
SIAPA SAJA YANG DIDUGA MENERIMA ALIRAN DANA KASUS KORUPSI DANA KONI KOTA TANGERANG !?
KoranJokowi.com, Bandung : Belum juga kopi digelas habis, hujanpun masih turun deras (25/10), ada notif WA masuk, ..wow.. rupanya dari senior di Banten, M.Ojat Sudrajat yang akrab kami panggil ‘Kang Ojat’. Kami pun ngobrol ringan, namun ada beberapa hal yang kami catat, yaitu :
1.Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Serang dengan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Serang, dan Putusan Banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2020/PT. BTN serta Putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung R.I. dengan Nomor : 1889 K/Pid. Sus/2019 dengan Terpidana Sdr DASEP dan Putusan Pengadilan Tipikor Serang dengan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Serang, dan Putusan Banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2020/PT. BTN serta Putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung R.I. dengan Nomor : 1638 K/Pid. Sus/2019 dengan Terpidana Sdr SITI NURSIAH………..sehingga atas putusan dalam perkara a quo sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
2.Bahwa diketahui dalam kedua putusan tersebut diatas, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan adanya dugaan aliran dana yang patut diduga diserahkan baik oleh Sdr DASEP secara langsung atau oleh Sdri SITI NURSIAH.
Bahwa adapun penerima aliran dana tersebut diduga adalah Para PNS, sebagaimana dimaksud pada halaman 176 dan 177 Putusan Pengadilan Tipikor Serang dengan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Serang dan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Serang,dengan perincian sebagai berikut :
T :Rp 70Jt
I :Rp 50Jt
G :Rp 28Jt
R via RZ :Rp 25Jt
TT :Rp 75Jt
SP :Rp 6Jt
M :Rp ..Jt
yang jika dijumlahkan nilainya mencapai Rp.259 jt dari Total Kerugian Negara sebesar Rp. 672.185.000/- atau sekitar 38,53%.
Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa atas para PNS tersebut, diketahui belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh APH dalam hal ini pihak Kepolisian yang melakukan proses Penyelidikan Dan Penyidikan dalam perkara ini, dan diduga hanya dilakukan klarifikasi oleh pihak APIP dalam hal ini INSPEKTORAT Kota Tangerang.
3.Bahwa untuk jernihnya masalah ini, dan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda – beda dari berbagai kalangan masyarakat, dan adanya kepastian hukum maka dengan adanya anggota masyarakat yang melayangkan surat kepada Direktur Kriminal Khusus POLDA METRO Jaya yang ditembuskan kepad Bapak Kapolda Metro Jaya Dan PENGAWAS PENYIDIK (WASIDIK) di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan hal yang wajar.
Apalagi Masyarakat mempunyai legal standing dalam melakukan Laporan Pengaduan hal tersebut diatur berdasarkan UU TIPIKOR dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment