Catatan kecil, “BANK BANTEN, IWAN FALS, WAKIL RAKYAT KORUP & DEBUS “
KoranJokowi.com, Bandung : Predikat Bandung sebagai Kota Kembang atau Paris Van Java sepertinya memang sudah tidak berlaku, apalagi saat ini sudah masuk musim kemarau.
Dari radio lokal terdengar laporan bahwa sejak Agustus 2019 lalu Konsentrasi partikel polutan di Bandung melebihi nilai ambang batas, yaitu mencapai 112,3 mikrogram per meter kubik.
Sehingga menempatkan Bandung sebagai Rekor tinggi di antara kota-kota lain di Indonesia, seperti Pontianak (Kalimantan Barat) dengan AQI 209, disusul Lembang (Jawa Barat) dengan AQI 207. Ada pun yang diprediksi memiliki kualitas udara terbaik di Indonesia adalah Manokwari (Papua Barat) dengan AQI 9, disusul oleh Amahai (Maluku), Bitung (Sulawesi Utara), dan 7 kota lain dengan AQI 13. Saya belum tahu bagaimana kualitas Bandung antara Januari-Juli 2020 khususnya era Covid 19 ini, yang jelas BANDUNG HAREUDANG (Gerah/sumuk), titik.
Kopi digelas telah habis tinggalah ampas, kini di radio Itu tadi terdengar lagu Reffrain lagu Iwan Fals berjudul Wakil Rakyat, … wakil Rakyat seharusnya merakyat,jangan tidur waktu sidang soal rakyat, wakil Rakyat bukan paduan suara, hanya tau nyanyian lagu setuju, wakil Rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat, wakil Rakyat bukan paduan suara, hanya tau nyanyian lagu setuju…
Lagu ini semakin membuat saya ‘Hareudang tingkat Dewa’, untungnya tidak lama mati lampu jadi lagu Wakil Rakyat Itu tidak membuat jantung saya berdetak kencang lagi.
✓Namun bagaimana dengan Wakil rakyat di Banten?, kalau pun tidak ‘general,karena hanya segelintir oknum, namun dalam kasus Bank Banten sejak tahun 2016 membuat masyarakat Tanah Jawara (Banten) seakan terbangun dari tidur panjangnya.
✓Wakil Rakyat yang bekerja amanah saat Itu ternodai dengan diciduknya Ketua Badan Harian Anggaran DPRD Provinsi Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony dan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono dalam BOLA PANAS BANK BANTEN.Karena seharusnya mereka merakyat, sebagaimana lagu Iwan Fals tadi, namun ini sebaliknya. Mereka selaku wakil rakyat malah tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Benar, Mereka adalah (saat Itu) Ketua Badan Harian Anggaran DPRD Provinsi Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony dan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono.
Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pembentukan Bank Banten yang kemudian divonis penjara 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara sejak Selasa 26 Juli 2016.
✓Adapun Ricky Tampinongkol, (saat Itu) Direktur Utama PT. Banten Global Development (BGD) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 100 juta, dan subsider 3 bulan penjara.
Ricky terbukti melakukan suap kepada 2 anggota DPRD tersebut
✓Dalam suasana prihatin Covid 19, sejak Kamis (23/4/2020). Ujug-ujug para nasabah Bank Banten berbondong-bondong melakukan penarikan uang (rush) mereka dari sana setelah Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan kas daerah Banten ke Bank BJB.
Penarikan kas daerah dari Bank Banten itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada Selasa 21 April 2020.
Maka mengenai pengalihan pembayaran pajak, retribusi dari Bank Banten ke Bank BJB pun dimulai Rabu 22 April 2020. Menjadi pembenaran kemudian setelah Ada Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan RKUD tertanggal 22 April 2020.
Rencana penggabungan Bank Banten ke BJB itu pun tertuang dalam letter of intent (LOI) yang ditandatangan per 23 April 2020. Dimana dalam kerangka LOI itu Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuidasi Banten yang Salah satunya menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu.
‘Buum, ..RKUD pun mendadak viral mengalahkan berita Covid 19 khususnya di tanah Jawara itu, gaess. +_+
✓Pengalihan kas umum daerah Pemerintah Provinsi Banten dari Bank Banten ke BJB dan peleburan kedua bank berpelat merah tersebut juga berimbas kepada terhambatnya penyaluran bantuan berupa Jaring Pengamanan Sosial (JPS) di beberapa daerah di Banten. Yang juga membuat kacau pendataannya, disatu sisi ada 421.177 kepala keluarga (KK) terdampak wabah virus corona atau COVID-19 yang harus segera mendapat bantuan sosial.
Bank Banten saat Itu harus segera menyalurkan JPS di Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, dan kota Cilegon sebanyak 20.375 KK. Dan hanya (maaf) orang bodoh saja yang mengatakan kelambatan Itu tidak ada pengaruhnya dengan kasus RKUD yang tengah merebak
✓Dalam RUPS-Tahunan di Serang, Jumat (17/7/2020) lalu disebutkan bahwa Aset PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) telah mengalami penurunan sebesar 14,60 % secara year on year (yoy) dari Rp.9,48 triliun pada 2018 menjadi Rp.8,10 triliun pada 2019.
✓Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) RT dijebloskan ke Rutan Mapolda Banten, Kamis (23/7/2020) malam. Selain RT, turut ditahan mantan Direktur PT BGD FN dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) IL.
Mereka merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerja sama operasional (KSO) senilai Rp 5,19 miliar antara PT BGD dengan PT SLS tahun 2015.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT BGD RT juga pernah dipidana atas kasus suap pembentukan Bank Banten selama 2,5 tahun
✓Badan reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diduga sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Pemanggilan tersebut terkait adanya kredit pembiayaan modal kerja sebesar Rp.58 miliar kepada salah satu perusahaan yang menjadi mitra Bank Banten.
