TERPIDANA KASUS KORUPSI GEDUNG KNPI SULTENG KINI TSK KASUS APBD, “OW OW KAMU KETAHUAN !?”

TERPIDANA KASUS KORUPSI GEDUNG KNPI SULTENG KINI TSK KASUS APBD, “OW OW KAMU KETAHUAN !?”

Koran Jokowi.com. Palu : Figur tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020, Dr. Idhamsyah Sahib Tompo, S.H., M.Si., yang memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (14/6) di Pengadilan Negeri Palu, ternyata pada Tahun 2010 yang lalu, pernah dijatuhi pidana penjara dalam kasus korupsi Dana Hibah Rehabilitasi Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tengah.

‘Ow…ow… kamu ketahuan…,’Ayee !!

Ketika itu, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Banggai Laut ini, menjabat Ketua KNPI Sulawesi Tengah, dan dirinya dipercaya untuk melaksanakan proyek rehabilitas gedung itu dengan anggaran sebesar IDR 976 juta. Namun, dalam proses pelaksanaan proyek itu, aparat penegak hukum menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, sehingga yang bersangkutan diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman.

 

Gumyadi, Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu ketika itu, merasa terkejut saat mengetahui adanya anggaran sebanyak IDR 976 juta yang dialokasikan untuk rehabilitasi gedung itu dari APBD Perubahan Tahun 2008. Sejauh ini, hal yang disampaikan Gumyadi tersebut, mengindikasikan jika anggaran itu diduga tidak melalui proses yang melibatkan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Atas perbuatan yang disidangkan beberapa tahun silam itu, Idhamsyah yang kini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut, dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda IDR.50 juta,, subsidair dua bulan kurungan, dan dibebani pula untuk membayar uang pengganti, sebesar IDR.150 juta, subsidair enam bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Amin Sembiring.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu ketika itu, lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, I Gde Sukayasa yang meminta kepada majelis hakim untuk mengganjar hukuman kepada terdakwa, selama 16 bulan penjara, subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar IDR.150 juta., subsidair empat bulan kurungan.

Senin (14/6) pekan ini, mantan terpidana kasus penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Gedung KNPI Sulawesi Tengah beberapa tahun silam itu, dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Banggai Laut, memenangkan gugatan praperadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palu terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Putusan yang dijatuhkan hakim tunggal, Suhendra Saputra yang menganulir status tersangka tersebut, didasarkan pada mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang oleh hakim itu, dinilai tidak berdasar atas hukum, sehingga dengan begitu, maka penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dinyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Menanggapi pertimbangan hukum perkara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako, Dr. Benny D. Yusman, S.H., M.H., Selasa (15/6) di Palu, menilai bahwa semestinya hakim Suhendra, tidak menjadikan mekanisme penyampaian SPDP itu sebagai alasan utama untuk “menganulir” status tersangka Idhamsyah, sebab dengan dasar pertimbangan hakim seperti itu, menurut Benny Yusman, terkesan jika hakim tersebut “tidak mendukung” upaya pemberantasan korupsi yang kini sedang digiatkan oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Penetapan Idhamsyah Tompo sebagai tersangka dalam kasus itu, setidaknya ditengarai atas adanya dua jenis perbuatan yang diduga melanggar hukum dan merupakan perbuatan yang dapat dikualifisier sebagai suatu Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua perbuatan itu, ungkap salah seorang sumber di Kabupaten Banggai Laut, adalah dugaan pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang mengatasnamakan sejumlah oknum pegawai Pemda Banggai Laut, dan perbuatan lainnya adalah dugaan manipulasi penyetoran pajak atas penerbitan SPPD fiktif itu, yang oleh sumber itu, diduga nilainya mencapai IDR.8,6 Miliar.

Terhadap putusan praperdilan yang dijatuhkan hakim Suhendra Saputra dengan memenangkan Idhamsyah sebagai penggugat, mendapat reaksi dari sejumlah kalangan, diantaranya pemerhati anti korupsi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Benny D. Yusman, S.H., M.H., dan Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Abdul Salam Adam. Keduanya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dan pengusutan kembali kasus penyalahgunaan APBD Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yang nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah. ( Faisal SH/Tim/Foto.ist )

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan