PASCA TSUNAMI 1994 BANYUWANGI JAWA TIMUR, ‘ADA YANG TERSISA CERITERA DISANA !” – (3); “MISTERI UU NO.24/2007, HUSSS !!”

PASCA TSUNAMI 1994 BANYUWANGI JAWA TIMUR, ‘ADA YANG TERSISA CERITERA DISANA !” – (3); “MISTERI UU NO.24/2007, HUSSS !!”

”KoranJokowi.com, Bandung: Say pernah mendapat kopi dokumen tentang  ‘KAJIAN AKADEMIK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA’, yang dikirimkan seorang teman, yang disusun oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, saya tidak melihat kapan dibuat dsb.

Isinya cukup menarik yaitu hasil kajian terhadap UU No.24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Kalau tidak salah ada 17 halaman , dan di halaman 5-6 tertulis sbb:

 

Dari hasil pengumpulan data dan informasi tersebut, Tim Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, antara lain:

(1) Definisi bencana, bencana alam, bencana nonalam, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang multitafsir dan tidak sejalan dengan indikator penetapan status dan tingkatan bencana, serta kegiatan dalam UU Penanggulangan Bencana yang menimbulkan kesulitan dalam penetapan status keadaan darurat bencana;

(2) Pengaturan mengenai penanganan bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror belum diatur secara komprehensif dalam UU Penanggulangan Bencana namun pengaturan tersebut telah dimuat dalam UU Konflik Sosial;

(3) Ketentuan mengenai perubahan iklim sebagai penyebab bencana yang harus diwaspadai atau perubahan cuaca ekstrem yang belum diakomodir dalam definisi bencana alam yang dapat berimplikasi terhadap penguatan kegiatan pengurangan risiko bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

(4) Tren bencana yang menunjukkan perkembangan jenis bencana baru yang berpotensi terjadi kembali di wilayah NKRI yang belum diatur dan/atau ditetapkan sebagai salah satu jenis bencana;

(5) Kedudukan BNPB dalam UU Penanggulangan Bencana sebagai lembaga nonkementerian teknis yang belum efektif dalam melakukan fungsi koordinasi kementerian terkait dalam upaya penanggulangan bencana;

(6) Amanat UU Penanggulangan Bencana kepada pemerintah daerah untuk membentuk BPBD tidak sejalan dengan amanat UU Pemerintahan Daerah yang memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang berpotensi beririsan dengan kewenangan BPBD;

(7) Tidak optimalnya tugas dan fungsi pejabat setingkat di bawah gubernur/bupati/walikota yaitu sekretaris daerah sebagai kepala BPBD;

(8) Sebagian besar pemerintah provinsi/kabupaten/kota tidak memiliki atau belum membentuk unsur pengarah penanggulangan bencana sehingga aturan tentang unsur pengarah tidak dapat dilaksanakan;

(9) Tidak optimalnya fungsi koordinasi yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (selanjutnya disebut BPBD) dalam mengkoordinasikan instansi/lembaga terkait;

(10) Peran serta atau partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap upaya penanggulangan bencana yang belum diakomodir dalam UU Penanggulangan Bencana.

(11) Standard pelayanan minimum penanggulangan bencana yang belum ditetapkan;

(12) Kebijakan pengurangan risiko bencana dalam kebijakan pembanganan dan rencana penanggulangan bencana yang belum masuk dalam serangkaian upaya Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI | 6 penyelenggaraan bencana serta keterkaitannya dengan kegiatan pencegahan dalam pelaksanaan di daerah;

(13) Kedudukan Basarnas sebagai leading sector dalam upaya pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat berpotensi beririsan dengan kewenangan koordinasi yang dimiliki oleh BNPB/BNPD dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Ada beberapa hal menarik lainnya, yaitu:

1.Halaman 7 – MULTITAFSIR DALAM KETENTUAN UU PENANGGULANGAN BENCANA 1) Pasal 5 “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”

Disebutkan juga disana, Perlu dipertimbangkan memasukkan pemerintahan desa turut bertanggung-jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai bentuk kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah dalam Pasal 19 UU Desa.

2.Halaman 8, Pasal 36 ayat (2) “Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan” Dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) ada frasa “dikoordinasikan oleh Badan” tetapi dalam Pasal 36 ayat (2) badan yang dimaksudkan juga tidak dijelaskan secara rinci dan definisi Badan juga tidak ditemukan dalam ketentuan umum

3.Halaman 16, Ketersediaan Lahan Relokasi Indonesia sebagai kawasan yang memiliki banyak potensi bencana telah memiliki banyak kajian pengurangan resiko bencana. Diantara kajian pengurangan resiko bencana adalah bagaimana merelokasi penduduk dari daerah yang memiliki potensi bencana tinggi maupun penduduk yang terkena dampak bencana ke tempat yang dinilai lebih aman dan memiliki potensi bencana yang lebih rendah. Pengadaan dan/atau pembangunan rumah sebagai permukiman warga yang terkena dampak bencana adalah menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Artinya lahan relokasi haruslah sudah disiapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah

Semoga ini tidak ada kaitannya dengan pasca Tsunami 1994 Banyuwangi lalu, Aamiin YRA.

(Red-01/Foto.ist)

-BERSAMBUNG-

 

PASCA TSUNAMI 1994 BANYUWANGI JAWA TIMUR, “ADAKAH CERITERA KELAM SESUDAHNYA !?” – (1) | KORAN JOKOWI

PASCA TSUNAMI 1994 BANYUWANGI JAWA TIMUR, ‘ADA YANG TERSISA CERITERA DISANA !” – (2); “MISTERI KERAJAAN GUNUNG IJEN, GUNUNG TUMPANGPITU & TSUNAMI 1994” | KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4166 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan