
Koranprabowo.id, PolitikHukum :
Tgl.28/4/2025 lalu, seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia – Jokowi karena kesulitan membeli mobil Esemka sebagai mobil nasional maka dianggap tindakan wanprestasi. Aufaa lantas menuntut agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima.
Gugatan resmi didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK/Esemka).

Dan kemarin, 27/8/2025 , PN Solo menolak gugatan itu sebagaimana dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo secara online,miliki waktu selama 14 hari untuk ajukan banding terhitung setelah putusan ini.
Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi. Karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN. Dan kuasa hukum Aufaa Luqmana, menyetujui penolakan ini dan tak akan mengajukan banding.
‘Ahahaha…
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment