

2.Bagi mereka gugatan ini dilakukan karena diduga PT. DLI melanggar perjanjian kerja bersama (PKB), yaitu salah satunya tidak memasukkan tunjangan natura dalam komponen perhitungan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sejak pada Tahun 2020 yang lalu.
Ismail mengutipkan pernyataan Ketum yang mengatakan bahwa saat ini ada 52 buruh PT. DLI yang menanti hak mereka dikabulkan Majelis Hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan setelah satu tahun lamanya ditunggu para buruh tersebut. Dan karena tidak ada niat baik dari PT. DLI maka tgl.7 Desember 2021 lalu mereka melakukan gugatan dan sudah beberapa kali persidangan.
“Iya mohon doanya semoga tgl. 21 April 2022 , dalam sidang putusan , majelis hakim akan berpihak kepada buruh dengan keputusan yang adil”, kata Ismail.
3.Masih kata Ismail, dirinya dan teman teman sengaja membawa kasus ini keranah hukum mengingat sikap PT. DLI yang tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan apalagi pihak Disnaker telah menganjurkan agar tunjangan itu dibayarkan.
“Ini bukan tentang menang atau kalah, makanya kami, para teman F-Serbundo , teman advokat dan buruh serta masyarakat berharap gugatan ini dimenangkan di pengadilan, agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.” tutup ismail.
Insyaallah, Aamin Yarabil’alamiin
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Medan (14), Dalam Kasus Ibu Betti Mengapa ke-2 Tersangka Belum Ditahan? – KORAN JOKOWI
Be the first to comment