Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH – (20), ” PENJARA 15 TAHUN & RESTITUSI UNTUK MONSTER SEKSUAL ANAK DEPOK “

Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH – (20),

” PENJARA 15 TAHUN & RESTITUSI UNTUK MONSTER SEKSUAL ANAK DEPOK “

KoranJokowi.com, Jakarta :

Tgl.28 November 2021
Undangan Untuk Rekan-rekan Wartawan.
Pembayaran Restitusi kepada Anak Korban Kekerasan Seksual.
Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di gereja di Depok. Pelakunya sudah dihukum penjara 15 tahun denda Rp 200 juta dan membayar Restitusi untuk dua keluarga korban. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga
Mungkin gambar 5 orang dan teks yang menyatakan 'KatolikNews Katolik Indonesia Kemarin pukul 19:03 Pada 6 Januri 2021, dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap pria 45 tahun itu, karena "telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa bersalah melakukan tindakan pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut." HANDHUD XAOT MANOHUS MAKIHUG HAQIT nsdol ebsq 1E8A лaToл KATOLIKNEWS.COM Predator Seksual Anak, Eks Pembina Misdinar Gereja Herkulanus Dihukum 15 Tahun Penjara; Kuasa Hukum Korban Puas KATOLIKNEWS.com'
Menurut rencana besok Senin (29 November 2021) jam 13.00 wib akan dilakukan penyerahan Restitusi pada dua keluarga korban di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat oleh Kejaksaan dan disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban.
Pemberian Restitusi pada kasus kekerasan seksual pada anak yang pertama kali di Indonesia. Untuk itu kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk ikut hadir dan meliput penyerahan Restitusi ini.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 November 2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban.
..
..
Dan,
..
..
Tgl.29 November 2021,
Akhirnya Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak dihukum.
SPM si pelaku kekerasan seksual pada anak di sebuah gereja di Depok dihukum penjara 25 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar Restitusi kepada kedua korban. Putusan pengadilan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah upaya hukum banding dan kasasi SPM si pelaku kandas dan ditolak oleh MA.
Dua keluarga korban pelecehan seksual yang berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Foto Dua keluarga korban pelecehan seksual yang berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO

Siang tadi bertempat di kejaksaan negeri Depok dilakukan penyerahan restitusi dari pelaku oleh Kejaksaan negeri Depok dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban kepada kedua orang tua korban.
Jakarta, 29 November 2021
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban
“Selamat & Sukses kepada Bang Azas Tigor dan sejawat, hanya Tuhan YME yang dapat membalas atas semua kerja keras dan upaya mulia ini, Amin” – (Foto.ist/Repro)
Lainnya,
Tentang RedaksiKJ 3922 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Azaz Tigor Nainggolan,SH,MH – (21),  Pembayaran Restitusi kepada Anak Korban Kekerasan Seksual dan Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Indonesia. - KORAN JOKOWI
  2. KASUS KLISE TOL CIJAGO, 'IKAN SEPAT, IKAN GABUS' - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan