Ketum DPP  GWI :  PENGANIAYAAN 2 JURNALIS DI PARAKAN TIGA BOGOR

Ketum DPP  GWI : 

PENGANIAYAAN 2 JURNALIS DI PARAKAN TIGA BOGOR

Koranjokowi.com, Jabar II :

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengatakan Polisi harus tangkap pelaku  penganiayaan terhadap tiga jurnalis yang tejadi di Cigudeg Kabupaten Bogor. Moris ketua DPP GWI,  langsung mengadakan rapat dengan pengurus GWI  dikantor pusat di Jakarta termasuk penulis hadir didalamnya. Hasil rapat memutuskan” jika pelaku  tidak ditangkap 1X24 jam Gabungnya Wartawan Inonesia (GWI), akan turun Kepolres Bogor dan akan melaporkan kepropam kejadian tersebut ujar Moris. Ini tidak boleh main – main ” ini menyangkut harga diri GWI ” ujarnya lagi.  Siapapun pelakunya harus ditangkap dan diproses secara hukum,  Heryray Monds Sekjen GWI, meminta Jajaran kepolisian wilayah hukum  Cigudeg , segera menangkap pelakunya. Apa yang dialami oleh anggota GWI dikabupaten Bogor, kami , siap mendanpingi, kami sudah bentuk tim akan Cheking on the spot keTKP. Hal  ini tidak boleh dibiarkan timpal Sekjen . ini menyangkut Kebebasan PRESS,  sesuai dengan UU pers no 40 THN 1999.dan  Pasal 170 KUHP. Pengurus GWI  sepakat jika pelaku tidak ditangkap 1X24 jam  kita akan turun ke Bogor, lanjutnya lagi. GWI akan mengawal kasus ini sampai ke proses hukum ” pungkasnya.

Diketahui bahwa ketiga jurnalis ini dikeroyok saat mereka menjalankan tugas peliputan perpisahan di sekolah SDN Parakan Tiga.Ketika  hendak berpamitan, wartawan  menanyakan keberadaan kepala sekolah, tiba-tiba di teriaki salah seorang yang diduga Komite Sekolah, sehingga memicu kemamarahan warga yang sedang menyaksikan acara di Sekolah tersebut. Warga yang sudah tersulut teriakan tersebut kemudian melakukan pengeroyokan kepada Bohari M, Deni, dan Rahmat Hidayat.

Ketua DPC PWRI Bogorpun Rohmat Selamat, SH, MKn langsung reaktif  dan meminta dengan hormat agar  polisi segera  menangkap pelaku pemukulan terhadap korban ketiga awak media tersebut, karena perbuatan ini sudah melecehkan UU nomor 40 /1999 tentang Pers, dan perbuatan ini merupakan tindak pidana serta menciderai Demokrasi. . “Saat ketiga jurnalis hendak pamit  pulang, menanyakan kepala sekolah, namun yang ada perlakuan tidak menyenangkan hingga terjadi pengeroyokan yang menimbulkan luka di wajah hingga berdarah”, ujar  salah satu saksi. Akhirnya korbanpun melaporkan ke Polsek Cigudeg dan divisum ke puskesmas terdekat.

(Ring-o)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan