“PAK PRESIDEN JOKOWI, KAMI TITIPKAN 19.506 HEKTAR LAHAN REGISTER DI LAMPUNG AGAR TERSERTIFIKAT SECEPATNYA, DATA DETILNYA ADA DI KAMI, PAK !”
SEJAUHMANA EFEKTIFITAS , REALISASI & HARAPAN RAKYAT ATAS PTSL 2018 – 2025 ? – (2),
KoranJokowi.com, Bandung : Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah “diamanahkan” dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Teorinya Program ini ‘Gratis’ dan telah berjalan sejak tahun 2018 hingga tahun 2025 mendatang. Presiden Jokowi berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik dan mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.
PTSL APA GUNA ?
PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu. PTSL populer disebut dengan istilah sertifikasi tanah, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Pemerintah berharap, dengan mendapatkan sertifikat tersebut, masyarakat dapat menjadikan sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan hidupnya.
PTSL & SYARAT ?
-Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
-Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
-Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh
-Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
PTSL & BPN
PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.
PTSL yang mempermudah pengurusan sertifikat tanah sehingga menjadikan nilai ekonomi bagi pemiliknya
Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, alkisah disebuah Kabupaten di Lampung terdapat 22 desa yang mengajukan PTSL, namun dalam PTSL hanya 20 desa yang mendapatkannya, yang 2 desa ‘tidak ikut/tidak diikut-sertakan’ dengan alasan karena berada diatas lahan Register.
Pihak kecamatan dan desa tidak dapat memberikan kepastian akan ‘penolakan’ itu mereka ber-alih bahwa semua adalah ‘preogratif’ BPN.
Disisi lain, terkait prona PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Hak Guna Usaha (HGU) permasalahan tanah di Lampung tidak pernah usai dan konfliknya selalu berlarut-larut. Bahkan dari beberapa sumber disebut tanah-tanah rakyat di yang tersebar di wilayah Lampung sudah di HGU-kan oleh BPN, sehingga BPN tidak mengakui tanah itu hak masyarakat, justru BPN mendukung dan membantu perusahaan untuk mendapatkan HGU itu. Seperti lahan masyarakat yang di HGU kan oleh pihak PT. Pelindo II, padahal itu tanah punya rakyat.
“Kami (KemenATR/BPN Prov. Lampung), tergantung kepada KemenLHK, jika kata mereka oke, ya kita proses sertifikatnya. Begitu juga sebaliknya”, jawab seorang sumber di KemenATR/BPN Prov. Lampung saat diminta tanggapan akan berbelitnya proses sertifikasi atas lahan/tanah Register di Lampung (17/7/2020) .’Iki Piiye, son ?
….. SIAPA PEMILIK 19.506 HEKTAR ITU ..!?
‘Sabaarr.., sob !
Ahahaha…
- BERSAMBUNG –
(Red-01//Foto.ist)
Before,
SEJAUHMANA EFEKTIFITAS , REALISASI & HARAPAN RAKYAT ATAS PTSL 2018 – 2025 ?, “MARI JO KITA NGOPI”
4 Trackbacks / Pingbacks