP.

Pertanyaan kami sederhana saja ,

1.Jika saat ini jumlah titik panas indikasi awal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terpantau di Provinsi Riau hingga Februari 2021 telah naik drastis menjadi 63 titik dari 9 titik. Apakah asap pembakaran tandan kosong  (Tankos) bukan ‘penyumbang kenaikan titik itu?

2.Jika saat ini jumlah pabrik kelapa sawit di Riau sebanyak 146 buah dengan kapasitas produksi sebesar 6.254 ton per jam lalu mereka pun melakukan pembakaran tandan kosong  (Tankos) bukankah ini pun  ‘penyumbang kenaikan titik itu?

Lalu jika ini semua benar adanya, siapa yang berkewajiban menghentikannya?

Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, Tanggal 3 Maret 2021 lalu adalah HUT ke-1 sebuah aplikasi bernama ‘Aplikasi Lancang Kuning Nusantara’yang diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan (saat itu) Kapolri Jenderal Idham Aziz di Pekanbaru, Riau.

Aplikasi tersebut merupakan program digital  karya Polda Riau yang akan digunakan oleh 11 kepolisian daerah (Polda) yang memiliki wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aplikasi Lancang Kuning Nusantara ini merupakan hasil karya Polda Riau, yang bertujuan untuk penanggulangan karhutla. Melalui aplikasi ini pula Polda Riau mmampu mmendeteksi lebih dari 1000 titik api sekaligus menghentikannya.

Melalui ini pula maka KoranJokowi.com beerharap Kapolda Riau pun menerbitkan semacam aplikasi tersebut yang dikhususkan untuk memantau titik – titik asap akibat pembakaran tandan kosong  (Tankos) di Provinsi Riau. Sehingga kami tidak perlu lagi ‘bersitegang’ sebagaimana kejadian di P.T ASMJ itu.

Bukankah pula tugas pekerja media (wartawan) diamanahkan dalam UU NO 40/1999 Tentang Pers khususnya di Bab. Vll. Ketentuan pidana pasal 18., dimana setiap orang yang menghambat tugas wartawan sama dengan melanggar pasal 4 ayat (2) Dan ayat (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Agh, sudahlah !, SELAMAT DATANG APLIKASI LANCANG KUNING ASAP PEKAT TANGKOS .. (Budi.A/Foto.ist)

 

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan