Ronni B.Baron, Sumsel. “Mantan Menkumham ini digugat Rp.500 miliar”

Ronni B.Baron, Sumsel.

“Mantan Menkumham ini digugat Rp.500 miliar”

Koranjokowi.com, OPINi:

Lama tidak berkomunikasi, pagi ini (10/7) saya menyapa PimRed – Arief Priatna Suwendi, pastinya semua sudah saya siapkan khususnya siap mental untuk ‘dimaki-maki, tapi saya tahu jika si obos Arief  ini  me-maki-maki tandanya dia sayang saya. Juga kepada teman jurnalis relawan lainnya. Maklum saya bersahabat sejak thn.1987  saat memulai sama sama di Media cetak/tabloid Millenia.

“Tumben telepon?”, itu pertanyaan awal setelah menjawab salam. Bener kan, temperaturnya mulai ‘hit, nge-gas.

“Kangen boss, apa kabar?”, semua bahasa basa-basi saya dimentahkan dengan ya itu tadi, maki-maki. Hampir 30 menit lamanya, hingga akhirnya kami pun diskusi mengenai kasus antara Denny Indrayana – Mantan Menkumham thn.2011-2014 tepatnya di era Presiden SBY dengan ‘bocil’ bernama  Almas Tsaqibbirru, warga Surakarta, Jawa Tengah, yang menuntut Denny Rp 50 miliar karena pencemaran nama baik.

Semua diawali dengan segala tanggapan Denny diberbagai media kepada Almas yang dianggap Denny meloloskan Gibran Rakabuming raka sebagai Wapres 2024 lalu, gugatan Almas disampaikan oleh kantor advokat dan konsultasi hukum Kartika Law Firm yang beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Yang diwakili oleh;  Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.

Masih kata si obos Arief,  Perkara gugatan Almas terhadap Denny telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernomor registrasi 4/Pdt.G/2024/PN/Bjb pada 29 Januari 2024.  Bahkan surat panggilan pun telah dikirim kepada Denny untuk mengikuti sidang pertama di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024, pukul 09.00 Wita.Namun Obos Arief tidak mengetahui bagaimana kelanjutannya.

Sejak awal. Denny mempersoalkan permohonan Almas ke MK  juga tentang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, putusan Majelis Kehormatan MK, serta pemberitaan media massa, termasuk investigasi majalah Tempo. Semuanya mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan hakim MK Anwar Usman, tetapi juga indikasi kejahatan terorganisasi. ”Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja absurd dan lucu, tetapi modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” kata Denny yang ditirukan Obos Arief

Ini pun ditanggapi kuasa hukum Almas, dengan mengatakan jika Denny selaku tergugat sering menyampaikan ucapan kejahatan terorganisasi dan terencana dalam setiap kesempatan berbicara atau membahas putusan MK dan mengaitkan dengan kliennya , Almas.

Kemudian tepat adzan dhuhur, Obos Arief pamit menutup seluler ini. Saya manggut-manggut, ya seperti inilah kebiasaannya dan ini pastinya membuat kangen bukan membencinya, sehat selalu kita semua bos,aamiin allahuma amiin.

(RBB/Red-01/Foto.ist)

Lainnya,

 

 

@koranjokowi.com
@koranjokowi

GUBERNUR JAKARTA 2024 WAKTUNYA  PEREMPUAN?

GUBERNUR JAKARTA 2024 WAKTUNYA  PEREMPUAN? Koranjokowi.com, OPINi : Prov. DKI Jakarta  sebentar lagi tinggal kenangan , karena dia akan kehilangan ‘aura dan magnit-nya’ sebagai Ibukota Metropolitan karena akan ada IKN Nusantara Kalimantan yang akan menggantikannya. […]

Melawan Lupa (154), ” KARENA JASA AJUDAN NITRI POLWAN BALI, BUNG KARNO PUN MAKAN DUKU DITEMPAT PENGASINGANNYA. PRIHATIN ! “

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan