PNS Lembaga yang Ditutup Jokowi Dimutasi, Honorer Kena PHK

PNS

KORAN JOKOWI | Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mengatur perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) di 18 badan serta komite dan tim kerja yang dibubarkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan perpindahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tabun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut disalurkan pada instansi pemerintah lain,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Meski demikian, ketentuan tersebut tak berlaku untuk pegawai honorer yang ada di delapan belas lembaga tersebut. Paryono menuturkan belum ada aturan atau petunjuk teknis tentang perpindahan maupun pemberhentian pegawai honorer jika sebuah lembaga dibubarkan.

Dengan demikian, mereka otomatis diberhentikan setelah lembaga tersebut sudah tak ada.

”Ya (diberhentikan), tapi kalau ada pegawai honorernya, ya,” tegas Paryono.

Di samping itu, hingga saat ini Paryono belum mendapat data berapa total PNS maupun honorer yang terdampak dari kebijakan pembubaran lembaga tersebut.
Lihat juga: Pesan Jokowi: Jangan Pakai Dana Bantuan Corona untuk Beli HP

Terkait tunjangan atau kompensasi, ia juga belum bisa memastikan apakah mekanismenya akan dikembalikan ke Undang-undang Ketenagakerjaan atau akan dibuat ketentuan khusus. “Saya kurang paham kalau itu ketentuannya mau diambil dari mana,” ucap Paryono.

Seperti diketahui, ketentuan pembubaran 18 lembaga tersebut dijelaskan dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Adapun lembaga yang dibubarkan antara lain sebagai berikut:
Lihat juga: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Bersepeda

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.

3.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
Lihat juga: Stimulus Ekonomi untuk UMKM Baru Tersalur 9,59 Persen

6.Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
Lihat juga: BPK Ungkap Uang Negara Rp71 M di 5 KL Masuk Rekening Pribadi

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
Lihat juga: BPK Sebut Pemerintah Tanggung Jawab Atas Kerugian Jiwasraya

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010,

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.

(Sumber: CNN Indonesia)s

 

Tentang RedaksiKJ 4026 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan