SUARA MAWAR SUKAPURA LAMPUNG BARAT ADALAH KRITIK MEMBANGUN UNTUK PRESIDEN JOKOWI TENTANG KESEGERAAN PELEPASAN STATUS LAHAN REGISTER 45-B !?
KoranJokowi.com, Jakarta : Sejarah tidak dapat dihapus, dia akan tetap abadi sepanjang manusia Itu masih ada di bumi. Demikian halnya dengan semangat warga desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
“Kini semua harapan dan mimpi kami sejak tahun 1952 diserahkan kepada Presiden Jokowi, jikalau ini pun tidak terealisasi kami tidak tahu kemana lagi kami harus berharap keadilan?”, demikian Mawar (nama samaran) saat dihubungi KoranJokowi.com.
Masih kata Mawar, sudah 41 kali proses korespondensi formal dilakukan sejak tingkat lokal hingga Pemerintah Pusat namun semua ‘jalan ditempat, seolah tidak ada yang perduli.
Dari rangkaian sumber dan Referensi, jelas sejarah mencatat bahwa Pada tahun 1951-1952, eks-laskar Pejuang 45 (Pejuang Siliwangi) Jawa Barat ditransmigrasikan ke Lampung oleh Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), dalam konsep/Program transmigrasi, Dan peran Mayjend.TNI. Purn. R.Didi Kartasasmita selaku Ketua (director) BRN yang juga menjabat selaku Koparten Jawa Barat cukup dominan, khususnya dalam meyakinkan Presiden Soekarno, Wapres M.Hatta dsb.
“Pemerintah layak memberikan harapan penghidupan yang lebih baik kepada para mereka, para mantan Pejuang 45 asal Siliwangi, Jawa Barat”, mungkin demikian narasi Didi saat itu.
Dan, benar saja,bahkan Presiden Soekarno yakin, bahkan hadir dan meresmikan keberadaan mereka di Lampung. Sekitar 500 mantan pejuang bersama keluarga mereka yang jumlahnya ribuan orang pun tiba disana dalam dua gelombang (sekarang dikenal dengan nama Desa Sukapura, kec. Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat) dalam status Register 45-B, titik !
Juga, Presiden Sukarno melalui Didi menyetujui penyediaan 4,5 – 5 hektare/KK.
Bahkan dalam pidatonya, Presiden Soekarno (BK) sekaligus meresmikan nama tempat baru mereka sebagai “Sumberjaya” yang artinya sumber kejayaan. Tempat baru itu diharapkan menjadi sumber kejayaan dan kesejahteraan para mantan pejuang dan keluarganya.
Presiden Soekarno datang 14 November 1952, sedangkan pada tahun 1954, Wakil Presiden Mohammad Hatta pun hadir ke Sukapura untuk meresmikan pabrik penggilingan padi.
“Seiring waktu para orang tua kami pun mengolah lahan Itu dengan baik bahkan pajak sejenis IPEDA/PBB pun kami bayar dengan rutin. Maka sangat Aneh jika tuntutan kami untuk pelepasan lahan 309 hektar dari status Register 45-B Itu demikian sulit bahkan dihalang-halangi, Pilgub Lampung dan Pilkada menjelang pastinya kasus ini kembali hanya akan jadi Wacana saja, tanpa realisasi, dan kami Akan mengambil sikap tegas, lihat saja nanti”, tambah Mawar lagi.
Apapun, masih kata Mawar, Mereka telah bertekad memperjuangkan legalitas tanah di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya yang telah ditempati dan dikelola sekitar 3.300 jiwa sejak 65-66 tahun silam, yakni lahan seluas 309 hektare.Yang kini diklaim KemenLHK sebagai Hutan Lindung.
“Begini saja, bang. Program Transmigrasi berdasarkan amanah peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, jangan terbaik, Masa Perpres kalah oleh Permen, Itu pun kalau ada”
Masih kata Mawar, Sejak lama hingga saat ini, disana (Sukapura) telah banyak dibangun berbagai fasilitas umum dibangun ,al: Sekolah Dasar, Sekolan Menengah Pertama, tempat layanan kesehatan, jaringan listrik PLN, infrastuktur jalan. Bahkan pasar pun ada.
“Tetapi pada tahun 1991 melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dilakukan penebangan dan penggusuran hutan oleh petugas karena dinyatakan sebagai hutan lindung. Kami sengaja tidak melawan saat Itu karena nasehat para orang tua dan sesepuh, jika saja Itu sebaliknya tidak dapat kami gambarkan apa yang akan terjadi. Dan melalui KoranJokowi.com kami berharap dukungan dan bantuannya selalu”, tutup Mawar.
Hal lainnya, untuk melengkapi Informasi Mawar diatas, sejak tulisan jilid-1 Lalu terbit, kami saat ini masih mencari sebuah buku berjudul, “Studi Kasus II Pemetaan Partisipatif: Inisiatif Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan Register 45-B di Desa Sukapura, Kabupaten Lampung Barat” produksi KemenLHK. Ada yang bisa Bantu kasih kami secara cuma – cuma ?, ..
Sekilas dalam fikir saya, tampak Presiden Soekarno, Wapres M.Hatta dan Jenderal Didi menitikkan air-mata seolah mendengar semua apa yang dikatakan Mawar. Ya,Allah ! (Red-01/Foto.ist)
Before,
Jilid-1
AWAS ADA BOM WAKTU DI DESA SUKAPURA LAMPUNG BARAT. KENAPA DENGAN KSP !? – (1)
Jilid-2
LAMPUNG ADALAH MINIATUR INDONESIA, TRANSMIGRAN BUKANLAH PERAMBAH HUTAN ! – (1)
1 Trackback / Pingback