
“Negara Tidak Hadir Saat Warga Desa Terantang Riau
Diserbu Preman !? -(2): “MEREKA SATPAM !?
Koranjokowi.com, Kampar, Riau :
Yth Presiden Ir H Joko Widodo
Yth Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI Moeldoko
Yth Kapolri , Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Yth Menteri BUMN, Erick Tohir
Yth Gubernur Riau
Yth Bupati Kampar
Yth Para Pendukung & aktifis Warga Desa Terantang,
Yth Teman teman Relawan Jokowi dimana saja kalian berada,
Kita semua tidak tahu secara detil apa kabar sesudah penyerbuan (19/6) lalu itu hingga saat ini, kalau pun kemudian ada yang mengatakan bahwa KSP, Mabes Polri & BUMN telah berkordinasi dan melakukan ‘operasi senyap’, lalu kabarnya Gubernur & Bupati Kampar marah besar, bahkan muncul isu ada pergeseran posisi ditingkat aparat Polda Riau, dsb. Untuk kami ini tidak penting. Karena hal ini telah terjadi dan meninggalkan ‘trauma’ bagi warga desa khususnya usia anak dan ibu-ibu.
Dalam ilmu medis ini akan menjadi Trauma jangka panjang , menyebabkan gangguan kesehatan mental yang disebut Gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder/PTSD). Peristiwa tersebut tersimpan dalam benak orang tersebut sebagai fenomena ekstrem yang mengancam emosional atau fisik mereka dan ini memerlukan waktu lama untuk ‘memulihkannya’.
Di Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6), dituliskan : “Satuan Pengamanan (Satpam) adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya”
“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Catat ya? Telah dididik dan dilatih! Dimana dididik dan dilatihnya? Dididik dan dilatihnya di Lembaga Pendidikan POLRI atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dari mana Sertifikat Satpamnya? Dari POLDA setempat, titik !
Nagh, saat ‘penyerbuan’ ke desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov. Riau (19/6) lalu, banyak yang melakukan kekerasan fisik kepada para warga, termasuk usia anak, Ibu – ibu dsb itu, … yang dengan ‘gagahnya’ menggunakan t-shirt dengan initial “SATPAM”
Padahal saat membuka Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (Kipnas) Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta lalu, Presiden Jokowi sempat berpesan bahwa profesi satpam sebagai mitra Kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Karena kata Presiden, rasa aman termasuk salah satu hal yang strategis untuk menumbuhkan investasi di Indonesia, dimana para investor akan berani menanamkan modalnya apabila rasa aman itu ada.
“Kalau investasi datang, orang membuka pabrik, industri, kantor dan lainnya. Artinya terbuka lapangan pekerjaan. Keamanan itu sangat diperlukan bagi sebuah negara,”
Pertanyaan kita
1.Seperti inikah salah satu tugas SATPAM, dalam arti boleh melakukan kekerasan kepada warga desa khususnya ibu ibu?
2.Kalau pun mereka memang benar benar SATPAM – Satuan Pengaman legal, selayaknya mereka tidak melakukan hal itu, apalagi saat itu ada beberapa TNI AD (?) yang disana menghalau ?
3.Jika mereka memang SATPAM legal , berarti mereka tidak mengindahkan pesan Presiden Jokowi?
check it dot …
-Salah seorang ibu menjadi korban penyerbuan-
DI AKHIR TULISAN INI, KAMI MEYAKINI BAHWA MABES POLRI LEBIH TAHU
BAGAIMANA LANGKAH KEDEPANNYA.
TERMASUK KAPOLDA RIAU DALAM HAL INI, AAMIIN YRA.
(Red-01/Johan/Foto.ist)
-BERSAMBUNG-
Lainnya,
“NEGARA TIDAK HADIR SAAT WARGA DESA TERANTANG RIAU DISERBU PREMAN !?”
Be the first to comment