(STATUS BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (BDPK) UNTUK BANK BANTEN, KAPAN DICABUT?)
KoranJokowi.com, Banten : Bahwa sebagaimana diketahui Bank Banten saat ini telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Gubernur Banten pada tanggal 12 Juli 2020 yang saya Kutip dari harian ekonomi, penetapan Bank Banten sebagai Bank Dalam Pengawasan oleh OJK diduga dilakukan tidak lama setelah Pemprov Banten memindahkan RKUDnya ke Bank BJB, yakni kisaran akhir bulan April 2020. Bahkan, Pemprov Banten atas saran OJK pun telah mengkonversi Dana Kas Daerah Pemprov Banten sebesar Rp 1,55T yang tertahan di Bank Banten dan telah diterbitkan PERDA-nya.
“Saya sebagai Penggugat sekaligus sebagai Nasabah Bank Banten serta warga Banten, mempertanyakan status Bank Banten saat ini, apakah masih tetap Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) atau status tersebut sudah dicabut oleh OJK?, karena jika mengacu kepada ketentuan pada Pasal 5 ayat (3) POJK NOMOR : 15 /POJK.03/2017 Tentang Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Umum yang berbunyi, Bank ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan OJK. Maka jika Bank Banten telah ditetapkan statusnya sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yang diduga terjadi di akhir bulan April 2020 dan tentunya kita ingat ketika proses mengkonversi dana kas daerah Pemprov Banten menjadi modal bagi Bank banten yang demikian sempit waktunya sampai harus sidang di hari Sabtu dan Minggu”, demikian M.Ojat Sudrajat melalui seluler (29/8) .
M.Ojat mengatakan lagi, Jika semua ini telah lebih dari 3 (tiga) bulan, wajar jika publik, dalam arti masyarakat Banten mempertanyakan keseriusan dan keberanian OJK mencabut status BDPK terhadap Bank Banten , “Atau OJK punya agenda lain, kang ?”, tanya saya kepada M. Ojat. Namun, dia tidak menjawab, bahkan pamit mengakhiri percakapan.
TAK KENAL MAKA TAK SAYANG, Undang-Undang RI No.21 Tahun 2011 tentang OJK , yang mengamanahkan jika OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.
Kemudian hal ini diperjelas dengan terbitnya Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Yang didalamnya juga diamanahkan agar OJK dalam penyelesaian sengketa dilakukan secara ‘SCDBT’, Sederhana, Cepat Dengan Biaya Terjangkau.
Ini yang kemudian ada dipikiran saya yang awam, kelambatan sikap OJK sebagaimana yang dipertanyakan M. Ojat itu, karena memang tidak masuk dalam amanah SCDBT itu. Tidak sederhana, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena banyak hal juga (mungkin) biayanya tidak terjangkau. Sontak kepala saya pening, mungkin ini gara-gara tadi sore minum kopi tanpa gula, atau karena BOLA PANAS BANK BANTEN ini yang terus bergelinding dan saya tidak paham akan berhenti dimana. Egp!
Teman-teman dimana saja kalian berada, Bulan Juli 2020 lalu beredar ‘gosip bahwa Presiden Jokowi akan membubarkan OJK sehingga fungsi pengawasan bank akan kembali ke Bank Indonesia. Dimana sebelumnya, fungsi pengawasan perbankan dijalankan Bank Indonesia. Tapi sejak 2013 fungsi itu beralih ke OJK, menyusul pembentukan OJK berdasarkan undang-undang No. 21 Tahun 2011.
Mengapa saat itu Presiden Jokowi Ingin Bubarkan OJK ?, pastinya karena beliau tidak puas dengan kinerja OJK selama masa pandemi Covid 19 ini bahkan beliau akan menerbitkan semacam dekrit. Dan BI merasa senang akan rencana ini?, Silahkan tanya langsung kepada teman-teman di BI, Sekarang sudah akhir bulan Agustus 2020, jadikah OJK dibubarkan?, tanya langsung kepada Presiden Jokowi, gitu aja kok repot. Ahahaha… (Red-01/Foto.Flickr & Pinterest)
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.
Be the first to comment