BOLEHKAH KURBAN AYAM ?

Chicken mascot or chicken character, suitable for restaurant business

BOLEHKAH KURBAN AYAM ?

Koranjokowi.com, Bandung :

Dikutip dari https://www.suaramerdeka.com (4/7) disimpulkan Kurban Iedul Adha  tidak melulu kambing, sapi atau unta namun boleh dengan ayam dan angsa. Check it dot, Para imam madzhab memahami kata ‘binatang ternak’ adalah domba/kambingsapikerbau ataupun unta. Sehingga bagi mereka selain hewan ternak tersebut dianggap tidak sah.

See the source image

Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Almuhalla. Beliau mengatakan bahwa setiap hewan yang boleh dimakan, baik sapi,ayam, angsa, kuda, dan lain sebagainya, boleh dijadikan sebagai hewan kurban.

Imam AlBajuri menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa. Karena itu, sebagian ulama membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi atau kambing.

See the source image

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِالعَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”
Monumento a Ibn Hazm.jpg
CATATAN REDAKSI KORANJOKOWI.COM
Ibnu Hazm adalah seorang sejarawan, ahli fikih, dan imam Ahlus Sunnah di Spanyol Islam. Ia dikenal karena produktivitas keliteraturannya, luas ilmu pengetahuannya, dan kepakaran dalam bahasa Arab. Ia adalah seorang pendukung dan ahli fikih yang terkemuka dari Mazhab Zhahiri,dan disebutkan telah menghasilkan karya tulis sebanyak 400 judul, meski kini yang masih dapat ditemui hanya 40 judul saja, yang mencakup berbagai topik seperti hukum Islam, sejarah, etika, perbandingan agama, akidah dan lain-lain. Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm. Ia dilahirkan pada 7 November 994 M di CórdobaKekhilafahan Kordoba dan wafat pada 15 Agustus 1064, di Mantha Lisha, dekat Sevilla.
Ibnu Hazm mampu menghafal Al-Qur’an saat usia yang masih sangat muda, belajar sastra Al-Qur’an dan hukum-hukumnya, juga yang terkandung dalam Al-Qur’an dari kisah dan berita lainnya. Ia belajar menulis dan selalu melatih kaligrafinya. Ia juga menghafal banyak syair.
(Red-01/Foto.ist)
Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan