“BALIHO RIZIEQ DITURUNKAN PANGDAM JAYA BUKAN KARENA TIDAK BAYAR PAJAK , TITIK !!”

“BALIHO RIZIEQ DITURUNKAN PANGDAM JAYA BUKAN KARENA TIDAK BAYAR PAJAK , TITIK !!”

KoranJokowi.com, Bandung : Pulangnya pentolan M.Rizieq Shihab sudah sejak awal diduga akan menimbulkan pro-kontra khususnya dalam Pandemi Covid 19, apalagi  Ketua FPI itu selama ini sengaja terus bersafari, mengumpulkan massa.  Denda Rp.50 juta bukan hal  terbaik dibandingkan terjadinya ratusan bahkan ribuan orang BERKERUMUN sejak 10 –  13 November di wilayah DKI Jakarta,  serta Jawa Barat. Kerumunan masa terjadi  mulai dari bandara , di markas FPI di kawasan Petamburan, gelaran  Maulid di Pondok Ranggon, Maulid di Tebet, Maulid dan salat Jumat di Megamendung Bogor, serta pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Maka wajar masyarakat mempertanyakan sikap Mendagri Tito Karnavian atas ‘lalai-nya’ kepala daerah seperti Gubernur Banten, Gub.DKI Jakarta, Gub. Jawa Barat, Walikota Jakpus, Bupati Bogor atas semua diatas. Dan, kita selaku Relawan Jokowi masih menanti sikap Tito , uhuy… !

Sudara – sudara,

Disaat Kabinetnya ‘melempem’ seperti krupuk kena batu es; Presiden Jokowi pun kembali memperingatkan hal diatas, kalau pun masih dengan ‘Gaya-Solo’ ….. dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  pun  menangkapnya dengan jelas kalau pun beliau asli Sampang Madura. Mahfud dengan tegas mengatakan diantaranya, “…dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan masa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan. Pemerintah mendengar dan mendapat banyak keluhan dan masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI-Polri, dari dokter, dari relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi COVID-19..”

Genderang bersahutan, Kapolri Jend.Pol. Idham Aziz  adalah yang pertama bereaksi sebagai kepatuhan kepada bangsa dan negara,  beliau pun segera  mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar, Kapolres Jakpus dan Kapolres Bogor terkait kerumunan pengikut Rizieq Shihab lalu .

 Bagaimana dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman?, sama, dalam segera beliau  menginstruksikan pasukannya untuk menurunkan baliho-baliho Habib Rizeq yang isinya dikatagorikan rawan pemecahan sila ke-3. Dan  Mayjen Dudung juga memastikan operasi penurunan baliho akan terus berlanjut, hingga Jakarta ‘kinclong’ dari baliho baliho illegal. “Iya ada berbaju loreng yang  menurunkan baliho , itu perintah saya. karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi”, ujar Mayjen Dudung kepada Pers (20/11)

Penurunan baliho-baliho itu mendapat perlawanan Laskar FPI,  operasi sapu – bersih Pangdam Jaya itu terus berjalan sejak pkl.14.50 hingga sekitar pkl.17.00, puluhan baliho pun penuh sesak dimobil semi-truck TNI-AD.

Suasana sedikit memanas apalagi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan dukungan untuk Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Syihab. ‘Nah Lu !

Sudara – sudara,

KoranJokowi.com sedikit prihatin atas suasana ‘tarik-ulur’ hal diatas, namun sedikit perlu kami sampaikan tentang hal lain, yaitu tentang  Pajak reklame, adalah bagian dari biaya yang harus dibayar oleh seseorang/instansi/ komunitas/perusahaan dsb agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame di satu daerah/wilayah hukum Pemda. Dan, jika tidak membayar pajak reklame, maka jangan marah jika produk reklame diturunkan pemerintah/instansi terkait hal itu, juga kepada baliho, spanduk, poster dsb.

Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam Perda tersebut dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame

Dalam Perda Pajak Reklame DKI Jakarta, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. ‘Paham !?  (Red-01/Foto.ist)

Please Check ,

https://www.youtube.com/watch?v=dxtjvFFeCmQ

https://www.youtube.com/watch?v=cGyFgxvkKU8

https://www.youtube.com/watch?v=fhYxMHVqFOg

Tentang RedaksiKJ 3939 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan