BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA ? (2)

BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA ? (2)

KoranJokowi.com, Bandung : Selasa 1 Desember 2015 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar S M Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah Banten Global Development (BGD) – Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten.

Laporan masyarakat kepada KPK terbukti, DISANA memang terjadi transaksi suap yang diduga untuk memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten yang tertuang dalam RAPBD Banten tahun 2016.

Buum, .. KPK pun menyita ‘barbuk senilai US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.

Setelah 24 jam pemerikaan, KPK menetapkan Hartono dan Tri sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky juga menjadi tersangka pemberi suap. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

BANK BANTEN & TANGKISAN RANO KARNO?
Bagaimana dengan posisi Rano Karno (RK) , jangan lupa RK saat itu menjabat selaku Gubernur Banten dan yang menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri.

Disisi lain, adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dipersidangan Dan kepada Pers pun ‘bernyanyi bahwa is memberikan uang kepada RK , juga di-amini Rodiyah (Pegawai Wawan) saat sidang 2014 lalu.

Wawan Dan Rodiyah sama sama berkeras bahwa memang ada pemberian dan penyerahan uang pada RK Dan disertai bukti-bukti surat menyurat keuangan, catatan mengenai pemberian uang , yang semua sudah disita oleh KPK.

Mayoritas masyarakat dan Pers pun mengkaitkannya dengan ‘ongkos Politik Pilkada Banten tahun 2012, kalau pun saya anggap terlalu berlebihan. Dan posisi RK selaku Wakil Gub dari Atut saat Pilkada itu memang seksi untuk ‘diberangus.

Saya ingat, saat Panggilan pertama KPK kepada RK pada 17 Desember 2015, RK berhalangan, karena sedang melawat ke Jepang.

Kemudian, Hari Itu, Selasa (22/3/2016).Gubernur Provinsi Banten Rano Karno (RK) pun hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penyertaan modal pembentukan Bank Banten dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, M Sainal, RK ditanya terkait proses pembentukan Bank Banten serta penyertaan modal dari Pemprov ke PT BGD selaku pihak yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi untuk membentuk Bank Banten. Menurut RK, pihaknya menerima paparan dari PT BGD tanggal 30 November 2015 mengenai bank-bank yang bisa diakusisi sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya 65 bank mengerucut menjadi 4 bank yang siap diakuisisi. Sedangkan terkait penyertaan modal dalam APBD Banten Perubahan Rp.250 miliar sudah sesuai kesepakatan dan disetujui oleh DPRD Banten.

“Betul saat itu ada 4 bank yang siap diakuisi di antaranya Bank MNC, Windu Kencana. Semua bank itu sudah melalui seleksi yang dilakukan BGD berkoordinasi dengan OJK,” kata RK.

Adapun saat ditanyakan mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Banten kepada PT BGD. RK menjawab bahwa ia mengetahui adanya permintaan uang tersebut dari Ricky Tampinongkol dan meminta Ricky Tampinongkol untuk tidak meladeni dan tidak perlu mendengarkan permintaan tersebut. “Saya terkejut ada permintaan uang Rp.2 miliar oleh Pak Hartono. Sebelumnya Pak Ricky menyampaikan kepada saya, dewan minta Rp.10 miliar, siapa orangnya saya tidak tahu karena bilangnya dewan. Saya bilang jangan didengar, jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata RK.

RK juga mengatakan dia tidak Tahu mengenai pertemuan antara Ricky Tampinongkol dengan dua anggtoa DPRD Banten yakni Tri Satya Santosa dan SM Hartono, sebelum terjadinya tangkap tangan oleh KPK di Restoran Istana Nelayan di Serpong Tangerang.

Dalam persidangan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman percakapan antara Gubernur Banten Rano Karno dengan tersangka Ricky Tampinongkol mengenai rencana pertemuan Ricky dengan Hartono. RK mengaku mengetahui ada permintaan uang oleh Hartono tersebut dari Ricky pada saat itu.

RK juga menjawab diputar rekaman percakapan mengenai adanya anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diserahkan kepada DPRD Banten saat kunjungan kerja di Semarang. Dana yang diserahkan tersebut merupakan patungan dari sejumlah SKPD di Banten yang diserahkan oleh HM Yanuar. “Saya tidak tahu ada dana dari TAPD. Saya tahu dari media, kalau saya tahu, mungkin saya larang,” ujar RK lagi saat itu

BANK BANTEN & PERPPU NO. 1/2020 ?
Dari seorang nara-sumber yang Putra Banten namun tidak mau disebutkan namanya, menyayangkan kasus Bank Banten ini mencuat padahal jika diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu Hal ini dapat terminimalisasi, karena kasus Bank Banten mencuat sekitar Bulan April 2020.

” Kehadiran Perppu itu seharusnya dapat disikapi dengan baik oleh semua pihak (Bank Banten, BJB, OJK, DPRD, KSSK, dsb). Mungkin ini mampu meminimalisir agar tidak terjadi carut-marut seperti sekarang.

Namun demikian narasumber pun mengkritisi keberadaan Perppu itu khususnya di Pasal 23 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi: (1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dimana OJK – Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk: (a). memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

“Pasal itu berbahaya terutama bagi bank yang masuk kategori BUKU – I (Modal Rp.1-3 trilyun) dan BUKU-II (Rp. 3-5 trilyun). Bukankah OJK dengan kewenangan super power yang diberikan dalam Perppu itu bisa memerintahkan perbankan untuk melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi atau konversi.

Bukankah juga dengan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi siapa yang menghambat, mengabaikan atau tidak memenuhi perintah OJK tersebut BISA DIPIDANA penjara paling singkat 4 -12 tahun dan denda paling sedikit Rp.10 –  300 miliar termasuk  untuk  korporasi,  dengan pidana denda paling sedikit Rp.1 triliun sebagaimana pasal 26 Perppu 1/2020 ?, agh..sudahlah nasi sudah jadi bubur Ayam,Ahahah … (Red)

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. "BOLA PANAS BANK BANTEN BERHENTI DIMANA ? - (4)" > OJK KAPAN DIBUBARKAN? | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan