“… MARI KUMPULKAN RECEH, UNTUK MEMBELI KEPERLUAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA YANG TIDAK DIPUNYAI INSTANSI DI KAB. DAIRI, SUMUT …”

“… MARI KUMPULKAN RECEH, UNTUK MEMBELI KEPERLUAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA YANG TIDAK DIPUNYAI INSTANSI DI KAB. DAIRI, SUMUT …”

KoranJokowi.com, Dairi, Sumut : Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perjuangan dan para pahlawan Bangsa itu sendiri. Mengingat apa yang disampaikan Bung Karno dalam sebuah Pidato nya mengatakan ” .. Musuh Besar Mu adalah Bangsa Mu itu Sendiri”. Selayaknya sekarang kita hanya ‘diminta’ mengikuti aturan tidak lagi harus meregang nyawa, bersimbah darah dalam mengisi kemerdekaan.

Dan perkembangan paham radikal anti Pancasila saat ini semakin jelas terlihat dan masif. Para kelompok perongrong persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa memanfaatkan segala cara dan momentum agar rakyat terpercah pecah dengan memanfaatkan suku, ras dan juga agama. Pastinya dia ada disekitar kita !

Pembangkangan terhadap hasil perjuangan itu pun dapat kita ‘nikmati’ disekitar kita, termasuk di Kab. Dairi. Dan kami selaku Relawan Jokowi yang bergabung di KoranJokowi.com merasa miris,prihatin bercampur sedih melihat beberapa Pejabat , ASN/PNS Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dan Kepala Desa di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, yang  tidak menghargai simbol simbol Negara Republik Indonesia. Diantaranya Bendera Merah Putih sebagai simbol Negara yang harus dihormati dibiarkan berada ditiang Bendera hingga larut malam.

OPD tersebut, Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi ,Usaha Kecil Menengah Kabupaten Dairi, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang.

Bila mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dan sepertinya di UU ini tidak disebut ‘Jika instansi pemerintah tidak punya dana/anggaran untuk membeli atau membuatnya maka dibolehkan untuk tidak memasangnya. ‘Capede…

Ketika KoranJokowi.com menanyakan kepada salah satu Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rotua Panjaitan,  terkait Bendera Merah Putih yang dibiarkan hingga larut malam tergantung ditiang Bendera, Rotua Panjaitan memanggil salah seorang Staf di Kantor tersebut dan mengakui silap. ” Maaf Pak silap”.jawab Staf di depan Kadis Rotua Panjaitan.

Pasal 7  UU No  24  Tahun 2009 tentang BENDERA, ayat 1 :  Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Atau silahkan kembali membuka Pasal 15 – nya yang berisi : ayat 1 – Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,  semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. dan ayat 2 –  Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Selain di kantor dinas tersebut, Juga banyak Kantor Pemerintah Desa yang tidak mengadakan/memasang  simbol simbol Negara seperti Lambang Garuda / Pancasila , Gambar Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jika kalian main ke  Kantor Kepala Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember,  Desa Siambaliang dan Desa Berampu Kecamatan Berampu, silahkan kalian lihat sendiri Kantor Desa mana yang tidak memasang/mempunyai simbol-simbol Negara seperti  Lambang Garuda, Gambar Presiden dan Wakil Presiden ?

Kepala Desa Siambaliang ketika hendak dikonfirmasi atas hal ketidak adaan simbol simbol Negara Republik Indonesia di Kantor Pemerintah Desa tersebut Senin ( 28/06/2021 ), Kades tidak ada di Kantor. ” Pak Kades belum datang Pak” jawab Nababan salah seorang Perangkat Desa Siambaliang

KoranJokowi.com melalui tulisan ini berharap agar Lembaga dan Instansi terkait memberikan perhatian serius atas etika dan kepedulian dan rasa hormat kepada simbol simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan hanya fokus menggunakan anggaran agar laporan penggunaan mantap diatas kertas atau Asal Bapak Senang.

Dan kami selaku STAF KHUSUS KORANJOKOWI.COM KAB. DAIRI, PROV SUMUT mengajak para relawan dan siapapun untuk  ‘mendonasikan uangnya karena kita akan segera  membeli simbol-simbol negara dan kami akan berikan kepada tempat yang tidak memiliki itu semua, berapapun kami terima. Untuk info detil dapat hubungi saya di no.hp/wa. 082267954340.

Selain ini,  sepertinya Pemkab Dairi sudah waktunya membuat seleksi ASN/PNS-nya melalui serupa  TWK – Tes Wawasan Kebangsaan kembali ….. mungkin mereka selama ini banyak tidurnya?

‘Memalukan !

(Delon Sinaga / TIM).

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan