
LAPORKAN JIKA ADA ASN/PNS YANG BUKBER, “KEMANA !?”
Koranjokowi.com, Bandung :
Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah beredar sejak 23 Maret 2022 dan disetujui oleh Presiden Jokowi.
Surat Edaran itu berisi larangan buka puasa bersama dan open house bagi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI dan kepala badan/lembaga.
Surat edaran larangan buka puasa bersama dan open house ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2022.
Juga hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022. Yang berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home),
Presiden Jokowi melarang ASN/PNS melakukan perayaan – perayaan buka bersama pas azan Magrib, semua berkumpul dengan jumlah yang besar terus bercakap – cakap yang terjadi potensi penularan, jadi itu yang dihindari.
…
KITA PUNYA PENGALAMAN BURUK KALAU PUN TELAH ADA LARANGAN COVID 19. MASIH BANYAK KEPALA DAERAH / PEJABAT PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ATAU HADIR PADA SEBUAH ACARA KERUMUN.
JIKA ADA YANG MELANGGAR , LAPORKAN KEMANA ?
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment