
“UU PERAMPASAN ASET & LHKPN DPRRI?”
Koranjokowi.com,PolitikHukum :
Sore tadi (14/9) saya diundang disebuah komal dengan tema “UU PERAMPASAN ASET”, dari 9 pembicara semua menyalahkan DPRRI yang ‘setengah-hati’ mengesahkannya. Sedangkan Aksi tgl.25-30/8 lalu itu diawali tuntutan hal ini hingga merugikan negara lebih dari ratusan miliar karena ada kemudian pembakaran dan penjarahan dibeberapa daerah aksi , kalau pun itu dilakukan oleh ‘penyusup’.

Saat diberi waktu untuk bicara saya memberikan catatan :
1.Harap presiden Prabowo meninjau ulang kembali mengenai masih adanya sekitar 27 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris/direksi di BUMN. Bukankah ini sudah diatur dalam UU.No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana disebut wamen ‘tidak diperbolehkan’ merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta tidak boleh menjabat sebagai pimpinan lembaga yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
2.KPK telah merilis informasi tentang DPRRI & DPDRI disebut sebagai lembaga yang paling ‘tidak patuh’ terhadap penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga bulan Agustus Tahun 2025. Jika jumlah anggota DPR dan DPD sekitar 736 orang , yang wajib lapor baru 636 orang sedangkan 100 orang lainnya belum melapor. Atau baru sekitar 83,97%.

Ini berbeda dengan kepatuhan di lembaga yudikatif – 98,74 pesen. BUMN 95,26%, eksekutif pusat 92,3%, BUMD 89,09%. Kemudian, eksekutif daerah 88,95% dan legislatif daerah 88,00%.
Jika seperti ini berarti Peraturan KPK 3/2024, Pasal 21 ayat (1) mengenai wajib lapor LHKPN itu dianggap ‘angin-lalu?, karena sangsi hukumnya hanya administrasi saja. Semoga ada penegasan untuk hal ini. Dan ini dapat dimulai dari ‘perintah’ Presiden Prabowo kepada KPK, DPRRI dan pejabat publik lainnya.
Kita tunggu.
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment