UU CIPTA KERJA DAN EKSPLOITASI EMOSI WARGA
(Burhanuddin Saputu,Mantan Wakil Sekjen GP Ansor)
KoranJokowi.com, Jakarta Pasar dalam artian pertemuan antara penjual dan pembeli untuk memperdagangkan barang dan jasa secara bebas, kini tengah mengalami hambatan. Penyebabnya, jasad renik, tak kasat mata, bernama Covid-19. Negara tak mau ambil risiko, pengetatan di sana-sini, membatasi orang agar tidak berkerumun. Ridwan Kamil, dalam sebuah kesempatan berseloroh Covid-19 sebagai “penyakit kerumunan”.
Berbagai pembatasan social membuat kegiatan ekonomi mandeg, yang kemudian berdampak pada merosotnya pendapatan masyarakat maupun negara secara perlahan, lalu menukik, dan belakangan ini menjadi ekstrem.
Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna DPR RI senin 5 Oktober 2020, seperti kerap dikatakan Presiden Jokowi bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional yang lesu, salah satunya sebagai dampak pademi Covid-19. Misalnya dengan pemberian insentif yang ditujukan pada usaha mikro dan usaha menengah, termasuk mempermudah perizinan usaha serta pendirian badan usaha bagi masyarakat, seperti: koperasi, commanditer vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
Pada titik itu, Undang-Undang ini akan memangkas rantai birokrasi dalam hal perizinan. Ia juga menyentuh mentalitas birokrasi yang masih dikesankan suka dilayani. Ini soal revolusi mental yang masih belum tuntas hingga kini. Undang-Undang Cipta Kerja, ke depannya bisa berdampak secara revolusiner karena akan menggeser pasar monopoli kaum kapitalis/kaum borjuis ke kaum proletar/rakyat kebanyakan.
Ketika itulah pasar akan mendefinisikan dirinya sendiri sebagai sebuah ekosistem kehidupan rakyat, dan laissez faire bergeser secara berarti dari struktur masyarakat atas ke struktur masyarakat bawah. Bahwa kepemilikan kekayaan (berupa benda dan uang) kemudian tidak lagi dikuasai segelitir kaum kapitalis tetapi bergeser secara nyata kepada rakyat kebanyakan.
Mereka kemudian akan menjadi borjuis baru dalam masyarakat meski tak elitis seperti kaum borjuis sebelumnya, karena adanya kesetaraan kepemilikan. Inilah sesungguhnya yang menjadi mimpi Presiden Jokowi meretas hegemoni kaum kapitalis guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Meski begitu, karena tidak adanya humas yang baik di pemerintahan (eksekutif dan/atau legislatif) dalam menjelaskan maksud baik dari Undang Undang Cipta Kerja ini, pada akhirnya ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu. Mereka, Bersama dengan kaum pemodal yang “rezeki” nya ditutup, lantas memfitnah Undang Undang Cipta Kerja sehingga menimbulkan respon negatif dan tafsir liar di masyarakat. Akibatnya emosi publik tersulut dan menyeret berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Ditambah lagi oleh dampak pendemi yang membuat kehidupan rakyat makin sulit, menderita, dan tertekan.
Emosi masyarakat ini dieksploitasi oleh politikus yang tak suka dan tak puas dengan tata kelola pemerintahan dan/atau aktor pemerintah saat ini. Berbagai elemen masyarakat kemudian melakukan aksi turun ke jalan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Namun disayangkan, jika aksi protes tersebut disertai dengan tindakan-tindakan brutal yang tak hanya berakibat rusaknya fasilitas umum, tetapi juga telah mencoreng wajah sejuk demokrasi di Indonesia.*** (Foto.ist)
3 Trackbacks / Pingbacks