PELANTIKAN BPD DAN ERA BARU TATANAN PEMERINTAHAN DESA SEPAN LEBANG KALBAR.
Koran jokowi.com .Sintang, Kalbar :Dengan berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang lama,maka pada tanggal 13-10-2020.di laksanakanlah pelantikan perangkat BPD terpilih di Desa Sepan Lebang,Kec.Kelam permai,Kab.Sintang,Kal-Bar. Dan dalam acara pelantikan tersebut,di hadiri oleh perangkat desa,tokoh masarakat,beserta para tokoh agama.Camat Kelam permai, Lunsa Balu.S.pd.M.si.yang di percayakan untuk untuk melantik para anggota BPD yang baru yaitu, Agus Budiman.S.pd.K.sebagai ketua BPD.Willis Sumitro sebagai wakil ketua,Zakaria igah sebagai sekretaris,dan Andi Eko yerutomo beserta Fransiska Juriah masing-masing sebagai anggota.
Dalam sambutanya Camat menekankan ada tiga tugas pokok BPD,di antaranya adalah:
1.Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa
2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masarakat desa,dan
3.Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa. Beliau juga menganjurkan kepada perangkat BPD terpilih,agar secepatnya menyusun program untuk persiapan pemilihan kepala desa yang tidak lama lagi akan di laksanakan di Desa Sepan Lebang.
Adapun Yohanes Sanggau S,sos.seorang ASN di wilayah Pemerintahan Daerah Sintang, yang pada saat sekarang di tunjuk sebagai Pj kades di Desa Sepan lebang,dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada perangkat BPD yang lama dan mengucapkan selamat kepada perangkat BPD terpilih,dan Beliau sangat mengharapkan agar BPD terpilih bisa bekerja sama dengan perangkat Desa dan bersinergi dalam setiap program dan semua kegiatan Desa.
Adapun ketua BPD terpilih,Bapak Agus Budiman.S.pd.k.yang juga merupakan tokoh agama di Desa sepan lebang,mengutarakan tekatnya untuk memperjuangkan aspirasi masarakat,terutama dalam pengawasan kinerja Kepala Desa,sesuai dengan undang-undang th 2014 tentang Desa,yang mana dalam pasal 55 huruf (c) BPD punya kewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,termasuk juga mengawasi penggunaan anggaran yang di gelontorkan ke desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa,menurut Beliau salah satu entry point’ yang harus di pahami oleh masarakat adalah memahami peraturan pemerintah no 43 th 2014 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang Desa.pasal 48 huruf (c) di tekankan bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan.keterangan penyelenggaraan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.
Dalam wawancara santai dengan Bapak Ketua BPD terpilih,hadir juga beberapa anggota masarakat Desa Sepan Lebang,dan mereka sangat berharap agar Bapak Ketua yg baru bisa membawa lembaganya bekerja maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi yg di percayakan masyarakat kepada mereka (Ajan)
Be the first to comment