
Kabar Kab. Kuansing – (19), “PITA HITAM BOLEH ADA, PEMKAB KUANSING JALAN TERUS LAYANI MASYARAKAT”
KoranJokowi.com, Kab. Kuansing : Kemarin, tgl. 4 Oktober 2021, Kab. Kuansing berulang-tahun yang ke – 22 (1999-2021), dengan berlandaskan UU No.53/Tahun 1999. Pastinya banyak suka dan duka sebagaimana StafSus KoranJokowi.com Prov. Riau sampaikan dalam berita kemarin , yaitu BUPATI DITANGKAP KPK, PITA HITAM UNTUK KAB. KUANSING ? – KORAN JOKOWI
Namun kita semua hendaknya tidak terlena, The Show must Go on, hidup jalan terus, yang baik kita tingkatkan yang buruk kita tinggalkan. Kita tidak boleh ‘cengeng !
KoranJokowi.com melihat kinerja Pemkab Kuansing dalam hal pencegahan Pandemi Covid 19 dan vaksinasi telah berjalan baik , dari target vaksinasi 70% kini telah mencapi 34% menuju bulan Desember 2021 mendatang, tingkat positip Covid 19 pun melandai menuju PPKM Level 3.
Berdasarkan data kumulatif per 16 Oktober 2021, total penduduk Kuansing yang divaksin dosis 1 > 64.906 jiwa. Terdiri atas tenaga kesehatan 2.099 orang, petugas publik 14.919 orang, lansia 3.843 orang, masyarakat umum 35.866 orang dan anak-anak 8.179 orang.
Untuk vaksin dosis 2, jumlah total masyarakat yang divaksin yakni 41.730 orang. Rinciannya, tenaga kesehatan sebanyak 2.066 orang, petugas publik 13.417 orang, lansia 2.643 orang, masyarakat umum 22.248 orang dan anak-anak 1.356 orang. Sedangkan dosis 3, jumlah total vaksinasi baru mencapai 999 orang
Itu Prestasi Pertama !
Yang Ke-Dua?
Agar berjalannya pelayanan masyarakat, kalau pun Bupati Kuansing saat ini sedang terjerat hukum,, Gubernur Riau Syamsuar segera menunjuk Wakil Bupati Kuansing – Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
Prestasi Ke-Tiga ?
Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si saat hadir di acara panen raya padi Desa Tebingtinggi, Kecamatan Benai, Rabu (13/10/2021) lalu memuji Petani karena Padi yang dipanen tersebut merupakan program IP 200 dengan hasil produksi mencapai 6,4 ton per hektare dan dapat panen 2 kali setahun bahkan diharapkan bisa panen 3 kali setahun kedepannya. Juga gubernur memuji kinerja BUMDes setempat yang langsung membeli gabah kering.
Prestasi Ke-Empat?
Tanggal 22 Oktober 2021 lalu, Pemkab Kuansing melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) memberikan penghargaan kepada Desa-Desa terbaik dalam penyelesaian administrasi penggunaan dana desa tahun 2021.Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan indikator administrasi yang dilakukan Desa yang sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Untuk tahun 2021,Desa-Desa yang berhasil meraih anugrah penghargaan Desa terbaik yakni, Peringkat Pertama di raih oleh Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Peringkat Kedua di tempati Desa Talontam Kecamatan Benai, dan di Peringkat Ketiga dihuni oleh Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar.
………… Prestasi prestasi diatas hanyalah bagian terkecil bahwa pemerintahan kabupaten Kuansing berjalan baik, kemarin saat ini dan mendatang. Bolehlah ada PITA HITAM, namun pelayanan kepada masyarakat harus terus fokus dan berjalan……….
CATATAN MEJA REDAKSI
Namun masih ada bagian kecil ‘Pekerjaan Rumah Pemkab Kuansing yang sedang ditunggu masyarakat bagaimana akhirnya, yaitu dugaan korupsi Hotel Kuansing salah satu Proyek 3 Pilar yang digadang gadang selama ini. Pembangunan Hotel Kuansing terbagi atas tiga pos anggaran. Yakni anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 12,5 miliar dan anggaran ruang pertemuan sebesar Rp 12 miliar lebih. Sementara, untuk pembangunan fisik Hotel Kuansing menyerap dana sebesar Rp 46 miliar. Dugaan sementara kerugian negara hingga > Rp. 5 ,050 milyar
Meski proyek telah selesai, namun hingga kini hotel tersebut tak bisa dioperasionalkan. Kondisi bangunan hotel memprihatinkan sehingga ada potensi kerugian negara yang terjadi dari proyek tersebut. Proyek ini pun telah melan korban yaitu mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Inyaallah kami akan tanyakan langsung kepada Kejari Kuansing – Hadiman SH, MH bagaimana progresnya.
‘Ayo Kuansing kita bisa !
(Rwd/Andi-Foto.ist)
Sebelumnya,
BUPATI DITANGKAP KPK, PITA HITAM UNTUK KAB. KUANSING ? – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback