INFO UNTUK TIM SABER PUNGLI KAB.LAMTENG NIH, “HAYOOO !!”

INFO UNTUK TIM SABER PUNGLI KAB.LAMTENG NIH, “HAYOOO !!”

Koranjokowi.com,Lampung tengah : Walaupun ada peraturan kampung yang melegalkan bentuk penarikan yang diberlakukan oleh pemerintah kampung Pujokerto, kec.  Trimurjo lampung tengah kepada masyarakatnya .Ini tidak berarti peraturan penarikan suwadaya semaunya sendiri,tanpa melalui proses kesepakatan dengan masyarakat,pasal pasal yang ada di dalam peraturan kampung yang dibuat itu sudah sesuai apa belum dengan ketentuan undang undang tentang pemerintahan desa .

Dan jika tidak sesuai, peraturan kampung tersebut bisa dianggap ilegal,tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan penarikan dalam bentuk apapun kalau dijalankan ini bisa dikategorikan pungli, apalagi jika dalam pelaksanaanya tidak ada laporan hasil penggunaanya .Pungutan suwadaya yang dipungut lewat pungutan pajak bumi dan bangunan /PBB ,ketentuan tidak sama antara masyarakat kampung Pujokerto  yang tidak memiliki lahan persawahan juga mereka ditarik swadaya tetap sama 15%dari pokok PBB

Dikampung Pujokerto sangat berbeda dengan kampung kampung lain dalam satu kecamatan terutama dalam hal kebijakan penetapan besaran iuran yang konon katanya mereka sudah memiliki peraturan kampung yang melegalkan segala bentuk kebijakan tentang pendapatan kampung.

Menurut keterangan warga yang berinisial M,mengatakan dikampung Pujokerto ada penarikan swadaya pembangunan sebesar 15% dari pokok PBB sedangkan bagi warga kampung tetangga yang memiliki lahan sawah /ladang mereka ditarik swadaya 100%dari pokok PBB ,bisa dibayangkan berapa pungutan yang didapat oleh hasil pungutan yang diatas-namakan swadaya pembangunan itu? Ini bisa digolongkan bentuk pungli yang berkedok swadaya pembangunan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah berjalan sejak initial “S” menjabat kepala kampung disana, dan selama kebijakan itu dilaksanakan tidak pernah ada laporan hasil penarikan swadaya itu digunakan untuk dan  tidak pernah dilaporkan kemasyarakat. Kalau saja belum ada Dana desa mungkin swadaya tersebut bisa dimaklumi oleh masyarakat. Sewaktu belum ada Dana Desa ini bisa dianggap wajar namun dengan adanya DD seharusnya dana swadaya pembangunan tidak lagi dilakukan penarikan karena sudah ada dana DD dan perangkat kampung juga sudah menerima tunjangan setara pegawai negeri golongan II A.

D Kab.Lampung tengah sejak 2020 perangkat kampung,menerima tunjangan untuk Kadus dan Kaur masing masing 1 bulan Rp .2.025.000.- kades Rp 3.500.000 dan Sekdes Rp 2.250.000.-.Sementara di kampung Pujodadi iuran swadaya tidak ada keharusan yang bersifat penetapan persentase besaran iuran mereka memberikan swadaya seikhlasnya dan ini berarti berbeda dengan di Pujokerto.

Hayo…. !!

(Farizal)

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan