
Cinta Polri (27),
“TENTANG KASUS MAHASISWA MULUT KOTOR, AKARJOKOWI2013 BEDA SIKAP DENGAN POLDA GORONTALO & MENOLAK MATERAI 10.000 !”
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Yunus Pasau, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas perkataan yang tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di Simpang Lima, Kota Gorontalo kemarin.
Dan saya menyampaikan permohonan maaf, kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan kekeliruan yang saya lakukan.
Dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua dan seluruh keluarga saya.
Dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo, terkhususnya Bapak Rektor Universitas Negeri Gorontalo. Sekian
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Catatan Relawan Jokowi
Diatas itu adalah surat terbukanya si Mahasiswa mulut kotor, namanya Yunus Pasau. Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). yang demo BBM di Simpang Lima Gorontalo, Jumat (2/9/2022) lalu dan entah apa alasannya dia berteriak – teriak “Sepakat lawan. Hanya ada satu kata, lawan. Presiden Republik Indonesia K****l “
‘Mahasiswa mulut kotor’ ini bisa dijerat terjerat pasal 310 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28. Dengan ancaan penjara 9 bulan – 6 tahun dan denda Rp. 1 milyar
Jika Polda Gorontalo masih berpikir bahwa si ‘Mahasiswa mulut kotor ini adalah aset daerah , aset bangsa dan masih bisa dibina maka kami selaku Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (Akarjokowi2013 / Koranjokowi.com) punya sikap yang berbeda,
Idealnya Kapolda jangan ‘terburu – buru membuat statemen seperti itu, karena Indonesia itu bukan hanya di Gorontalo, Kapolda lupa jika Presiden Jokowi itu dipilih lebih dari 84 juta pemilih saat Pilpres 2019 lalu. Dan Kapolda lupa, Presiden Jokowi itu bukan anti dikritik namun tidak untuk dihina seperti itu.
Maka, atas hal ini,
KAMI MENOLAK KERAS KOMENTAR KAPOLDA GORONTALO – IRJEN POL HELMY SANTIKA,SH, SIK, MSi
Bagi kami,
MAHASISWA MULUT KOTOR ITU HARUS DIJERAT HUKUM, DIPROSES HUKUM, TITIK !
JANGAN MALAH INI MENUNJUKAN ‘TOLERANSI’ KITA AKAN MUNCUL MULUT – MULUT KOTOR LAINNYA BAIK KEPADA PRESIDEN JOKOWI ATAU KEPADA SIAPAPUN.
JANGAN BIARKAN BIBIT RADIKALISME SEKECIL APAPUN
JANGAN BIARKAN SEMUA SELESAI DIATAS MATERAI 10.000 !
JUST REMIND,
SIAPA HELMY SANTIKA
Helmy Santika menjabat Kapolda Gorontalo sejak 20 Juni 2022, saat berpangkat Brigjen dengan jabatan Direktur Tipideksus, Bareskrim Mabes POLRI saat itu dianggap publik bersikap ‘abu abu’ khususnya dalam kasus investasi bodong Indosurya tahun 2020-2021 lalu dengan kerugian diatas Rp.500 milyar atas puluhan korban dari Koperasi SImpan Pinjam Indosurya ini.
Ini kutipan berita yang kami ‘reshare untuk publik atas kasus Indosurya yang mengaitkan dengan kinerja Helmi saat itu, “Kami berikan bukti foto pertemuan meeting antara Brigjen Helmi Santika (Direktur TIPIDEKSUS) dengan para markus Natalia Rusli dan Harry Poerwanto yang memiliki nama lain Hendrik Soehardjito (diduga memiliki 2 identitas) diketahui sebagai pemilik restoran Shabu Express yang terjadi tanggal 26 October 2020, pukul 13 WIB.”
Agar jangan menjadi Fitnah, “Tolong Helmi, Jelaskan apa isi pembicaraan dengan para markus di ruang kerja Dirtipideksus! Benarkan ada pembicaraan skenario dan kompensasi ganti rugi?, Tolong kejujuran Brigjen Helmi Santika yang terhormat.”
Masyarakat butuh realisasi “TRANSPARANSI” yang didengungkan oleh KAPOLRI dalam motto PRESISI agar jangan menjadi pepesan kosong belaka.
Namun saat Dirtipideksus Bareskrim Polri ini dijabat oleh Brigjen Whisnu Hermawan kasus ini mengalir baik, bahkan sekitar Maret 2022 lalu Bareskrim Polri telah menyita 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Salah satu aset itu adalah gedung Indosurya Center MH Thamrin bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
Bahkan 3 ‘pembesarnya telah ditangkap yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA. Dan, 2 tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan tersangka SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu, karena terlacak melintas di Singapura tahun 2021
Indo surya ini memang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak November 2012 dan baru dilaporkan Februari 2020.
Itu saja, mari dengarkan suara Relawan Jokowi dan publik yang menginginkan kasus ‘Mahasiswa Mulut Kotor’ ini tidak selesai diatas materai 10.000, mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.
#JagaINDONESIA !
Bandung, Tgl. 4 September 2022
KordNas Akarjokowi2013
Arief P. Suwendi
Lainnya,
Cinta Polri (26), “BANDAR SABU ITU BUKAN HABIB RIZIEQ SHIHAB, APAKABAR ANDI ARIEF !?” – KORAN JOKOWI
Be the first to comment