Surat Bareskrim Polri Itu bernomor B/2368/VI/RE.2.3/2020/Dittipideksus pertanggal 04 Juni 2020, atas perihal undangan klarifikasi.
Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan terjadinya tindak pidana penyuapan dan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
✓Belum selesai gugatan perbuatan melawan hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bank Banten harus bersiap menghadapi masalah hukum baru.
Karena M.Ojat Sudrajat , salah seorang nasabah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri, Senin, 27 Juli 2020, terkait 4 dugaan pelanggaran undang-undang, salah satunya dugaan pemalsuan laporan keuangan 2019.
“Iya betul Kang, selain melaporkan dugaan pemalsuan laporan keuangan dan dugaan pelanggaran hukum lainnya di Bank Banten, saya pun meminta perlindungan hukum dari Bareskrim Polri. Saya memang melaporkan seluruh jajaran komisaris, direksi hingga pegawai di Bank Banten. Sederhana saja kok, kalau berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Perbankan (UU No 10/1998) maka dewan komisaris, dewan direksi atau pegawai bank, itu memang harus kena atau diperiksa. Saya menduga ada 4 UUyang dilanggar Bank Banten, Pasal 49 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 263/264 KUHP tentang memalsukan surat-surat, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal lainnya,saya menduga juga jika Bank Banten telah melakukan tindak pidana yakni berupa dugaan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank di Bank Banten pada laporan keuangan Tahun 2019″, kata M.Ojat melalui seluler (4/8)
Masih kata M.Ojat, laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 itu telah disetujui dan disahkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Juli 2020.
Dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 tersebut Bank Banten di antaranya menyampaikan data salah satunya berupa data rasio kredit bermasalah secara netto atau Net – Non Performing Loans (NPL) sebesar 4,01%.
Data NPL 4,01 % yang disampaikan Bank Banten inilah yang diduga M.Ojat terdapat tindak pidana. Pasalnya, angka tersebut tak sesuai dengan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : SR – 83/PB.31/2019 tanggal 17 Juni 2019.
Disatu sisi, kata M.Ojat lagi,sebagaimana Pendapat OJK Bank Banten telah dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), sehingga NPL-nya dapat dipastikan lebih dari 5%,” ungkap M.Ojat yang juga kelahiran Tanah Jawara ini
✓Atas laporan M.Ojat itu, maka Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten pun menyatakan siap menghadapi gugatan M Ojat melalui Bareskrim Mabes Polri. Mereka membantah tentang tudingan kredit fiktif sekitar Rp.150 miliar yang terdapat di Bank Banten.
“Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan.” kata M.Ojat menirukan pernyataan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Lalu.
“Masyarakat Banten sudah malu atas gonjang-ganjing tahunan ini, harus diakhiri, harus dilakukan penegakan hukum tanpa reserve dan amanah Itu diberikan kepada saya. Inshaa Allah saya akan perjuangkan dengan baik”, kata M.Ojat lagi.
✓M.Ojat, para nasabah Bank Banten dan masyarakat Tanah Jawara pastinya ‘gigit jari, karena dalam situasi seperti ini ‘toh Pemprov Banten akan mendapatkan kucuran pembiayaan dari PT SMI Persero sebesar Rp.4,1 triliun Untuk pembiayaan daerah untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Banten melalui pemerintah pusat.
Hal ini pun dibenarkan Gubernur Banten Wahidin Halim dengan mengatakan bahwa pinjaman bantuan keuangan ini untuk pencapaian rencana kerja pembangunan daerah 2020.
Karena Pinjaman keuangan Itu akan dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi di Banten. Dan, kesepakatan ini sendiri dilakukan pada Senin (3/8) dengan dihadiri Dirut PT SMI Persero Edwin Syahruzad, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M. Ardian Noervianto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, Bappeda dan BPKAD Banten, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.
Pinjaman Itu adalah bagian dari skema pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 Pemprov Banten sebesar Rp.4,1 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun dan masa tenggang 24 bulan.
Sayangnya tidak ada data valid yang mengatakan Pinjaman Itu juga until ‘menyehatkan Bank Banten, apalagi untuk memajukan seni Bela diri Debus, ahahah. ‘ica aja.
✓Dikala Tanah Jawara mempertanyakan kinerja legislatifnya pasca kacau-balaunya Bank Banten, namun disatu sisi masih banyak para Jawara yang terus mempromosikan warisan leluhur mereka lebih tinggi lagi, salah satunya adalah kesenian Bela diri Debus
Warisan leluhur yang mempertunjukan kemampuan manusia yang kebal terhadap senjata tajam, air keras, dan lain-lain. Menyimbolkan para Jawara ini kuat, perkasa dan punya jati diri.
Gaess,..
Kesenian ini berawal pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin dari Banten pada abad ke-16 (1532–1570). Pada zaman Ageng Tirtayasa dari Banten (1651—1692), debus menjadi sebuah alat untuk memompa semangat juang rakyat Banten melawan penjajah Belandapada masa itu. Kesenian debus saat ini merupakan kombinasi antara seni tari dan suara.
Gaess, ..
Entah kapan dan sampai mana Bola Panas Bank Banten ini bergulir?, sedangkan sebentar lagi kita pun akan sibuk menjadi tuan rumah ajang sepak Bola World cup U-20 di Jakabaring, Sumsel. Apakah akan tenggelam dikedalaman laut sekitar Gunung Krakatau?, Ahahah..jangan dong ah.
Salam takjim KoranJokowi.com Untuk para JAWARA BANTEN. Mohon maaf lahir bathin, cuss.. +_+
Be the first to comment