Voice Of Indonesian Millenial,
“IZIN BERSUARA – Part.4″
KoranJokowi.com, Jakarta :
Pada kesimpulan-nya semua ini terjadi berkat adanya oknum-oknum yang berkepentingan,
memiliki kekuasaan dan mengetahui seluk beluk proses administrasi hukum, serta
kelemahan dari masing-masing instansi.
Tentulah sebagai warga negara sipil yang tidak memiliki pengetahuan akan itu sangatlah
tidak mungkin merencanakan hal sedetil ini. Apakah Makelar Kasus dan Oknum-oknum
yang mendapat keuntungan serta saling menciptakan keterhubungan ini dapat digugat?
Apakah kelalaian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya ini dapat
digugat sebagai kaki tangan yang bekerjasama?
Semua kegaduhan ini bukan hanya terjadi di Keluarga ini.
Adanya kasus lainnya dari keluarga besar Pabrik ATK terbesar di Indonesia juga berawal
dari Dokumen Kependudukan berakibat kepada Hak Waris telah ramai terjadi dimana-mana.
Begitu pula-lah banyak yang terjadi di Kenotarisan. Banyak kasus mafia tanah juga terjadi
karena keabsahan dokumen otentik yang tidak mampu diverifikasi dengan benar
sehingga muncullah Produk Hukum yang berawal dari dokumen yang tidak valid oleh
oknum yang mengaku hanya lalai menjalankan tugasnya.
Semua kegaduhan ini bukan hanya terjadi di Keluarga ini.
Apakah masih ingat Kasus Istri di Karawang yang divonis 1 tahun penjara karena
marahi suami mabuk? Apakah Pengadilan hanya berpihak kepada para suami yang
mampu membayar makelar kasus dan panitera pengadilan?
Para Istri yang menjadi korban kejahatan Suami dalam rumah tangga, didukung
kejahatannya oleh tata laksana Pengadilan yang tidak memberikan keadilan kepada
seorang wanita yang mendedikasikan hidupnya untuk keluarga. Dimana inilah cikal bakal
sehat atau tidaknya mental generasi penerus sebuah negara. Revolusi Mental yang
dicanangkan Pak De kita akankah tercapai dengan keadaan ini?
Apakah fenomena ini dapat kita terima? Ataukah kita hanya diam sebagai penonton?
Apakah mens rea kejahatan dalam keluarga yang difasilitasi oleh oknum instansi yang
menerima pesanan juga sebuah tindakan pidana?
Bukankah mereka juga dapat dikatakan kaki tangan atas kejahatan ini?
Mengapa jika yang melakukan pidana adalah penegak dan pelaku hukum hanya menerima
hukuman yang sesuai dengan Warga Sipil? Bukankah seharusnya 2x 3x lipat hukuman-nya
lebih berat dari Warga Negara Sipil?
Silahkan Anda menjawab.
Kepada para wanita, anak dan keluarga Warga Negara Indonesia kita yang tercinta. Saya
sarankan, pastikan jangan sampai Dokumen Akta Kependudukan Anda berubah. Dilegalisir
dan dinotariskanlah itu dengan baik.
Teruntuk Bapak Presidenku dengan Nawacita no.1 yakni Menghadirkan Kembali
Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh
Warga Negara.
Saya tergerak untuk bertanya, untuk menghindari hal ini terjadi pada Keluarga
Indonesia yang lain. Hal apa yang harus kita lakukan untuk melindungi hak
Kewarganegaraan kita?
Apalagi di zaman sekarang, berlakunya legalisir QR Code itu pada akta otentik
Kependudukan, memang mempermudah mendata dan mengecek legalitas dokumen.
Pertanyaannya.. apakah aman dari perubahan ‘sesuai pesanan’ orang yang
berkepentingan dan memiliki kemampuan membayar?
Apakah hal ini akan mempengaruhi Data Kependudukan dan Pencatatan untuk Hak
Suara dan Hak Pilih di Pemilihan Umum 2024 nanti?
Saya sangat berharap adanya jawaban atas pertanyaan diatas dan solusi atas korban
kejahatan berjemaah antar instansi yang dialami Sang Ibu ini yang telah memakan 2
korban jiwa.
Mengingat adanya kejadian ini adalah bukti cacatnya Peradilan di Indonesia dan kehadiran
negara melindungi Warga Negara-nya telah dirusak oleh oknum di dalam tubuh negara
tercinta kita ini.
Jakarta, 18 Januari 2022
(ST-Foto.ist)
Lainnya,
Voice Of Indonesian Millenial, “IZIN BERSUARA – Part.3″ – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback