
SENJATA AMPUH PKN VS PEMKOT PALEMBANG, “UU NO.14 TAHUN 2008 & PERKI NO.1 TAHUN 2013”
Koran Jokowi.com,Sumut : Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 4 kali Persidangan dengan Nomor register 20 dan 21 dan 22 dan 23 /VII/KIPROV-SUMSEL -PS/2021 DIlaksanakan Mulai Kamis dan jumat 15 Juli /16 Juli 2021 . Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah Wadah Masyarakat dalam melaksanakan Panggilan hati nya untuk berperan serta Memberantas dan mencegah korupsi sesuai UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 ..
Nah ketika Rakyat meminta informasi publik kepada penguasa tidak diberikan maka Rakyat menggunakan senjata ampuh UU no 14 Tahun 2008 dan Perki nomor 1 tahun 2013 ..dan itu lah yang PKN lakukan kepada Walikota Palembang, ” Ya demikian , kami, PKN mengajukan Gugatan ke Komisi Informasi karena Walikota Palembang tidak memahami UU 14 Tahun 2008 sehingga apa yang dimohonkan oleh PKN tidak dianggap dan diremehkan ini terbukti dengan tidak ada jawaban atau respon walaupun sedikit “, kata Patar Sihotang,SH,MH – Ketum PKN
“Mari kita lihat Dokumen dan Informasi awal yang PKN minta ke Walikota palembang ……….PKN meminta Dokumen kontrak yang isi nya SPK RAB Spesifikasi pekerjaan dan Bukti Pembayaran pada Proyek pekerjaan pada APBD Kota Palembang Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim dan Dinas Perdagangan “, tambah Patar
Dari data yang redaksi terima ada lebh 35 spek pekerjaan, dengan dominasi bidang Pekerjaan Konstruksi dan jumlah variatif sejak > Rp.300 jutaan – 5,7 milyar. Saat diminta tanggapan soal ini, Kord.KoranJokowi.com Prov. Sumut – Lambok B.Hutasoit mengatakan, ” ini adalah gambaran perlawanan rakyat kepada penguasa yang sok dan sombong..dan jalan penyelesaian nya harus melalui “Meja Hijau” Persidangan. Kami di Koran Jokowi.com Sumut sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri kita indonesia tercinta ini” (Gustian/tim)
Be the first to comment